Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Managing Director Pertamina Energy Services Bambang Irianto pada hari ini, Senin (10/3/2025).
Dia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd selaku subsidiary company PT Pertamina (Persero) dalam rantai pasokan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK RI atas nama BI selaku VP Trading Pertamina Energy Services Pte Ltd (2009-2012) Managing Director Pertamina Energy Services Pte Ltd tahun 2012-2015,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (10/3/2025).
Bambang diketahui sudah memenuhi panggilan penyidik KPK dan menyelesaikan pemeriksaan. Namun, KPK tidak langsung melakukan penahanan terhadap Bambang.
Awalnya, pada 2008 saat Bambang masih bekerja di kantor pusat PT Pertamina, dia bertemu dengan perwakilan Kernel Oil Pte. Ltd. yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk Pertamina Energy Services.
Kemudian, saat Bambang menjabat sebagai Vice President (VP) Marketing, Pertamina Energy Services melakukan pengadaan dan penjualan minyak mentah serta produk kilang.
Hal itu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan PT Pertamina yang dapat diikuti oleh National Oil Company (NOC), Major Oil Company, Refinery, maupun trader.
Pada periode 2009-2012, perwakilan Kernel Oil Pte. Ltd. pernah diundang beberapa kali dan menjadi mitra Pertamina Energy Services untuk kegiatan impor dan ekspor minyak mentah.
Bambang diduga menerima sejumlah uang melalui rekening bank di luar negeri. Bahkan, dia mendirikan SIAM Group Holding Ltd dan menerima uang sekitar USD 2,9 juta.
Baca Juga: Usut Kasus Jual Beli Gas, KPK Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati
SIAM Group Holding Ltd. tersebut berkedudukan hukum di British Virgin Island yang diketahui sebagai Tax Heaven Services.
Bambang diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Berita Terkait
-
Usut Kasus Jual Beli Gas, KPK Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati
-
Adu Argumen Putusan MK Vs SEMA, Kubu Hasto: SE Itu Masuk Berita Negara atau Tidak?
-
KPK Kerahkan 12 Jaksa untuk Jerat Hasto di Persidangan, Pengacara PDIP Tak Gentar
-
Cek Fakta: Brankas Penyimpanan Uang Korupsi Pertamina
-
Pengacara dan KPK Perang Argumen, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Hasto Hingga Pukul 13.30 WIB
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Periksa Sekda Madiun Dkk, KPK Telusuri Pemberian Fee Proyek ke Wali Kota Maidi
-
Tragedi Kereta di Bekasi, Legislator Gerindra Desak Pemerintah Cabut Izin Taksi Green SM
-
DPR Kritik Usulan Menteri PPPA Soal Pemindahan Gerbong Wanita KRL: Perbaiki Sistem!
-
Iran di Ambang Kronis, Kemiskinan dan Pengangguran Mendarah Daging
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Soal Usulan Gerbong Wanita KRL Dipindah ke Tengah, Anggota DPR: Jangan Sekadar Pindahkan Kerentanan
-
Ukraina Tuduh Israel Bantu Perdagangan Gandum Curian Rusia
-
Potret Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus
-
Kapan KRL Bekasi-Cikarang Kembali Normal? KAI Beri Bocoran Jadwal Operasional
-
Iran Tetapkan Aturan Pelayaran di Selat Hormuz Usai Konflik dengan AS