Jika anak sudah dewasa (baligh), orang tua harus meminta izin terlebih dahulu sebelum menggunakan uang tersebut.
Transparansi juga diperlukan agar anak memahami alasan penggunaan uangnya.
4. Tidak untuk Kepentingan Pribadi
Orang tua dilarang menggunakan uang THR anak untuk kepentingan pribadi, seperti membeli barang mewah atau hal yang tidak berkaitan dengan kebutuhan anak.
Pertimbangan Usia Anak
- Anak Belum Baligh
Untuk anak yang belum dewasa (belum mencapai usia rusyd/belum mampu mengelola harta), orang tua bertindak sebagai wali yang bertanggung jawab mengelola uang THR.
Namun, penggunaannya tetap harus untuk kepentingan anak, bukan orang tua.
- Anak Sudah Baligh
Jika anak sudah dewasa dan mampu mengelola keuangan, uang THR sepenuhnya menjadi hak anak.
Orang tua tidak boleh mengambilnya tanpa izin, kecuali dalam keadaan darurat yang disepakati.
Prinsip Penting
- Komunikasi
Orang tua perlu menjelaskan alasan penggunaan uang THR kepada anak, terutama jika anak sudah memahami konsep keuangan.
Hal ini membangun kepercayaan dan menghindari kesalahpahaman.
- Pengembalian
Jika uang THR digunakan sebagai pinjaman, orang tua wajib mengembalikannya sesuai kemampuan.
- Prioritas Kebutuhan
Penggunaan uang THR anak harus diprioritaskan untuk hal-hal yang bersifat investasi jangka panjang (pendidikan, kesehatan) dibandingkan kebutuhan konsumtif.
Larangan Krusial
- Menggunakan tanpa alasan jelas
Misalnya, menggunakan uang THR anak untuk membeli kendaraan pribadi orang tua tanpa ada manfaat bagi anak.
- Menyembunyikan penggunaannya
Orang tua tidak boleh menggunakan uang secara diam-diam, terutama jika anak sudah mampu memahami.
Dengan mematuhi syarat dan batasan ini, orang tua dapat menggunakan uang THR anak secara bertanggung jawab sesuai prinsip Islam.
Berita Terkait
-
Takbiran Idul Adha Berapa Hari? Ini Perbedaannya dengan Takbir Idul Fitri
-
Perbedaan Takbir Idul Adha dan Idul Fitri: Durasi, Waktu, dan Hukumnya
-
Fakta Sidang Isbat: Kenapa Idul Adha Bisa Kompak tapi Idul Fitri Beda Hari?
-
Rindu yang Terbayar: Perjuangan Mudik Guru Sekolah Rakyat Kepulauan Anambas
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'
-
Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?
-
Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu
-
KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa
-
Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya
-
Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah
-
Kenapa Polisi 'Ngotot' Larang Mahasiswa Demo di Kawasan Bundaran HI?
-
Komisaris Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
-
Siasat Licik Andrew Mulyono Dekati Lodewyk Pusung Demi Kuasai Proyek Motor BGN Rp1 Triliun!
-
Polisi Ringkus Komplotan Begal Sadis di Pekanbaru, Belasan Motor dan Mobil Disita