Suara.com - Umat Islam di Indonesia menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi berbarengan.
Antara pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan ormas Islam lainnya sepakat 1 Ramadhan 1446 H dimulai pada 1 Maret 2025.
Lalu bagaimana dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H? Apakah akan dirayakan secara serempak atau justru berbeda?
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menetapkan 1 Syawal 1446 Hijriah berdasarkan metode hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah.
Dengan hisab, Muhammadiyah mengatakan dapat menghitung posisi-posisi geometris benda-benda langit guna menentukan penjadwalan waktu di muka bumi, sehingga dapat membuat perhitungan awal bulan kamariah dan penanggalan.
Dalam penentuan awal bulan kamariah, Muhammadiyah tidak mendasarkan pada metode hisab urfi, karena perhitungannya didasarkan pada peredaran Bulan dan Bumi rata-rata dalam mengelilingi Matahari.
Sehingga menghitung umur bulan secara tetap, yakni pematokan hari dalam bulan-bulan hijriyah sebanyak 30 hari untuk bulan ganjil (bulan ke-1, 3, 5, 7, 9, 11) dan 29 hari untuk bulan genap (bulan ke-2, 4, 6, 8, 10, 12) secara terus menerus dalam satu tahun, kecuali bulan Zulhijah pada tahun kabisat berjumlah 30 hari.
Berdasarkan metode tersebut PP Muhammadiyah menyebut ijtimak jelang Syawal 1446 H terjadi pada Sabtu, 29 Maret 2025, pukul 17:59:51 WIB.
Pada saat matahari terbenam di Yogyakarta, hilal belum wujud karena masih berada di bawah ufuk (-01° 59' 04").
Baca Juga: 50 Template Kartu Ucapan Idul Fitri Cantik dan Kekinian, Bisa Diedit!
"Oleh karena itu, bulan Ramadhan disempurnakan menjadi 30 hari (istikmal), dan 1 Syawal 1446 H ditetapkan jatuh pada Senin, 31 Maret 2025," dikutip dari pernyataan resmi PP Muhammadiyah.
Lalu bagaimana dengan NU dan pemerintah? NU dan pemerintah biasanya menggunakan metode rukyatul hilal dalam menentukan awal bulan.
Rukyatul hilal adalah metode mengamati hilal (bulan sabit) secara langsung untuk menentukan awal bulan Hijriah. Hilal adalah bulan sabit pertama yang muncul setelah fase bulan baru.
Rukyatul Hilal adalah kriteria penentu awal bulan kalender hijriyah dengan cara merukyah (mengamati) hilal secara langsung.
Apabila hilal (bulan sabit) tidak terlihat (atau gagal terlihat), maka bulan (kalender) berjalan digenapkan (istikmal) menjadi 30 hari. Kriteria ini berpegangan pada hadits Nabi Muhammad :
“Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berbukalah kamu karena melihat hilal, jika terhalang maka genapkanlah (istikmal)”.
Berita Terkait
-
50 Template Kartu Ucapan Idul Fitri Cantik dan Kekinian, Bisa Diedit!
-
Niat dan Tata Cara Mandi Sebelum Sholat Idul Fitri
-
3 Resep Kue Kering Lebaran Homemade yang Bikin Nagih, Unik dan Cantik Banget!
-
Trik Anti Gagal Membuat Kue Putri Salju yang Sempurna
-
Bakal Salat Idul Fitri di Jakarta, Gibran Dahulukan Sungkem ke Prabowo Ketimbang ke Jokowi di Solo
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK