Suara.com - Kementerian Kehakiman Korea Selatan (Korsel) pada Jumat (7/3) mengungkapkan bahwa mereka masih menunggu perintah dari jaksa penuntut untuk membebaskan Presiden Yoon Suk-yeol dari tahanan, setelah Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan untuk membatalkan penahanannya.
Kejaksaan mengindikasikan bahwa pembicaraan mengenai putusan pengadilan yang membatalkan penahanan Yoon masih berlangsung, sebagaimana dilaporkan oleh Kantor Berita Newsis.
Jika jaksa penuntut segera mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tersebut, ada kemungkinan Yoon tidak akan segera dibebaskan dari tahanan.
Berdasarkan Pasal 97 Undang-Undang (UU) Acara Pidana Korsel, jaksa dapat langsung mengajukan banding terhadap putusan yang membatalkan penahanan Yoon. Sementara itu, Pasal 410 dari UU yang sama menyatakan bahwa jika banding diajukan, pelaksanaan persidangan akan ditunda.
Sebelumnya pada hari yang sama, Pengadilan Distrik Pusat Seoul telah menyetujui pembebasan Yoon dari tahanan, memberikan peluang bagi mantan kepala negara tersebut untuk diadili tanpa harus berada di balik jeruji.
Yoon mengumumkan keadaan darurat militer pada malam 3 Desember tahun lalu, tetapi beberapa jam kemudian, deklarasi itu dicabut oleh Majelis Nasional Korsel yang dikuasai oleh pihak oposisi.
Mosi pemakzulan Yoon disetujui oleh Majelis Nasional Korsel pada 14 Desember tahun lalu, dan sejak saat itu, pengadilan konstitusional Korsel telah menyelenggarakan 11 sidang berkaitan dengan pemakzulan Yoon. Putusan akhir diperkirakan akan diumumkan pekan depan.
Berita Terkait
-
Dari Kantor Kepresidenan ke Penjara: Kisah Penangkapan Presiden Korea Selatan yang Menghebohkan!
-
Insiden Mengejutkan, Bom Nyasar Jet Tempur Korsel Lukai Belasan Warga Sipil!
-
Di Balik Kritik Pedas, Parlemen Ukraina Akui Peran Krusial Trump
-
Anggota Parlemen Eropa Pro-Palestina Ditolak Masuk Israel, Tuai Kecaman
-
Jerman Hadapi Pemilu Penuh Ketidakpastian Hari Ini, Peluang Koalisi Tiga Partai Memunculkan Dinamika Baru
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan