Suara.com - Hakim tunggal Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan perkara dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Sidang praperadilan Hasto yang semulanya dijadwalkan pukul 09.00 WIB itu kemudian ditunda hingga 13.30 WIB karena Hakim Afrizal ingin mengetahui perkara ini lebih lanjut.
Terlebih, perkara suap Hasto kini sudah dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Untuk terhadap apa namanya pelimpahan ini, oleh karena itu sidang ini akan kita skors sampai pukul setengah dua, abis ishoma, menentukan sikap kita terhadap adanya perkara pokok sudah dilimpah. Karena kita ada ketentuan ya, harus menjalani ketentuan," kata hakim Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail mengingatkan kembali bahwa sidang perdana praperadilan Hasto ini seharusnya digelar pada 3 Maret 2025 lalu. Namun, hakim menunda karena Tim Biro Hukum KPK mengaku belum siap dan mengirimkan surat permohonan penundaan.
Maqdir meminta agar hakim mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor: 102/PUU-XIII/2015. MK memberi penafsiran batas waktu yang dimaksud oleh Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, yaitu permohonan Praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan, terlepas dari apa pun agenda dalam sidang pertama tersebut.
Aturan MK diperkuat dan ditegaskan kembali dalam Putusan MK lainnya, yaitu Nomor 66/PUU-XVI/2018 dan 27/PUU-XXI/2023.
Meski begitu, tim biro hukum KPK membalas dengan argumentasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 yang menyatakan pemeriksaan praperadilan gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan.
Lebih lanjut, Hakim tunggal tetap menskors persidangan praperadilan ini sampai 13.30 WIB.
Baca Juga: KPK Kirim Berkas Perkara ke Pengadilan Tipikor, Sidang Praperadilan Hasto Tetap Digelar Hari Ini
Sebelumnya, KPK mengajukan penundaan sidang praperadilan karena belum siap. Hal itu lantas dikabulkan oleh kedua hakim yang menangani dua permohonan praperadilan Hasto.
Adapun perkara praperadilan soal kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI teregister dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan ditangani oleh Hakim Tunggal Afrizal Hady. Sidang ini ditunda hingga Senin (10/3/2025).
Di sisi lain, perkara praperadilan soal kasus dugaan perintangan penyidikan Hasto teregister dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan ditangani oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu. Sidang tersebut ditunda hingga Jumat (14/3/2025).
Diketahui, KPK melakukan penahanan terhadap Hasto usai melakukan pemeriksaan selama sekitar lebih dari delapan jam pada Kamis (20/2/2025).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penahanan terhadap Hasto dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai 11 Maret 2025.
“Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).
Berita Terkait
-
KPK Kirim Berkas Perkara ke Pengadilan Tipikor, Sidang Praperadilan Hasto Tetap Digelar Hari Ini
-
Ini Awal Mula Ketua KPK Sampaikan Ada Dugaan Pengurangan Harga MBG dari Rp10 Ribu Menjadi Rp8 Ribu
-
Penjelasan Kepala BGN soal Temuan KPK Adanya Pengurangan Harga MBG dari Rp10 Ribu Jadi Rp8 Ribu
-
KPK Sudah Limpahkan Berkas Perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor, Kapan Sidang?
-
Karena Mau Umrah, Ahmad Ali Pilih Percepat Diperiksa KPK Terkait Kasus Rita Widyasari
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
KPK Telusuri Aset Tersangka Korupsi Haji Rp622 Miliar, Pengelola Apartemen Ikut Diperiksa
-
Mengapa Keterlibatan Komcad di Pengamanan Demo Mahasiswa Jadi Alarm Demokrasi?
-
Alasan Efisiensi, BGN Mau Hapus MBG Untuk Siswa SMA
-
Resmikan 8 MPP Baru, Menteri Rini: Masyarakat Membutuhkan Layanan yang Mudah dan Terintegrasi
-
Fisipol Menolak Bungkam, Mahasiswa UGM 'Hukum' Penguasa di Halaman Kampus
-
Bahas Anggaran 2027, Kepala BGN Nanik S Deyang Resmi Tunjuk Agustina Arumsari Jadi Jubir
-
Bukan Gas Alam, Polisi Selidiki Unsur Pidana di Balik 126 Teror Api Sleman
-
Guru Ungkap Ada PPPK Paruh Waktu Bergaji Rp15 Ribu, Anggaran Pendidikan Disorot
-
BEM SI Nilai DPR Tak Pro Rakyat, Malah Fokus Bahas RUU Polri
-
Open House SRMP 2 Medan, Gus Ipul Ajak Masyarakat Lihat Gambaran Utuh Sekolah Rakyat