Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan meringkus dua tersangka dalam kasus peredaran kosmetik atau skincare tanpa izin, berinisal MS (35) dan R (37). Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Indra Darmawan mengatakan, pengungkapan peristiwa ini bermula ketika pihaknya mendapatkan laporan dari warga soal adanya peredaran kosmetik tanpa izin.
Polisi kemudian menemukan sebuah akun dari bernama Cream NH Ori Official di platform toko online.
Petugas kemudian melakukan pemesanan di toko tersebut. Dari produk yang dikirimkan produk itu ternyata tidak memiliki izin edar namun mencantumkan kode produksi hingga komposisi yang ada dalam kandungan kosmetik.
Melihat barang tersebut tidak memiliki izin edar, polisi kemudian mencoba melakukan komplain dengan modus ingin menukar produk. Hingga akhirnya tersangka memberikan alamat pengiriman.
“Kami berhasil mengungkap tempat pembuatan Kosmetik tersebut di Jalan Bina sarana Kavling Bina Marga Blok E No.2, Pengasinan, Rawalumbu Kota Bekasi, Jawa Bart,” kata Indra, di Polres Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).
Usai mendapat alamat tersebut, polisi kemudian melakukan penggerebekan. Di sana, petugas mendapati kedua tersangka, berinisial MS dan R. MS diketahui merupakan pemilik usaha, sementara R selaku karyawan.
Kepada petugas, kedua tersangka mengaku, jika mereka membeli bahan baku skincare ini di Pasar Asemka, Taman Sari, Jakarta Barat.
Setelahnya, mereka mengemas ulang skincare tersebut ke dalam kemasan berukuran 15ml dan 30ml. Sementara serum yang mereka kemas menjadi botol berukuran 30 dam 60 ml.
Lalu produk tersebut dipasarkan dengan harga yang lebih murah dari harga edar yang berada di pasaran.
Baca Juga: Nasib AKBP Bintoro Cs Diputuskan Pekan Ini, Sidang Etik Dugaan Pemerasan Anak Bos Prodia Dimulai
“HN 15 dengan harga Rp 35 ribu dan HN 30 dijual seharga Rp 60 ribu,” ungkapnya.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita sebanyak 98 paket HN 15, berbagai stiker yang memuat tentang keterangan kosmetik, kemudian alat yang dipergunakan untuk membuat logo stiker dan pengemasan produk.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 138 Jo Pasal 435 UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 8 Jo Pasal 62 UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Berita Terkait
-
Fariz RM Ditangkap Narkoba Lagi, Akui Tertekan Popularitas
-
Bayaran Asisten Fariz RM Setiap Belikan Narkoba Terungkap! Cuma Segini?
-
Kakak Vadel Badjideh Pakai Kalung dan Gelang Adiknya yang Di Penjara: Bentuk Support Gue!
-
Rambut Dibotaki, Vadel Badjideh Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
-
Denise Chariesta Laporkan Tukang Review ke Polisi, Bawa Bukti Fitnah
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali