Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka-bukaan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina. Tak hanya RON 90, penyidik menemukan dugaan oplos RON 88 dengan RON 92 (Pertamax).
Hal itu diungkap Kejagung dalam paparannya terkait modus blending yang digunakan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018-2023.
“Hasil penyidikan adalah RON 90 atau yang di bawahnya itu, tadi fakta yang ada di transaksi RON 88 di-blending dengan RON 92 dan dipasarkan seharga RON 92,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Jakarta, sebagaimana dilansir kantor berita Antara, Kamis (27/2/2025).
Dalam pengungkapan awal pada Senin (24/2/2025), Qohar menyebut, para tersangka sengaja menurunkan produksi kilang dan produksi minyak mentah dalam negeri KKKS ditolak. Hal itu guna memenuhi kebutuhan dalam negeri, maka PT Kilang Pertamina Internasional mengimpor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga mengimpor produk kilang.
Sementara, harga pembelian impor tersebut lebih tinggi apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri.
Kemudian, dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, melakukan pembelian atau pembayaran untuk RON 92. Padahal, sebenarnya hanya membeli RON 90 atau yang lebih rendah.
RON 90 tersebut kemudian di-blending di storage atau depo untuk dijadikan RON 92. Padahal, hal tersebut tidak diperbolehkan.
Kemudian, dalam pengungkapan dua tersangka baru pada Rabu (26/2), yaitu Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, diungkap modus yang sama mengenai blending tersebut.
Qohar mengatakan, kedua tersangka itu dengan persetujuan tersangka Riva Siahaan, melakukan pembelian RON 90 atau yang lebih rendah dengan harga RON 92 sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang.
Baca Juga: Kejagung Geledah Dua Rumah Riza Chalid, Ratusan Bundel Berkas Disita
Kemudian tersangka Maya Kusmaya memerintahkan atau memberikan persetujuan kepada Edward Corne untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 (premium) dengan RON 92 (pertamax) agar dapat menghasilkan RON 92.
Proses blending tersebut, kata dia, dilakukan di terminal atau storage PT Orbit Terminal Merak milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan milik Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Lalu, BBM hasil blending tersebut dijual seharga BBM RON 92.
“Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core bisnis PT Pertamina Patra Niaga,” ujar Qohar.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, yaitu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Tersangka lainnya, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Berita Terkait
-
Kejagung Geledah Dua Rumah Riza Chalid, Ratusan Bundel Berkas Disita
-
Ratusan Orang Melapor ke Posko Pengaduan Pertamax, LBH Jakarta Bakal Koordinasi dengan Kejagung?
-
Praktik Mega Korupsi Pertamina Diduga Oplos BBM, Begini Kata Menko Cak Imin
-
Mahfud MD Bicara Soal Kasus Pertamina, Sebut Kejagung Berani karena Izin Presiden
-
Merasa Dirugikan Akibat Pertamax Oplosan, Ratusan Warga Mengadu ke LBH Jakarta
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
Pilihan
-
Patrick Kluivert Bongkar Cerita Makan Malam Terakhir Bersama Sebelum Dipecat
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
-
Proyek Sampah jadi Energi RI jadi Rebutan Global, Rosan: 107 Investor Sudah Daftar
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
Terkini
-
Efek Ammar Zoni: DPR Siap-siap Bentuk Panja Khusus Bongkar Borok Lapas
-
Presiden Prabowo Bolehkan WNA Pimpin BUMN, KPK: Wajib Setor LHKPN!
-
Pramono Anung Bakal 'Sulap' Sumber Waras Jadi RS Kelas A yang Ikonik Setelah 10 Tahun Mangkrak
-
Kontak Senjata di Intan Jaya Pecah! 14 OPM Tewas Ditembak TNI dalam Operasi Pembebasan Sandera
-
MUI Resmikan Fatwa Syariah Penyaluran Zakat dan Infak melalui Skema Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
Jakarta Dilanda Panas Ekstrem, Ini Instruksi Pramono kepada Jajarannya
-
Mahfud MD 'Spill' Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Budi Prasetyo: Silakan Laporkan ke KPK
-
Kupang Diguncang Kasus Prostitusi Online Anak, Menteri PPPA Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Ahli Gizi Soroti Makan Bergizi Gratis: SPPG Polri Bisa Jadi Role Model Nasional
-
Trauma Kasus Lama? Gubernur Pramono Minta KPK Kawal Proyek Pembangunan RS Sumber Waras