Suara.com - Kementerian Hukum Singapura menyampaikan komitmen untuk mewujudkan ekstradisi buronan kasus E-KTP Paulus Tannos yang diajukan Indonesia.
Singapura mengaku melakukan proses terhadap permintaan ekstradisi berdasarkan perjanjian ekstradisi antarnegara Indonesia-Singapura.
Awalnya, Kementerian Hukum Singapura menjelaskan bahwa pemerintahnya menerima permintaan penahanan Tannos dari Indonesia sejak 19 Desember 2024.
Permintaan itu kemudian ditinjau oleh Attroney-General’s Chambers (AGC) dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CIPB) yang merupakan lembaga kejaksaan dan antikorupsi Singapura.
“CPIB mengajukan permohonan kepada Pengadilan Singapura pada 17 Januari 2025 untuk mengeluarkan surat penangkapan Tannos,” demikian dikutip dari keterangan resmi Kementerian Hukum Singapura, Selasa (11/3/2025).
“Pengadilan mengambulkan permohonan tersebut dan Tannos langsung ditangkap pada hari yang sama,” lanjut keterangan tersebut.
Lebih lanjut, Singapura melakukan menahanan terhadap Tannos tanpa jaminan dan menunggu permintaan resmi untuk melakukan ekstradisi dari Indonesia.
Pada 24 Februari 2025, Singapura menerima permohonan resmi untuk ekstradisi Tannos dari Indonesia. Permohonan tersebut kemudian ditinjau oleh AGC melalui dokumen-dokumen persyaratannya.
Kementerian Hukum Singapura menjelaskan setelah dokumen persyaratan ekstradisi terpenuhi, perkara ini akan dibawa ke pengadilan Singapura terlebih dahulu.
Baca Juga: KPK Ungkap Proses Ekstradisi Paulus Tannos Masuk Tahap Penuntutan
Jika Tannos tidak menentang ekstradisi, prosesnya akan berlangsung kurang dari enam bulan. Namun, Tannos menunjukkan perlawanan dengan menggugat ekstradisi tersebut ke Pengadilan Singapura.
Dengan begitu, proses ekstradisi Tannos berpotensi lebih lama. Terlebih, jika dia mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama.
“Pemerintah Singapura akan berusaha mempercepat proses secepat mungkin,” ujar Kementerian Hukum Singapura.
Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Singapura menyampaikan komitmennya untuk memberantas korupsi dan berperan penting sebagai mitra ekstradisi yang bertanggung jawab.
“Pemerintah Singapura menangani kasus ini dengan serius dan akan melakukan yang optimal secara hukum untuk mengakomodir permintaan ekstradisi Tannos,” tandas mereka.
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Proses Ekstradisi Paulus Tannos Masuk Tahap Penuntutan
-
Usai Ekstradisi di Singapura Beres, Begini Ancang-ancang KPK ke Paulus Tannos
-
Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos Lengkap; Pemerintah Siap Jemput, Kapan?
-
Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura, KPK Tunggu Lampu Hijau
-
Dikirim ke Singapura Pekan Lalu, KPK Ungkap Dokumen Persyaratan Ekstradisi Paulus Tannos
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional