Suara.com - Seleksi CPNS kabarnya akan kembali dibuka pada tahun 2025. Salah satu hal yang menjadi pertanyaan, kira-kira berapa batas usia pelamar CPNS 2025? Nah untuk mengetahuinya, simak berikut ini syarat pendaftarannya.
Diketahui bahwa saat ini seleksi CPNS 2024 sudah memasuki tahapan masa jawab sanggah, yang mana setelah itu akan memasuki tahapan pengumuman serta penarikan data final bagi peserta yang lolos selesi CPNS 2024.
Itu artinya, tahapan seleksi CPNS 2024 akan segera berakhir. Seiring dengan hal tersebut, tak sedikit masyarakat yang bertanya-tanya mengenai kapan pendaftaran CPNS 2025, termasuk syarat batas usia pelamar CPNS 2025.
Nah untuk selengkapnya, mari simak berikut ini perkiraan jadwal pendaftaran CPNS 2025 lengkap dengan syarat batas usia yang perlu diketahui oleh para calon pelamar.
Prediksi Jadwal Pendaftaran CPNS 2025
Mengenai kapan pendaftaran CPNS 2025, sampai saat ini Pemerintah belum mengumumkannya secara resmi karena masih menunggu tahapan seleksi CPNS 2024 yang akan berakhir pada tanggal 31 Juli 2025.
Namun jika merujuk pada tahapan seleksi tahun-tahun sebelumnya, biasanya pendaftaran CPNS diselenggarakan pada bulan Agustus. Itu artinya, kemungkinan untuk pendaftaran CPNS 2025 akan dimulai pada bulan Agustus mendatang.
Syarat Pendaftaran CPNS 2025
Banyak yang bertanya mengenai syarat batas usia untuk pelamar CPNS 2025. Untuk syarat batas usia yaitu dari usia 18 tahun hingga 35 tahun. Namun Pemerintah menyampaikan bahwa untuk beberapa jataban tertentu batas usianya bisa sampai 40 tahun.
Adapun jabatan yang menerima pendaftaran CPNS 2025 dengan maksimal usia 40 tahun yaitu untuk posisi dokter spesialis, Dokter gigi spesialis, Dokter pendidik klinis, Dosen S3, Peneliti, dan Perekayasa.
Selain itu, ada juga persyaratan lainnya yang tentunya penting untuk diketahui para calon pendaftar. Untuk persayratan lainnya sama seperti tahun-tahun sebelumnya sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri PANRB No 27 Tahun 2021 berikut ini:
- WNI
- Sehat jasmani rohani
- Tidak pernah ada catatan pidana hukuman kurungan 2 tahun atau lebih
- Tidak ada catatan pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS/prajurit TNI/anggota kepolisian/pegawai swasta.
- Tidak berstatus CPNS/PNS/anggota TNI/anggota kepolisian
- Tidak terlibat politik praktis atau jadi pengurus parpol (partai politik)
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan dimana saja di wilayah Indonesia yang ditentukan instansi pemerintah
- Untuk pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi melalui situs resmi SSCASN
Para pelamar juga harus menyertakan syarat administrasi dengan melampirkan beberapa dokumen. Adapun syarat-syarat dokumen tersebut yakni sebagai berikut:
- KK (Kartu keluarga)
- KTP (Kartu tanda penduduk) atau surat keterangan dari Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil)
- Ijazah
- Transkrip nilai
- Pas Foto berlatar belakang merah
- Swafoto (selfie)
- Dokumen lainnya yang diperlukan sesuai instansi yang dilamar
Demikian ulasan mengenai batas usia pelamar CPNS 2025 lengkap dengan syarat umum, syarat dokumen, prediksi jadwal pendaftaran dan link pendaftarannya. Semoga artikel ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Sabah Diguncang Gempa M 7,1, Getaran Terasa hingga Kaltara
-
Prediksi Cuaca Hari Ini, Cek Daerah Berpotensi Hujan Deras Disertai Petir
-
Gempa M 7,1 Guncang Wilayah Kalimantan, BMKG Ungkap Penyebabnya
-
Seskab Teddy Bantah Isu Produk AS Bisa Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal
-
DPR Desak Proses Pidana Oknum Brimob dalam Kasus Tewasnya Pelajar di Maluku Tenggara
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!