Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta telah membuka pos pengaduan atas kasus dugaan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 92 (Pertamax) dengan Pertalite.
Pos ini mulai dibuka sejak 26 Februari 2025 atau satu hari setelah Kejagung menetapkan tujuh tersangka, yang belakangan bertambah menjadi 9 orang, dalam kasus tersebut.
Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan mengatakan bahwa posko tersebut dibuat sebagai bentuk respons cepat setelah kasus ini mencuat.
Apalagi, setelah publik memberi perhatian khusus dan merasa marah atas dugaan pengoplosan BBM itu.
"Karena kami melihat keresahan atau bahkan kemarahan masyarakat sangat meluas kami memandang perlu untuk membuka pos pengaduan untuk mewadahi atau memfasilitasi apa klaim-klaim kerugian yang dialami oleh masyarakat karena polemik ini," ujar Fadhil di Kantor LBH Jakarta, Jumat (28/2/2025).
Sejak dibuka 26 Februari, Fadhil menyebut ada 426 orang yang sudah mengadu ke pos LBH Jakarta.
Lantaran itu, mulai hari ini, ia membuka pos secara luring atau offline di Kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.
"Per hari ini sudah ada 426 pengaduan secara daring yang masuk," ucap Fadhil.
"Hari ini berdasarkan masukan dan harapan dari berbagai pihak untuk memperluas akses pengaduan kami akan buka hari ini pengaduannya secara fisik gitu ya di lantai 1 Gedung LBH Jakarta," lanjutnya.
Baca Juga: Tak Hanya RON 90, Kejagung Ungkap Dugaan Oplos Pertamax Pakai RON 88
Setiap pengadu, kata Fadhil, diminta mengisi formulir yang isinya menanyakan soal pemakaian pertamax dan potensi kerugian apa yang dialami jika memang pengoplosan BBM itu terbukti merugikan.
"Dan kalau RON 92 itu ternyata tidak dimanipulasi dan dia bisa menikmati harga yang lebih murah dengan subsidi, kira-kira itu bisa digunakan untuk kepentingan apa," katanya.
Sebelumnya diberitakan, LBH Jakarta bakal membuka peluang untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan kerugian yang dialami masyarakat akibat korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina.
"Memang ada kebutuhan untuk berkoordinasi secara profesional dengan Kejaksaan," kata Fadhil kepada Suara.com, Kamis (27/2/2025).
Mereka yang melapor ke LBH Jakarta mengaku, akibat 'blending' menjadikan kerusakaan mesin kendaraan setelah mengonsumsi bahan bakar jenis pertamax.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo
-
Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya
-
Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik
-
Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema
-
Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
-
Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis
-
Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini
-
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!
-
Mirip-mirip One Piece, Wibu Jogja Sebut Penguasa Saat Ini Menindas Rakyat Kecil