Suara.com - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menanggapi argumen Biro Hukum KPK bahwa dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 yang menyatakan pemeriksaan praperadilan gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan.
Argumentasi KPK tersebut merupakan perlawanan dari alibi kubu Hasto bahwa Maqdir meminta agar hakim mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/2015 memberi penafsiran batas waktu yang dimaksud oleh Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, yaitu permohonan Praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan, terlepas dari apa pun agenda dalam sidang pertama tersebut.
Menurut Maqdir, SEMA memiliki kekuatan hukum tetap untuk kepentingan internal Mahkamah Agung (MA).
“Coba lihat apakah surat edaran itu masuk dalam berita negara atau tidak? Saya tidak yakin itu masuk dalam berita negara sehingga itu tidak mengikat,” kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
“Nah sementara putusan Mahkamah Konstitusi ini menurut undang-undang mengikat sejak dibacakan, siapa pun terikat dengan itu,” tambah dia.
Untuk itu, Maqdir berharap bahwa Hakim Tunggal Afrizal Hady yang menangani sidang praperadilan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Hasto bisa lebih mempertimbangkan Putusan MK.
“Sebab, kewenangan menggugurkan itu akan terjadi karena ini ada cara-cara yang tidak benar dan tidak menurut hukum dilakukan oleh KPK secara sengaja,” ujar Maqdir.
“Kalau ini kita biarkan ini akan menjadi kebiasaan buruk dalam praktek hukum kita yang merugikan semua pihak. Ini yang harus dicegah oleh pengadilan sekarang,” tandas dia.
Diketahui, setelah resmi menjadi tersangka dan ditahan KPK, Hasto sebentar lagi memasuki babak baru. Hasto bakal segera menjalani sidang perdana atas kasus suap buronan Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga: Berkiblat ke Jokowi, Untung atau Rugi usai Partai Kaesang Ganti Nama PSI Perorangan?
Dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang perdana Hasto mulai digelar pada akhir pekan depan.
"Jumat, 14 Maret 2025. Jam 09.20 WIB sampai dengan selesai," demikian keterangan dalam laman SIPP PN Jakarta Pusat.
Jelang sidang tersebut, KPK telah menyiapkan 12 jaksa penuntut umum menghadapi Hasto.
Mereka adalah Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, Nur Haris Arhadi, Yoga Pratama, Arif Rahman Irsady, Sandy Septi Murhanta Hidayat, Muhammad Albar Hanafi, Dwi Novantoro, Mohammad Fauji Rahmat, Rio Vernika Putra dan Greafik Loserte.
Berita Terkait
-
Telak! Anies Balas Sindiran Menhut Raja Juli: Masjid Bukan Sekedar Tempat Sujud dan Doa
-
Sindir Bahlil? Anies Curhat soal Gelar Doktor: Saya Ujian Bener Lho, Gak Pakai Joki
-
Ceramah di Masjid Salman ITB, Anies Sindir soal Efisiensi Anggaran: Di Sana Suram, Bagian Imam Terang
-
Usai Dipeluk Istri, Tom Lembong dan Anies Kepergok Bisik-bisik saat Tunggu Hakim di Sidang
-
Tom Lembong Curhat soal Puasa di Penjara, Netizen Kaget Dikira Udah...
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?