Berdasarkan hisab, ijtimak jelang Ramadan 1446 H terjadi pada hari Jumat Legi, 29 Syakban 1446 H atau bertepatan dengan 28 Februari 2025 pukul 07:46:49 WIB.
Saat matahari terbenam di Yogyakarta pada hari itu, tinggi bulan mencapai +04° 11' 08" yang menunjukkan bahwa hilal sudah wujud. Oleh karena itu, Muhammadiyah menetapkan bahwa 1 Ramadan 1446 H jatuh pada hari Sabtu Pahing, 1 Maret 2025.
Sementara itu, ijtimak jelang Syawal 1446 H diperkirakan terjadi pada Sabtu Kliwon, 29 Ramadan 1446 H atau 29 Maret 2025 pukul 17:59:51 WIB.
Namun, tinggi bulan pada saat matahari terbenam di Yogyakarta adalah -01° 59' 04", yang berarti hilal belum wujud.
Dengan demikian, umur bulan Ramadan disempurnakan menjadi 30 hari (istikmal). Oleh karena itu, 1 Syawal 1446 H atau Idul Fitri 1446 H jatuh pada Senin Pahing, 31 Maret 2025.
Sementara itu, Pemerintah memperkirakan Lebaran Idul Fitri 2025 akan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025. Hal ini mengacu pada Kalender Hijriah 2025 yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Jadwal ini juga tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur hari libur nasional serta cuti bersama tahun 2025.
Namun, kepastian tanggal Lebaran Idul Fitri 2025 baru akan diumumkan setelah sidang isbat yang digelar Kementerian Agama RI pada akhir bulan Ramadan.
Sidang isbat ini akan menjadi acuan resmi bagi umat muslim untuk merayakan Idul Fitri 2025. Jika nanti memang Idul Fitri versi pemerintah jatuh pada 31 Maret, itu artinya tidak ada perbedaan awal Ramadan dan Idul Fitri di tahun ini antara pemerintah dan Muhammadiyah.
Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2025
Pemerintah telah menetapkan libur dan cuti bersama dalam rangka Lebaran Idul Fitri 2025. Keputusan ini tertuang dalam SKB 3 Menteri, yang mencakup instansi pemerintah maupun swasta di Indonesia.
Masyarakat akan menikmati libur selama 6 hari, yang berdekatan dengan Hari Suci Nyepi dan akhir pekan, sehingga total hari libur menjadi 11 hari.
Berikut rinciannya:
Jumat, 28 Maret 2025: Cuti bersama Hari Suci Nyepi
Sabtu, 29 Maret 2025: Libur Nasional Hari Suci Nyepi
Berita Terkait
-
Tak Semua ASN Bisa WFH, Ini Daftar Sektor Pelayanan Publik yang Wajib Masuk Kantor
-
Indonesia-Korsel Teken 10 MoU Senilai Rp 173 Triliun, Kerja Sama AI hingga Energi Bersih
-
Tak Perlu Beli Baru, Ini Cara Ubah Motor Bensin Jadi Listrik Lewat Program Pemerintah
-
Kolaborasi Relawan dan Pemerintah Dorong Pemulihan Sumatera Lebih Cepat
-
Zebra Cross Pac-Man: Kreativitas Warga atau Alarm Pemerintah yang Absen?
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Semakin Buruk, Sekjen PBB Desak Penghentian Konflik AS-Israel dan Iran
-
Negara Timur Tengah Siaga Satu Hadapi Hujan Drone Iran, Sasar Bandara Kuwait Hingga Perbankan Arab
-
Austria Tolak Permintaan AS Gunakan Wilayah Udara untuk Serangan ke Iran
-
Donald Trump Desak NATO Kirim Kapal ke Selat Hormuz
-
Nekat Mau Bunuh Donald Trump Sampai Rata dengan Tanah, Pria Massachusetts Ini Akhirnya Ditangkap
-
Selat Hormuz Dibuka Gratis untuk Kapal Malaysia
-
PBB Ungkap Fakta Baru Prajurit TNI Tewas di Lebanon Akibat Ledakan Bom Pinggir Jalan Militer Israel
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan