Suara.com - Asep Mulyana (55) menjadi salah satu korban meninggal dunia pada peristiwa banjir bandang Puncak Bogor, Jawa Barat, Minggu (2/3/2025).
Asep sapaan akrabnya sempat dinyatakan hilang usai terseret arus banjir di Cisarua, Puncak Bogor, Selasa (3/3/2025) dini hari.
Kini Asep ditemukan dalam keadaan meninggal dunia oleh tim gabungan.
Kapolsek Cisarua Kompol Eddy Santosa mengatakan, Tim SAR Gabungan berhasil menemukan jasad Asep Mulyana, pada Senin, 3 Maret sekira pukul 10.00 WIB.
"Korban dari banjir bandang yang terjadi kemarin alhamdulillah pada hari ini sekitar pukul 10.00 WIB Tim SAR gabungan dapat menemukan korban yang terbawa arus banjir dalam kondisi meninggal dunia," kata Eddy, kepada wartaaan.
Sebelumnya dikabarkan, satu orang warga Puncak Bogor, Jawa Barat hilang usai terseret arus banjir yang menerjang pada Minggu (2/3/2025) malam.
Informasi itu dibenarkan Anggota BPBD Kabupaten Bogor, Andi saat dihubungi wartawan. Dia menyebut bahwa satu orang dilaporkan hilang.
"Kita masih melakukan pencarian dan meminta keterangan saksi, dikabarkan yang hanyut itu di Desa Citeko," katanya.
Berdasarkan data, bahwa yang hilang terseret arur banjir di Puncak Bogor itu bernama Asep Mulyana.
Baca Juga: Kebakaran Hutan Terus Meluas di Jepang
Sekedar informasi tambahan, hujan dengan intensitas tinggi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (3/3) malam, membuat tinggi muka air (TMA) Sungai Ciliwung di Bendung Katulampa Kota Bogor kembali menyentuh angka 170 centimeter (cm) atau berstatus Siaga 2.
Petugas Bendung Katulampa, Andi Sudirman menyebutkan, kondisi itu terjadi pada pukul 23.00 WIB dengan debit air mencapai 339.679 liter per detik.
Ketinggian muka air Bendung Katulampa bahkan sempat menyentuh angka 220 cm atau berstatus Siaga 1 pada Minggu (2/3) pada pukul 21.33 WIB dengan debit air mencapai 514.659 liter per detik.
Namun beberapa menit kemudian, TMA di Bendung Katulampa surut menjadi 160 cm atau berstatus Siaga 2 pada pukul 22.15 WIB, dengan debit air 307.467 liter per detik dan terus berangsur surut menjadi normal.
Berita Terkait
-
Kebakaran Hutan Terus Meluas di Jepang
-
Hujan Lebat Picu Bencana! Rumah Warga di Bogor Tersapu Longsor, Jembatan Putus
-
Puncak Bogor Luluh Lantak! Jembatan Putus Diterjang Banjir Bandang
-
Puncak Bogor Diterjang Banjir, Ratusan Warga Kampung Pensiunan Terdampak
-
Gegara Air Kiriman dari Bogor, 28 RT di Jakarta Terendam Banjir: Ketinggian Capai 1,5 Meter
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Lewat Aklamasi, Budi Arie Lanjut Pimpin Projo 2025-2030
-
Anak Menteri Keuangan Yudo Sadewa Kembali Viral, Kali Ini Diduga Sindir Gibran Lewat Postingan Satir
-
Investment Outlook 2025 Redefining Value: Investment Strategy in the Age of Innovation
-
Ini Cerita Aqsa Syauqi Peraih DPD Award 2025 Kategori Pembangunan Sosial & Kesehatan
-
Dihadang Sopir Angkot, Layanan Mikrotrans PulogadungKampung Rambutan Disetop Sementara
-
Amstrong sembiring: Jelang Akhir Tahun 2025 Negeri Ini Jadi Lautan Persoalan Hukum
-
Wacana Tarif Transjakarta Naik, DPRD Sebut Warga Jakarta Sudah Mampu Bayar Lebih dari Rp 3.500
-
Ritual Persembahan Berujung Petaka, 9 Umat Tewas Terinjak-injak di Kuil India
-
Gelar Pangeran Andrew Dicabut Gegara Pelecehan Seksual, Keluarga Giuffre Beri Respon Sinis
-
Pengamat: Jaksa Hanya Melaksanakan Penetapan Hakim di Kasus Nenny Karawang