Suara.com - Seleksi CPNS kabarnya akan kembali dibuka pada tahun 2025. Salah satu hal yang menjadi pertanyaan, kira-kira berapa batas usia pelamar CPNS 2025? Nah untuk mengetahuinya, simak berikut ini syarat pendaftarannya.
Diketahui bahwa saat ini seleksi CPNS 2024 sudah memasuki tahapan masa jawab sanggah, yang mana setelah itu akan memasuki tahapan pengumuman serta penarikan data final bagi peserta yang lolos selesi CPNS 2024.
Itu artinya, tahapan seleksi CPNS 2024 akan segera berakhir. Seiring dengan hal tersebut, tak sedikit masyarakat yang bertanya-tanya mengenai kapan pendaftaran CPNS 2025, termasuk syarat batas usia pelamar CPNS 2025.
Nah untuk selengkapnya, mari simak berikut ini perkiraan jadwal pendaftaran CPNS 2025 lengkap dengan syarat batas usia yang perlu diketahui oleh para calon pelamar.
Prediksi Jadwal Pendaftaran CPNS 2025
Mengenai kapan pendaftaran CPNS 2025, sampai saat ini Pemerintah belum mengumumkannya secara resmi karena masih menunggu tahapan seleksi CPNS 2024 yang akan berakhir pada tanggal 31 Juli 2025.
Namun jika merujuk pada tahapan seleksi tahun-tahun sebelumnya, biasanya pendaftaran CPNS diselenggarakan pada bulan Agustus. Itu artinya, kemungkinan untuk pendaftaran CPNS 2025 akan dimulai pada bulan Agustus mendatang.
Syarat Pendaftaran CPNS 2025
Banyak yang bertanya mengenai syarat batas usia untuk pelamar CPNS 2025. Untuk syarat batas usia yaitu dari usia 18 tahun hingga 35 tahun. Namun Pemerintah menyampaikan bahwa untuk beberapa jataban tertentu batas usianya bisa sampai 40 tahun.
Adapun jabatan yang menerima pendaftaran CPNS 2025 dengan maksimal usia 40 tahun yaitu untuk posisi dokter spesialis, Dokter gigi spesialis, Dokter pendidik klinis, Dosen S3, Peneliti, dan Perekayasa.
Selain itu, ada juga persyaratan lainnya yang tentunya penting untuk diketahui para calon pendaftar. Untuk persayratan lainnya sama seperti tahun-tahun sebelumnya sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri PANRB No 27 Tahun 2021 berikut ini:
- WNI
- Sehat jasmani rohani
- Tidak pernah ada catatan pidana hukuman kurungan 2 tahun atau lebih
- Tidak ada catatan pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS/prajurit TNI/anggota kepolisian/pegawai swasta.
- Tidak berstatus CPNS/PNS/anggota TNI/anggota kepolisian
- Tidak terlibat politik praktis atau jadi pengurus parpol (partai politik)
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan dimana saja di wilayah Indonesia yang ditentukan instansi pemerintah
- Untuk pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi melalui situs resmi SSCASN
Para pelamar juga harus menyertakan syarat administrasi dengan melampirkan beberapa dokumen. Adapun syarat-syarat dokumen tersebut yakni sebagai berikut:
- KK (Kartu keluarga)
- KTP (Kartu tanda penduduk) atau surat keterangan dari Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil)
- Ijazah
- Transkrip nilai
- Pas Foto berlatar belakang merah
- Swafoto (selfie)
- Dokumen lainnya yang diperlukan sesuai instansi yang dilamar
Demikian ulasan mengenai batas usia pelamar CPNS 2025 lengkap dengan syarat umum, syarat dokumen, prediksi jadwal pendaftaran dan link pendaftarannya. Semoga artikel ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut