Suara.com - Peneliti senior Imparsial, Al Araf menyampaikan sejumlah implikasi jika prajurit TNI menduduki jabatan sipil. Salah satunya ia menyoroti diangkatnya Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Sekretaris Kabinet atau Seskab.
Hal itu disampaikan Al Araf sebagai pandangannya untuk Revisi UU TNI dalam rapat bersama Komisi I DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Ia awalnya menjelaskan, soal adanya aturan prajurit TNI bisa menduduki jabatan sipil terbatas hanya di 10 kementeri atau lembaga. Aturan itu tertuang dalam UU TNI Pasal 47.
Namun ia mengaku mendapatkan data ada 2.500 prajurit TNI tercatat menduduki jabatan sipil. Untuk itu, adanya hal tersebut menjadi implikasi pertama.
"Yang menurut saya sudah melampaui UU TNI. Apa implikasinya, ada pelanggaran terhadap UU TNI. Karena di dalam Pasal 47 hanya terbatas untuk a b c dan d. Sebagai wakil rakyat komisi tugasnya mengoreksi dan sudah terlalu UU existing yang tidak memperbolehkan TNI di jabatan sipil," kata Al Araf.
Ia lantas mencontohkan kasus pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab. Menurutnya, hal itu jelas melanggar UU TNI.
"Dan hal yang paling kontroversial adalah pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab yang diubah di bawah sekretaris militer karena Seskab jabatannya ditaruh di bawah militer, wah perdebatan pelik dan kompleks jelas melanggar UU TNI," ujarnya.
Lebih lanjut, Al Araf menjelaskan soal adanya implikasi ke dua jika RUU TNI tetap mengakomodir aturan prajurit TNI bisa isi jabatan sipil, yakni dampak terhadap birokrasi sipil.
"Saya banyak teman di PNS. Lama mereka berkarier sekolah ke LN ingin jadi direktur dan dirjen ketutup karena ada militer aktif dan polisi aktif. Ini enggak bisa dibiarkan. Keberadaan militer aktif polisi aktif jelas mengganggu birokrasi, jelas mengganggu merit sistem. Selain melanggar UU dia juga akan melemahkan profesionalisme mereka," katanya.
Ia pun menegaskan, jangan kembali tarik militer ke dalam jabatan sipil. Pasalnya hal itu dianggap akan merusak tata negara Indonesia.
"Jangan kembali tarik militer ke dalam jabatan sipil, jangan goda mereka masuk ke wilayah itu. Karena akan merusakan tata negaraan kita. PNS punya harapan punya mimpin untuk punya jabatan tapi setop ketika jabatanya diisi militer aktif, polisi aktif. Tugas militer sebagai pertahanan negara tugas polisi penegakan hukum, kamtibmas. Gak usah masuk ke jabatan sipil," ujarnya.
"Jangan lakukan normalisasi militer di dalam kehidupan sipil di negara demokrasi, karena kalau itu kita akan mengarah ke sekuiritisasi dan sekuiritisasi mengarah ke otoritarianisme," sambungnya.
Berita Terkait
-
Nangis di Sidang, Prajurit TNI AL Penembak Bos Rental Ilyas: Kami Sudah Minta Maaf ke Keluarga korban tapi Ditolak
-
Ajudan Panglima TNI Ancam Jurnalis karena Tanya Penyerangan Mapolres Tarakan, DPR: Tak Pantas, Melanggar 8 Wajib TNI!
-
Tanya Kasus Penyerangan Mapolres Tarakan, Jurnalis Malah Diancam Ajudan Panglima TNI: Ku Sikat Kau!
-
Ngeri! Detik-detik Puluhan TNI Serang Polres Tarakan: Polisi Diinjak-injak hingga Dianiaya Diduga Pakai Senjata
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua
-
Kasatgas Tito Karnavian Pastikan Pemulihan Sekolah Pascabencana di Tapanuli Tengah