Suara.com - Beredar di media sosial sebuah unggahan yang memuat narasi mengenai program diskon listrik sebesar 50 persen dari PLN.
Tautan itu dibagikan oleh akun Facebook “Program PT PLN Persero” pada Senin (3/3/2025) sambil menambahkan narasi sebagai berikut:
“Program diskon listrik PLN 50% ini berlaku selama dua bulan, yakni mulai Maret 2025 hingga April 2025. Oleh karena itu, pastikan untuk memanfaatkan periode ini agar tagihan listrik Anda menjadi lebih ringan
Klaim sekarang link di bawah ini
https://tokenpln-gratisterbaru[dot]ayoid[dot]com”
Terpantau pada hari Senin (10/3/2025), unggahan tersebut telah disukai hampir 50 kali.
Lantas benarkah narasi yang disampaikan?
Penjelasan
Melansir artikel penelusuran fakta TurnBackHoax.
Baca Juga: Cek Fakta: Link Pendaftaran Mudik Gratis 2025
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo mencoba mengakses tautan dalam unggahan. Tautan tersebut menuju ke laman yang meminta warganet untuk memasukkan sejumlah data pribadi, seperti:
nama,
nomor identitas pelanggan,
golongan daya, dan
nomor telegram aktif.
Lebih lanjut dilakukan penelusuran dengan memasukkan kata kunci “program diskon listrik 50% diperpanjang PLN” ke laman pencarian Google.
Hasil pencarian teratas mengarah ke pemberitaan kompas.com “Penjelasan PLN soal Alasan Program Diskon Listrik 50 Persen Tak Diperpanjang”.
Dalam keterangannya kepada kompas.com, Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, menegaskan program promo diskon listrik berakhir 28 Februari 2025.
“Program ini diberlakukan pada Januari dan Februari 2025 saja,” kata Gregorius pada Senin (24/2/2025).
Program diskon listrik 50% tak diperpanjang karena disesuaikan dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Isinya menyebut diskon 50% hanya diberikan selama dua bulan, yakni Januari—Februari 2025.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa unggahan berisi tautan “perpanjangan program diskon listrik 50%” yang mengarah ke laman tak resmi itu merupakan konten tiruan.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Prabowo Buka Lowongan Kerja untuk 6.566 Orang, Daftar di Sini
-
Cek Fakta: Brankas Penyimpanan Uang Korupsi Pertamina
-
PLN Turunkan 69 Ribu Personel Special Force untuk Siaga Kelistrikan Ramadan dan Idulfitri 2025
-
Kabar Bagus! KAI Beri Diskon Tiket hingga 25 Persen Bagi yang Mudik Duluan, Catat Tanggalnya
-
Cek Fakta: Link Pendaftaran Mudik Gratis 2025
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali