Suara.com - Pengamat hukum dan aktivis antikorupsi Hardjuno Wiwoho menyatakan, perampasan aset merupakan salah satu cara paling efektif untuk memberikan efek jera kepada para koruptor.
Menurut ia, hukuman penjara tidak akan cukup ampuh, terutama jika melihat banyaknya kasus dengan koruptor yang divonis bersalah tetap bisa hidup nyaman setelah keluar dari tahanan karena aset mereka tidak tersentuh.
"Perampasan aset harus menjadi senjata utama dalam pemberantasan korupsi,” kata Hardjuno dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Oleh sebab itu, ia menekankan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset menjadi undang-undang merupakan harga mati dan tidak boleh ditunda lagi.
Ia menegaskan strategi pemberantasan korupsi harus berjalan dalam tiga aspek utama, yakni pencegahan, penindakan, dan pemulihan aset. Selama ini, aspek pemulihan aset sering kali terabaikan karena mekanisme hukum yang berbelit.
Untuk itu, sambung Hardjuno, RUU Perampasan Aset membawa terobosan penting dengan memperkenalkan mekanisme non-conviction based asset forfeiture, yang memungkinkan penyitaan aset tanpa perlu menunggu putusan pidana.
Model tersebut telah diterapkan di berbagai negara, seperti Amerika Serikat dengan Civil Asset Forfeiture dan Inggris melalui Proceeds of Crime Act.
"RUU ini akan memungkinkan negara menyita aset koruptor sejak penyidikan selama ada bukti yang cukup bahwa kekayaan tersebut berasal dari tindak pidana," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Selain itu, ia menambahkan bahwa terdapat pula konsep illicit enrichment, yakni pejabat yang hartanya meningkat secara tidak wajar bisa langsung diperiksa dan asetnya disita apabila tidak bisa membuktikan asal-usulnya secara sah.
Baca Juga: Prabowo Geram Masih Banyak Koruptor, Boyamin Tegaskan Satu Solusi: Sahkan UU Perampasan Aset
Kendati demikian, ia menyayangkan bahwa hingga kini RUU tersebut masih belum masuk tahap pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara serius, meski sudah lama diwacanakan.
Pemerintah telah mengajukan rancangan aturan RUU Perampasan Aset sejak tahun 2003 sebagai inisiatif dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Mandeknya RUU Perampasan Aset ini bukan tanpa alasan. Ada indikasi kuat bahwa kepentingan elite politik ikut bermain," ucap Hardjuno.
Ia pun mengajak masyarakat untuk terus mengawal pengesahan RUU Perampasan Aset agar tidak kembali tenggelam dalam dinamika politik yang penuh kepentingan.
"Kita tidak boleh diam. Korupsi sudah begitu mengakar dan kalau tidak ada tekanan dari publik, pengesahan RUU Perampasan Aset bisa terus diulur-ulur tanpa kepastian," katanya.
Berita Terkait
-
Korupsi Makin Gencar, RUU Perampasan Aset Mendesak Disahkan
-
Soroti Prabowo Ngamuk ke Koruptor, Eks Penyidik KPK: Bersih-bersih di Kementerian hingga BUMN Penting!
-
Murka soal Korupsi, Prabowo Kini Ditantang Miskinkan Koruptor Biar Jera, Berani Gak?
-
Gus Islah Bahrawi Pasang Badan untuk Ahok: Koruptor Tak Punya Partai, Bahkan Tuhan Pun Tidak!
-
Prabowo Geram Masih Banyak Koruptor, Boyamin Tegaskan Satu Solusi: Sahkan UU Perampasan Aset
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
Terkini
-
Khawatir Komnas HAM Dihapus Lewat Revisi UU HAM, Anis Hidayah Catat 21 Pasal Krusial
-
Terjebak Sindikat, Bagaimana Suku Anak Dalam Jadi Korban di Kasus Penculikan Bilqis?
-
Buah Durian Mau Diklaim Malaysia Jadi Buah Nasional, Indonesia Merespons: Kita Rajanya!
-
Panas Adu Argumen, Irjen Aryanto Sutadi Bentak Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Jangan Sok-sokan!
-
Ikut Duduk di Sekolah, Prabowo Minta Papan Interaktif yang Bikin Siswa Semangat Belajar Jangan Rusak
-
Profil Cucun Ahmad Syamsurijal, Anggota DPR yang Sebut MBG Tidak Perlu Ahli Gizi
-
Angka Kecelakaan di Jadetabek Meledak hingga 11 Ribu Kasus, Santunan Terkuras Rp100 Miliar Lebih
-
Kondisi Pelaku Ledakan SMAN 72 Membaik, Polisi Siapkan Pemeriksaan Libatkan KPAI
-
Usut Korupsi Bansos Beras, KPK Periksa Sejumlah Pendamping PKH di Jawa Tengah
-
Siswa SMP di Tangsel Tewas Diduga Akibat Perundungan, JPPI: Ini Kegagalan Negara