Suara.com - Pengamat hukum dan aktivis antikorupsi Hardjuno Wiwoho menyatakan, perampasan aset merupakan salah satu cara paling efektif untuk memberikan efek jera kepada para koruptor.
Menurut ia, hukuman penjara tidak akan cukup ampuh, terutama jika melihat banyaknya kasus dengan koruptor yang divonis bersalah tetap bisa hidup nyaman setelah keluar dari tahanan karena aset mereka tidak tersentuh.
"Perampasan aset harus menjadi senjata utama dalam pemberantasan korupsi,” kata Hardjuno dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Oleh sebab itu, ia menekankan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset menjadi undang-undang merupakan harga mati dan tidak boleh ditunda lagi.
Ia menegaskan strategi pemberantasan korupsi harus berjalan dalam tiga aspek utama, yakni pencegahan, penindakan, dan pemulihan aset. Selama ini, aspek pemulihan aset sering kali terabaikan karena mekanisme hukum yang berbelit.
Untuk itu, sambung Hardjuno, RUU Perampasan Aset membawa terobosan penting dengan memperkenalkan mekanisme non-conviction based asset forfeiture, yang memungkinkan penyitaan aset tanpa perlu menunggu putusan pidana.
Model tersebut telah diterapkan di berbagai negara, seperti Amerika Serikat dengan Civil Asset Forfeiture dan Inggris melalui Proceeds of Crime Act.
"RUU ini akan memungkinkan negara menyita aset koruptor sejak penyidikan selama ada bukti yang cukup bahwa kekayaan tersebut berasal dari tindak pidana," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Selain itu, ia menambahkan bahwa terdapat pula konsep illicit enrichment, yakni pejabat yang hartanya meningkat secara tidak wajar bisa langsung diperiksa dan asetnya disita apabila tidak bisa membuktikan asal-usulnya secara sah.
Baca Juga: Prabowo Geram Masih Banyak Koruptor, Boyamin Tegaskan Satu Solusi: Sahkan UU Perampasan Aset
Kendati demikian, ia menyayangkan bahwa hingga kini RUU tersebut masih belum masuk tahap pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara serius, meski sudah lama diwacanakan.
Pemerintah telah mengajukan rancangan aturan RUU Perampasan Aset sejak tahun 2003 sebagai inisiatif dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Mandeknya RUU Perampasan Aset ini bukan tanpa alasan. Ada indikasi kuat bahwa kepentingan elite politik ikut bermain," ucap Hardjuno.
Ia pun mengajak masyarakat untuk terus mengawal pengesahan RUU Perampasan Aset agar tidak kembali tenggelam dalam dinamika politik yang penuh kepentingan.
"Kita tidak boleh diam. Korupsi sudah begitu mengakar dan kalau tidak ada tekanan dari publik, pengesahan RUU Perampasan Aset bisa terus diulur-ulur tanpa kepastian," katanya.
Berita Terkait
-
Korupsi Makin Gencar, RUU Perampasan Aset Mendesak Disahkan
-
Soroti Prabowo Ngamuk ke Koruptor, Eks Penyidik KPK: Bersih-bersih di Kementerian hingga BUMN Penting!
-
Murka soal Korupsi, Prabowo Kini Ditantang Miskinkan Koruptor Biar Jera, Berani Gak?
-
Gus Islah Bahrawi Pasang Badan untuk Ahok: Koruptor Tak Punya Partai, Bahkan Tuhan Pun Tidak!
-
Prabowo Geram Masih Banyak Koruptor, Boyamin Tegaskan Satu Solusi: Sahkan UU Perampasan Aset
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
Terkini
-
Geger Sekeluarga Tewas di Tenda Kamping Temanggung, UGM Konfirmasi Satu Korban Mahasiswanya
-
Aseng Tak Mungkin Main Sendiri, Eks Pimpinan KPK Minta Jaksa Kejar Pejabat Pemberi Izin
-
Aksi Kamisan ke-909 Soroti Penghilangan Paksa dan Tahanan Demonstrasi 2025
-
Saling Balas Serangan! Iran Targetkan Pangkalan Militer AS Setelah Washington Gempur Bandar Abbas
-
8 Fakta Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pekalongan, Korban Disebut Mencapai Puluhan
-
Terkuak! Sebelum Tewas Dihantam Selebgram Woodyrman, WN Brunei Sempat Kirim VN Tantangan Berkelahi
-
Satu Keluarga Asal Ambarawa Ditemukan Tewas di Tempat Wisata Temanggung, Ini Kronologinya
-
Dugaan Riset Palsu WNI di Denmark Ikut Jadi Perbincangan di Australia
-
Ungkit UU, Habiburokhman Sebut 1.098 Sapi Kurban Presiden Pakai Dana APBN Sah Secara Syari
-
Jokowi Siap Safari Politik, Partai Besar Wajib Waspada Basis Suara Digoyang Demi PSI