Suara.com - Kementerian Kehakiman Korea Selatan (Korsel) pada Jumat (7/3) mengungkapkan bahwa mereka masih menunggu perintah dari jaksa penuntut untuk membebaskan Presiden Yoon Suk-yeol dari tahanan, setelah Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan untuk membatalkan penahanannya.
Kejaksaan mengindikasikan bahwa pembicaraan mengenai putusan pengadilan yang membatalkan penahanan Yoon masih berlangsung, sebagaimana dilaporkan oleh Kantor Berita Newsis.
Jika jaksa penuntut segera mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tersebut, ada kemungkinan Yoon tidak akan segera dibebaskan dari tahanan.
Berdasarkan Pasal 97 Undang-Undang (UU) Acara Pidana Korsel, jaksa dapat langsung mengajukan banding terhadap putusan yang membatalkan penahanan Yoon. Sementara itu, Pasal 410 dari UU yang sama menyatakan bahwa jika banding diajukan, pelaksanaan persidangan akan ditunda.
Sebelumnya pada hari yang sama, Pengadilan Distrik Pusat Seoul telah menyetujui pembebasan Yoon dari tahanan, memberikan peluang bagi mantan kepala negara tersebut untuk diadili tanpa harus berada di balik jeruji.
Yoon mengumumkan keadaan darurat militer pada malam 3 Desember tahun lalu, tetapi beberapa jam kemudian, deklarasi itu dicabut oleh Majelis Nasional Korsel yang dikuasai oleh pihak oposisi.
Mosi pemakzulan Yoon disetujui oleh Majelis Nasional Korsel pada 14 Desember tahun lalu, dan sejak saat itu, pengadilan konstitusional Korsel telah menyelenggarakan 11 sidang berkaitan dengan pemakzulan Yoon. Putusan akhir diperkirakan akan diumumkan pekan depan.
Berita Terkait
-
Dari Kantor Kepresidenan ke Penjara: Kisah Penangkapan Presiden Korea Selatan yang Menghebohkan!
-
Insiden Mengejutkan, Bom Nyasar Jet Tempur Korsel Lukai Belasan Warga Sipil!
-
Di Balik Kritik Pedas, Parlemen Ukraina Akui Peran Krusial Trump
-
Anggota Parlemen Eropa Pro-Palestina Ditolak Masuk Israel, Tuai Kecaman
-
Jerman Hadapi Pemilu Penuh Ketidakpastian Hari Ini, Peluang Koalisi Tiga Partai Memunculkan Dinamika Baru
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
Terkini
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Petir di Jakarta Barat
-
Mensos Gus Ipul Tekankan Penguatan Data untuk Lindungi Keluarga Rentan
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Prabowo Dijadwalkan Bertemu Donald Trump di AS, Bahas Tarif Impor dan Board of Peace
-
Kemensos - BGN Matangkan Program MBG Lansia dan Disabilitas
-
Panduan Lengkap Daftar Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Cetak Kartu SNBP 2026
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris