Suara.com - Umat Islam di Indonesia menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi berbarengan.
Antara pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan ormas Islam lainnya sepakat 1 Ramadhan 1446 H dimulai pada 1 Maret 2025.
Lalu bagaimana dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H? Apakah akan dirayakan secara serempak atau justru berbeda?
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menetapkan 1 Syawal 1446 Hijriah berdasarkan metode hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah.
Dengan hisab, Muhammadiyah mengatakan dapat menghitung posisi-posisi geometris benda-benda langit guna menentukan penjadwalan waktu di muka bumi, sehingga dapat membuat perhitungan awal bulan kamariah dan penanggalan.
Dalam penentuan awal bulan kamariah, Muhammadiyah tidak mendasarkan pada metode hisab urfi, karena perhitungannya didasarkan pada peredaran Bulan dan Bumi rata-rata dalam mengelilingi Matahari.
Sehingga menghitung umur bulan secara tetap, yakni pematokan hari dalam bulan-bulan hijriyah sebanyak 30 hari untuk bulan ganjil (bulan ke-1, 3, 5, 7, 9, 11) dan 29 hari untuk bulan genap (bulan ke-2, 4, 6, 8, 10, 12) secara terus menerus dalam satu tahun, kecuali bulan Zulhijah pada tahun kabisat berjumlah 30 hari.
Berdasarkan metode tersebut PP Muhammadiyah menyebut ijtimak jelang Syawal 1446 H terjadi pada Sabtu, 29 Maret 2025, pukul 17:59:51 WIB.
Pada saat matahari terbenam di Yogyakarta, hilal belum wujud karena masih berada di bawah ufuk (-01° 59' 04").
Baca Juga: 50 Template Kartu Ucapan Idul Fitri Cantik dan Kekinian, Bisa Diedit!
"Oleh karena itu, bulan Ramadhan disempurnakan menjadi 30 hari (istikmal), dan 1 Syawal 1446 H ditetapkan jatuh pada Senin, 31 Maret 2025," dikutip dari pernyataan resmi PP Muhammadiyah.
Lalu bagaimana dengan NU dan pemerintah? NU dan pemerintah biasanya menggunakan metode rukyatul hilal dalam menentukan awal bulan.
Rukyatul hilal adalah metode mengamati hilal (bulan sabit) secara langsung untuk menentukan awal bulan Hijriah. Hilal adalah bulan sabit pertama yang muncul setelah fase bulan baru.
Rukyatul Hilal adalah kriteria penentu awal bulan kalender hijriyah dengan cara merukyah (mengamati) hilal secara langsung.
Apabila hilal (bulan sabit) tidak terlihat (atau gagal terlihat), maka bulan (kalender) berjalan digenapkan (istikmal) menjadi 30 hari. Kriteria ini berpegangan pada hadits Nabi Muhammad :
“Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berbukalah kamu karena melihat hilal, jika terhalang maka genapkanlah (istikmal)”.
Berita Terkait
-
50 Template Kartu Ucapan Idul Fitri Cantik dan Kekinian, Bisa Diedit!
-
Niat dan Tata Cara Mandi Sebelum Sholat Idul Fitri
-
3 Resep Kue Kering Lebaran Homemade yang Bikin Nagih, Unik dan Cantik Banget!
-
Trik Anti Gagal Membuat Kue Putri Salju yang Sempurna
-
Bakal Salat Idul Fitri di Jakarta, Gibran Dahulukan Sungkem ke Prabowo Ketimbang ke Jokowi di Solo
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Hasil TKA Pelajar SMA Sederajat Jeblok Parah, Pemerintah Didesak Evaluasi
-
Link CCTV dan Kapal Pelabuhan Merak untuk Pantau Arus Mudik Nataru 2025 Real-Time
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka