Suara.com - Kementerian Kehakiman Korea Selatan (Korsel) pada Jumat (7/3) mengungkapkan bahwa mereka masih menunggu perintah dari jaksa penuntut untuk membebaskan Presiden Yoon Suk-yeol dari tahanan, setelah Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan untuk membatalkan penahanannya.
Kejaksaan mengindikasikan bahwa pembicaraan mengenai putusan pengadilan yang membatalkan penahanan Yoon masih berlangsung, sebagaimana dilaporkan oleh Kantor Berita Newsis.
Jika jaksa penuntut segera mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tersebut, ada kemungkinan Yoon tidak akan segera dibebaskan dari tahanan.
Berdasarkan Pasal 97 Undang-Undang (UU) Acara Pidana Korsel, jaksa dapat langsung mengajukan banding terhadap putusan yang membatalkan penahanan Yoon. Sementara itu, Pasal 410 dari UU yang sama menyatakan bahwa jika banding diajukan, pelaksanaan persidangan akan ditunda.
Sebelumnya pada hari yang sama, Pengadilan Distrik Pusat Seoul telah menyetujui pembebasan Yoon dari tahanan, memberikan peluang bagi mantan kepala negara tersebut untuk diadili tanpa harus berada di balik jeruji.
Yoon mengumumkan keadaan darurat militer pada malam 3 Desember tahun lalu, tetapi beberapa jam kemudian, deklarasi itu dicabut oleh Majelis Nasional Korsel yang dikuasai oleh pihak oposisi.
Mosi pemakzulan Yoon disetujui oleh Majelis Nasional Korsel pada 14 Desember tahun lalu, dan sejak saat itu, pengadilan konstitusional Korsel telah menyelenggarakan 11 sidang berkaitan dengan pemakzulan Yoon. Putusan akhir diperkirakan akan diumumkan pekan depan.
Berita Terkait
-
Dari Kantor Kepresidenan ke Penjara: Kisah Penangkapan Presiden Korea Selatan yang Menghebohkan!
-
Insiden Mengejutkan, Bom Nyasar Jet Tempur Korsel Lukai Belasan Warga Sipil!
-
Di Balik Kritik Pedas, Parlemen Ukraina Akui Peran Krusial Trump
-
Anggota Parlemen Eropa Pro-Palestina Ditolak Masuk Israel, Tuai Kecaman
-
Jerman Hadapi Pemilu Penuh Ketidakpastian Hari Ini, Peluang Koalisi Tiga Partai Memunculkan Dinamika Baru
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!