Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI fraksi PDIP, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, mengecam tindakan oknum dua ajudan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang diduga telah melakukan intimidasi terhadap jurnalis media nasional, Adhyasta Dirgantara.
TB menegaskan tindakan intimidasi tersebut sangat tak pantas dilakukan.
"Ya tidak pantas itu," kata TB kepada Suara.com, Kamis (27/2/2025).
Ia mengatakan, tindakan intimidasi tersebut jelas telah melanggar 8 wajib TNI.
"Dia sudah melanggar 8 TNI WAJIB. Salah satu TNI wajib: “bersikap ramah tamah kepada rakyat," ujarnya.
Lebih lanjut, TB pun menegaskan para oknum tersebut harus ditindak oleh atasannya.
"Serahkan ke ankumnya untuk di beri tindakan/hukuman disiplin," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, dua ajudan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dilaporkan terkait dugaan intimidasi terhadap jurnalis media nasional, Adhyasta Dirgantara.
Aksi pengancaman itu terjadi usai korban bertanya kepada Panglima TNI Agus tentang kasus penyerangan yang diduga melibatkan puluhan anggota TNI terhadap Mapolres Tarakan, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Kapolri Buka Suara Usai Mapolres Tarakan Diserang Puluhan Anggota TNI, Apa Katanya?
Peristiwa pengancaman ini terjadi usai Agus menghadiri kegiatan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025).
Adhyasta bercerita dirinya bersama jurnalis lainnya mendekati Agus yang hendak masuk ke dalam mobil.
Agus pun berhenti untuk meladeni pertanyaan dari wartawan. Usai wawancara dengan awak media, Agus pun meninggalkan lokasi.
Tiba-tiba, Adhyasta didatangi dua orang ajudan Panglima TNI. Salah satu ajudan berseragam TNI Angkatan Udara (AU) bertanya kepada Adhyasta.
"Ngapain kau? Emang enggak di-briefing?" tanya salah satu ajudan.
Ajudan Agus lainnya juga mendekati Adhyasta.
Berita Terkait
-
Panglima TNI Minta Maaf, Tegaskan Bakal Tindak Pengawalnya yang Intimidasi Jurnalis
-
Tanya Kasus Penyerangan Mapolres Tarakan, Jurnalis Malah Diancam Ajudan Panglima TNI: Ku Sikat Kau!
-
Bujuk Band Sukatani jadi Duta Kapolri, YLBHI Sebut Jenderal Listyo Keliru: Harusnya Dia jadi Duta Kebebasan Berekspresi
-
Kasus Polisi Intimidasi Band Sukatani, YLBHI: Bentuk Pembangkangan terhadap Perintah Kapolri
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Uang Pengganti Membengkak Jadi Rp13,4 Triliun, Kerry Riza Tak Terima dan Ajukan Kasasi
-
Wamendagri Wiyagus: Desa Berperan Penting Perkuat Ketahanan Nasional di Tengah Ketidakpastian Global
-
Heboh Isu SDN di Ende Digusur Jadi Kopdes, Jenderal Maruli: Gak Normal kalau Membubarkan Sekolah
-
Dilema Driver Ojol Pilih Mesin Motor Awet atau Kantong Jebol karena Harga Pertamax Naik
-
Percepat Normalisasi Sungai, Satgas PRR Buka Peluang Kerja Sama dengan Pihak Ketiga
-
Namanya Muncul dalam Kasus Korupsi BGN, Wakil Ketua KPK: Saya Tak Bisnis Dapur
-
Wamendagri Ribka Haluk: Pendidikan Kunci Tingkatkan Kualitas SDM Menuju Indonesia Emas 2045
-
Ekonom Sentil Negara Sibuk Biayai Program Besar, Daya Beli Rakyat Dibiarkan Ambruk
-
Hakim Militer Perintahkan Video dan Tumbler Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
-
Butuh Rp667 T Tapi Hanya Dipatok Rp139 T, Menhan Usulkan Tambahan Anggaran Rp195 T ke DPR untuk 2027