Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Calon Bupati Kabupaten Tasikmalaya nomor Urut 3, Ade Sugianto, karena telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
"Menyatakan diskualifikasi terhadap Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024," tambah dia.
Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan jabatan kepala daerah yang tidak selesai atau penuh dihitung satu periode setelah menjabat 2 tahun 6 bulan atau lebih.
Selain itu, masa jabatan yang digantikan tersebut dihitung sejak secara faktual wakil kepala daerah atau pelaksana tugas (plt) menjalankan tugas menggantikan, bukan sejak pelantikan sebagai pejabat pengganti.
"Artinya, apabila ada seorang kepala daerah yang berhalangan tetap karena tidak bisa menjalankan tugas dan kewajibannya karena disebabkan oleh hal-hal sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 173 ayat (1) UU 10/2016, yaitu meninggal dunia, permintaan sendi, atau diberhentikan, maka sejak saat itu pula wakll kepala daerah baik karena jabatan (ex officio) atau karena penunjukkan maka secara ril/faktual pejabat tersebut dihitung telah mulai menjalankan tugas dan tanggungjawabnya berkaitan dengan ‘tugas dan wewenang’ kepala daerah sekalipun statusnya masih menjadi wakil kepala daerah," tutur Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.
Kemudian, Guntur juga menjelaskan penghitungan masa jabatan kepala daerah sejak pelantikan adalah untuk masa jabatan yang berasal dari hasil pilkada.
MK menilai masa jabatan Ade harus dihitung sejak mendapat Radiogram Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 131/169/Pemksm pada tanggal 5 September 2018.
Surat tersebut memerintahkan Ade untuk melaksanakan tugas sebagai Bupati Tasikmalaya sampai dengan dilantiknya bupati atau penjabat bupati.
Baca Juga: Miris! Imbas Efisiensi Anggaran, MK Cuma Bisa Bayar Gaji Pegawai Sampai Mei 2025
MK berpandangan jika hal tersebut tidak dihitung dalam masa jabatan, maka akan berpotensi disalahgunakan. Padahal, Ade secara jelas telah menjabat periode pertama lebih dari 2 tahun 6 bulan, sejak 5 September 2018 sampai 23 Maret 2021.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, masa jabatan Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya pada periode pertama harus dihitung sejak tanggal 5 September 2018 sampai dengan 23 Maret 2021 adalah selama 2 tahun 6 bulan 18 hari atau lebih dari 2 tahun 6 bulan. Oleh karena itu, berdasarkan perhitungan tersebut, Ade Sugianto telah menjabat pada periode pertama sebagai Bupati Tasikmalaya telah melebihi atau melewati 2 setengah tahun masa jabatan sehingga harus dihitung telah menjabat satu periode," papar Guntur.
"Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil Pemohon berkenaan calon Bupati Ade Sugianto pada periode pertama telah menjabat lebih dari 2 setengah tahun sehingga harus dihitung satu periode, sementara pada periode kedua juga telah menjabat sebagai Bupati secara penuh satu periode, menurut Mahkamah adalah dalil yang beralasan menurut hukum," lanjut dia.
Untuk itu dalam putusannya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto.
Nantinya, MK menyerahkan kepada partai politik dan gabungan partai politik pengusung untuk menentukan calon pengganti Ade.
"Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikuisertakan Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemiih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilian Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebuf tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," tandas Suhartoyo.
Berita Terkait
-
MK Diskualifikasi Cabup Boven Digoel Gegara Tak Jujur Pernah Jadi Terpidana Pengadilan Militer
-
Anies Singgung Tak Ada Foto Wapres saat Bertemu Orang Indonesia di Yordania: Nanti Tunggu Putusan MK
-
MK Diskualifikasi Paslon pada Pilbup Mahakam Ulu karena Buat Kontrak Politik dengan Ketua RT
-
Sembunyikan Status Mantan Napi, Cawabup Pasaman Didiskualifikasi MK! KPU Diminta Gelar PSU
-
Miris! Imbas Efisiensi Anggaran, MK Cuma Bisa Bayar Gaji Pegawai Sampai Mei 2025
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini
-
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!
-
Mirip-mirip One Piece, Wibu Jogja Sebut Penguasa Saat Ini Menindas Rakyat Kecil
-
Sambil Menangis, Kepala BGN Ungkap Kekecewaan: Saya Tak Tega, Niat Baik Prabowo Dikhianati
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Komunitas Muratara Bernafas: Penertiban PETI Percuma Tanpa Penataan Wilayah dari Pemerintah
-
Peneliti UGM Pastikan Api di Rumah Sleman Bukan dari Gas Alam, Lalu Apa Pemantiknya?
-
Turun ke Posko dan SMAN 3 Semarang, Ahmad Luthfi Pastikan SPMB Jateng Berjalan Lancar
-
Siapa ANH? Pria yang Ditetapkan Sebagai Tersangka karena Bawa Bom Molotov saat Demo 12 Juni
-
Peneliti UGM Tamatkan Misteri Rumah Api di Sleman: Bukan Dipicu Gas Alam atau Medan Elektromagnetik