Suara.com - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menanggapi argumen Biro Hukum KPK bahwa dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 yang menyatakan pemeriksaan praperadilan gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan.
Argumentasi KPK tersebut merupakan perlawanan dari alibi kubu Hasto bahwa Maqdir meminta agar hakim mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/2015 memberi penafsiran batas waktu yang dimaksud oleh Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, yaitu permohonan Praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan, terlepas dari apa pun agenda dalam sidang pertama tersebut.
Menurut Maqdir, SEMA memiliki kekuatan hukum tetap untuk kepentingan internal Mahkamah Agung (MA).
“Coba lihat apakah surat edaran itu masuk dalam berita negara atau tidak? Saya tidak yakin itu masuk dalam berita negara sehingga itu tidak mengikat,” kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
“Nah sementara putusan Mahkamah Konstitusi ini menurut undang-undang mengikat sejak dibacakan, siapa pun terikat dengan itu,” tambah dia.
Untuk itu, Maqdir berharap bahwa Hakim Tunggal Afrizal Hady yang menangani sidang praperadilan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Hasto bisa lebih mempertimbangkan Putusan MK.
“Sebab, kewenangan menggugurkan itu akan terjadi karena ini ada cara-cara yang tidak benar dan tidak menurut hukum dilakukan oleh KPK secara sengaja,” ujar Maqdir.
“Kalau ini kita biarkan ini akan menjadi kebiasaan buruk dalam praktek hukum kita yang merugikan semua pihak. Ini yang harus dicegah oleh pengadilan sekarang,” tandas dia.
Diketahui, setelah resmi menjadi tersangka dan ditahan KPK, Hasto sebentar lagi memasuki babak baru. Hasto bakal segera menjalani sidang perdana atas kasus suap buronan Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga: Berkiblat ke Jokowi, Untung atau Rugi usai Partai Kaesang Ganti Nama PSI Perorangan?
Dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang perdana Hasto mulai digelar pada akhir pekan depan.
"Jumat, 14 Maret 2025. Jam 09.20 WIB sampai dengan selesai," demikian keterangan dalam laman SIPP PN Jakarta Pusat.
Jelang sidang tersebut, KPK telah menyiapkan 12 jaksa penuntut umum menghadapi Hasto.
Mereka adalah Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, Nur Haris Arhadi, Yoga Pratama, Arif Rahman Irsady, Sandy Septi Murhanta Hidayat, Muhammad Albar Hanafi, Dwi Novantoro, Mohammad Fauji Rahmat, Rio Vernika Putra dan Greafik Loserte.
Berita Terkait
-
Telak! Anies Balas Sindiran Menhut Raja Juli: Masjid Bukan Sekedar Tempat Sujud dan Doa
-
Sindir Bahlil? Anies Curhat soal Gelar Doktor: Saya Ujian Bener Lho, Gak Pakai Joki
-
Ceramah di Masjid Salman ITB, Anies Sindir soal Efisiensi Anggaran: Di Sana Suram, Bagian Imam Terang
-
Usai Dipeluk Istri, Tom Lembong dan Anies Kepergok Bisik-bisik saat Tunggu Hakim di Sidang
-
Tom Lembong Curhat soal Puasa di Penjara, Netizen Kaget Dikira Udah...
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Detik-detik Atap Lapangan Padel Taman Vila Meruya Ambruk Diterjang Badai Jakarta
-
Kemenag Minta Dosen PTK Manfaatkan Beasiswa Riset LPDP, Pembiayaan Hingga Rp 2 Miliar
-
Jalur Kedunggedeh Normal Lagi Usai KA Purwojaya Anjlok, Argo Parahyangan Jadi Pembuka Jalan
-
Menjelang HLN ke-80, Warga Aek Horsik Tapanuli Tengah Akhirnya Nikmati Listrik Mandiri
-
Isi Rapor SMA Ferry Irwandi Dibuka, 40 Hari Tak Masuk Sekolah Tapi Jadi Wakil Cerdas Cermat
-
Pesan Terakhir Pria di Lubuklinggau Sebelum Tenggak Racun: Aku Lelah, Terlilit Utang Judol
-
Curanmor di Tambora Berakhir Tragis: Tembak Warga, Pelaku Dihajar Massa Hingga Kritis!
-
Bantu Ibu Cari Barang Bekas, Anak 16 Tahun di Lampung Putus Sekolah, Ini Kata Kemen PPPA!
-
Sidak Gabungan di Lapas Karawang, Puluhan Ponsel Disita dari Blok Narapidana
-
Bromance di KTT ASEAN: Prabowo Dipeluk Erat PM Malaysia, Tertawa Lepas Bak Kawan Lama