Suara.com - Kementerian Kehakiman Korea Selatan (Korsel) pada Jumat (7/3) mengungkapkan bahwa mereka masih menunggu perintah dari jaksa penuntut untuk membebaskan Presiden Yoon Suk-yeol dari tahanan, setelah Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan untuk membatalkan penahanannya.
Kejaksaan mengindikasikan bahwa pembicaraan mengenai putusan pengadilan yang membatalkan penahanan Yoon masih berlangsung, sebagaimana dilaporkan oleh Kantor Berita Newsis.
Jika jaksa penuntut segera mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tersebut, ada kemungkinan Yoon tidak akan segera dibebaskan dari tahanan.
Berdasarkan Pasal 97 Undang-Undang (UU) Acara Pidana Korsel, jaksa dapat langsung mengajukan banding terhadap putusan yang membatalkan penahanan Yoon. Sementara itu, Pasal 410 dari UU yang sama menyatakan bahwa jika banding diajukan, pelaksanaan persidangan akan ditunda.
Sebelumnya pada hari yang sama, Pengadilan Distrik Pusat Seoul telah menyetujui pembebasan Yoon dari tahanan, memberikan peluang bagi mantan kepala negara tersebut untuk diadili tanpa harus berada di balik jeruji.
Yoon mengumumkan keadaan darurat militer pada malam 3 Desember tahun lalu, tetapi beberapa jam kemudian, deklarasi itu dicabut oleh Majelis Nasional Korsel yang dikuasai oleh pihak oposisi.
Mosi pemakzulan Yoon disetujui oleh Majelis Nasional Korsel pada 14 Desember tahun lalu, dan sejak saat itu, pengadilan konstitusional Korsel telah menyelenggarakan 11 sidang berkaitan dengan pemakzulan Yoon. Putusan akhir diperkirakan akan diumumkan pekan depan.
Berita Terkait
-
Dari Kantor Kepresidenan ke Penjara: Kisah Penangkapan Presiden Korea Selatan yang Menghebohkan!
-
Insiden Mengejutkan, Bom Nyasar Jet Tempur Korsel Lukai Belasan Warga Sipil!
-
Di Balik Kritik Pedas, Parlemen Ukraina Akui Peran Krusial Trump
-
Anggota Parlemen Eropa Pro-Palestina Ditolak Masuk Israel, Tuai Kecaman
-
Jerman Hadapi Pemilu Penuh Ketidakpastian Hari Ini, Peluang Koalisi Tiga Partai Memunculkan Dinamika Baru
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Datangi Pabrik Aqua Lagi, Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Airnya yang Tak Sesuai Iklan
-
Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan
-
Terbang ke Kualalumpur, Selain Gaza, Isu 'Nuklir' Jadi Bahasan Panas Prabowo di KTT ASEAN
-
'Cuma Omon-omon?' Refly Harun Skeptis Prabowo Bisa Lepas dari Pengaruh Jokowi
-
Siap-siap, Sidang Dimulai: KPK Limpahkan Berkas Eks Kadis PUPR Sumut ke Jaksa
-
PDIP Gagas Sumpah Pemuda Baru, Ini Kata Hasto Kristiyanto
-
Airbus A400M Milik TNI AU Akan Bermarkas di Halim
-
BNI Lepas 27.300 Pelari di Wondr JRF 2025 untuk Dorong Ekonomi Hijau dan Gaya Hidup Sehat
-
Hasto Kristiyanto: Dorong Kebangkitan Ekonomi Maritim dan Desa Wisata Indonesia
-
Indonesia Sambut Timor Leste, Anggota Paling Bungsu ASEAN