Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk melakukan rekapitulasi ulang terhadap perolehan suara dalam Pilkada Kabupaten Puncak Jaya di 22 distrik.
Namun, rekapitulasi ulang ini tidak akan mencakup perolehan suara di empat distrik, yaitu Distrik Mulia, Distrik Lumo, Distrik Tingginambut, dan Distrik Gurage.
Hal itu dianggap perlu lantaran terdapat gangguan keamanan berupa sabotase dan perampasan logistik pemilu pada proses rekapitulasi.
“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024 untuk 22 distrik, yaitu Distrik Ilu, Distrik Fawi, Distrik Mewoluk, Distrik Yamo, Distrik Nume, Distrik Torere, Distrik Pagaleme, Disitrik Irimuli, Distrik Muara, Distrik Ilamburawi, Distrik Yambi, Distrik Molanikame, Distrik Dokome, Distrik Kalome, Distrik Wanwi, Distrik Yamoneri, Distrik Waegi, Distrik Nioga, Distrik Gubume, Distrik Taganombak, Distrik Dagai, dan Distrik Kiyage,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
KPU RI mesti menetapkan perolehan suara yang benar dalam tenggang waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak putusan ini dibacakan.
Selain itu, KPU RI juga harus mengumumkan hasilnya sesuai peraturan perundang-undangan dengan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Papua Tengah, KPU Puncak Jaya, dan disaksikan oleh kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024, tanpa melaporkan hasil rekapitulasi ulang dimaksud ke Mahkamah.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, bahwa rekapitulasi sebelumnya tidak dapat dilakukan karena adanya tindakan sabotase dan perampasan logistik pemilu di empat distrik tersebut.
Dia menyebut pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2 diduga melakukan perampasan kotak suara, surat suara, dan berita acara pemilihan di Distrik Mulia dan Distrik Lumo pada 26 November 2024.
“Berkenaan dengan belum dapat dilakukannya rekapitulasi perolehan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024 dikarenakan adanya kondisi atau kejadian khusus berupa sabotase atau perampasan logistik pemilihan yang berupa kotak suara, surat suara dan berita acara pemilihan untuk Distrik Mulia dan Distrik Lumo di Kantor KPU Kabupaten Puncak Jaya oleh tim pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2 sehingga menyebabkan pendistribusian logistik pemilihan tidak dapat dilaksanakan pada tanggal 26 November 2024 sebagaimana bukti video, di mana fakta tersebut dibenarkan oleh masing-masing pihak dalam persidangan,” ujar Enny.
Baca Juga: MK Diskualifikasi Ade Sugianto yang Sudah 2 Kali Menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya
Selain itu, perampasan logistik juga terjadi di Distrik Tingginambut pada 25 November 2024 dan di Distrik Gurage pada 27 November 2024.
Enny mengungkapkan kejadian di Distrik Gurage melibatkan intimidasi dengan senjata tajam terhadap petugas pemilu sehingga pemungutan suara tidak dapat dilaksanakan di keempat distrik tersebut.
Untuk itu, MK meyakini bahwa telah terjadi tindakan sabotase dan perampasan logistik pemilihan empat distrik tersebut yang dilakukan oleh tim sukses Pasangan Calon Nomor Urut 2 dengan mengintimidasi dan menggunakan senjata tajam kepada penyelenggara pemilihan, sehingga kejadian tersebut memicu adanya konflik dan kerusuhan antar pendukung pasangan calon.
Hal itu mengakibatkan tidak dapat dilakukannya pemungutan suara dengan sistem noken atau ikat untuk empat distrik tersebut.
Di sisi lain, MK juga menyoroti kejanggalan dalam Keputusan KPU Kabupaten Puncak Jaya Nomor 476/2024 yang menggunakan kop surat KPU Kabupaten Puncak Jaya, tetapi ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi Papua Tengah.
“Menurut Mahkamah hal tersebut merupakan hal yang tidak lazim dalam tata cara resmi penerbitan suatu Keputusan (beschikking), sehingga Keputusan yang demikian dapat dinilai sebagai Keputusan yang tidak sah,” ucap Enny.
“Terlebih, Keputusan dimaksud tidak sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya karena seharusnya yang dilakukan rekapitulasi adalah perolehan suara berdasarkan sistem noken/ikat untuk 22 distrik tanpa mengikutsertakan empat distrik, yaitu Distrik Mulia, Distrik Lumo, Distrik Tingginambut, dan Distrik Gurage. Terlebih lagi, Bawaslu Provinsi Papua Tengah, KPU Kabupaten Puncak Jaya, Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya tidak hadir dalam pengambilan keputusan mengenai penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara yang dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Puncak Jaya 476/2024,” tambah dia.
Lebih lanjut, Enny menjelaskan hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua Tengah terhadap seluruh distrik Kabupaten Puncak Jaya sebanyak 26 distrik telah menimbulkan keraguan bagi Mahkamah akan kebenaran hasil rekapitulasi tersebut.
“Oleh karena itu, Mahkamah tidak meyakini kebenaran perolehan suara dari empat distrik tersebut yang telah direkapitulasi oleh KPU Provinsi Papua Tengah,” tandas Enny.
Tag
Berita Terkait
-
MK Diskualifikasi Ade Sugianto yang Sudah 2 Kali Menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya
-
MK Diskualifikasi Cabup Boven Digoel Gegara Tak Jujur Pernah Jadi Terpidana Pengadilan Militer
-
MK Diskualifikasi Paslon pada Pilbup Mahakam Ulu karena Buat Kontrak Politik dengan Ketua RT
-
Sembunyikan Status Mantan Napi, Cawabup Pasaman Didiskualifikasi MK! KPU Diminta Gelar PSU
-
Miris! Imbas Efisiensi Anggaran, MK Cuma Bisa Bayar Gaji Pegawai Sampai Mei 2025
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo
-
Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya
-
Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik
-
Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema
-
Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
-
Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis
-
Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini
-
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!
-
Mirip-mirip One Piece, Wibu Jogja Sebut Penguasa Saat Ini Menindas Rakyat Kecil