Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan meringkus dua tersangka dalam kasus peredaran kosmetik atau skincare tanpa izin, berinisal MS (35) dan R (37). Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Indra Darmawan mengatakan, pengungkapan peristiwa ini bermula ketika pihaknya mendapatkan laporan dari warga soal adanya peredaran kosmetik tanpa izin.
Polisi kemudian menemukan sebuah akun dari bernama Cream NH Ori Official di platform toko online.
Petugas kemudian melakukan pemesanan di toko tersebut. Dari produk yang dikirimkan produk itu ternyata tidak memiliki izin edar namun mencantumkan kode produksi hingga komposisi yang ada dalam kandungan kosmetik.
Melihat barang tersebut tidak memiliki izin edar, polisi kemudian mencoba melakukan komplain dengan modus ingin menukar produk. Hingga akhirnya tersangka memberikan alamat pengiriman.
“Kami berhasil mengungkap tempat pembuatan Kosmetik tersebut di Jalan Bina sarana Kavling Bina Marga Blok E No.2, Pengasinan, Rawalumbu Kota Bekasi, Jawa Bart,” kata Indra, di Polres Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).
Usai mendapat alamat tersebut, polisi kemudian melakukan penggerebekan. Di sana, petugas mendapati kedua tersangka, berinisial MS dan R. MS diketahui merupakan pemilik usaha, sementara R selaku karyawan.
Kepada petugas, kedua tersangka mengaku, jika mereka membeli bahan baku skincare ini di Pasar Asemka, Taman Sari, Jakarta Barat.
Setelahnya, mereka mengemas ulang skincare tersebut ke dalam kemasan berukuran 15ml dan 30ml. Sementara serum yang mereka kemas menjadi botol berukuran 30 dam 60 ml.
Lalu produk tersebut dipasarkan dengan harga yang lebih murah dari harga edar yang berada di pasaran.
Baca Juga: Nasib AKBP Bintoro Cs Diputuskan Pekan Ini, Sidang Etik Dugaan Pemerasan Anak Bos Prodia Dimulai
“HN 15 dengan harga Rp 35 ribu dan HN 30 dijual seharga Rp 60 ribu,” ungkapnya.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita sebanyak 98 paket HN 15, berbagai stiker yang memuat tentang keterangan kosmetik, kemudian alat yang dipergunakan untuk membuat logo stiker dan pengemasan produk.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 138 Jo Pasal 435 UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 8 Jo Pasal 62 UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Berita Terkait
-
Fariz RM Ditangkap Narkoba Lagi, Akui Tertekan Popularitas
-
Bayaran Asisten Fariz RM Setiap Belikan Narkoba Terungkap! Cuma Segini?
-
Kakak Vadel Badjideh Pakai Kalung dan Gelang Adiknya yang Di Penjara: Bentuk Support Gue!
-
Rambut Dibotaki, Vadel Badjideh Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
-
Denise Chariesta Laporkan Tukang Review ke Polisi, Bawa Bukti Fitnah
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Harga Serba Naik, Tarif Transjakarta Ikut Naik? Ini Alasan Pemprov DKI!
-
BPJS Watch Soroti Pansel Dewas: Tanpa Aturan Jelas, Jabatan DJSN Banyak yang Incar!
-
PVRI: Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Tanda Kembalinya Bayang-Bayang Orde Baru?
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata