"Jika mengacu pada UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, memang hanya lembaga dengan fungsi teknis terkait pertahanan dan lainnya yang dapat dipertimbangkan untuk melibatkan personel aktif TNI. Itu pun dengan syarat kompetensi dan transparansi seleksi yang terukur," ungkapnya.
Saat ini Revisi UU TNI sedang dalam pembahasan intensif di DPR RI. Komisi I DPR menjadi pihak yang paling aktif dalam membahas dan menggodok draf revisi.
Meski begitu, Revisi UU TNI menuai prokontra dari berbagai pihak. Sejumlah pengamat, LSM, dan tokoh masyarakat sipil menolak revisi ini karena dianggap dapat mengancam reformasi sektor keamanan dan supremasi sipil.
Sementara itu, pihak pemerintah dan sebagian anggota DPR mendukung revisi ini dengan alasan untuk meningkatkan efektivitas dan profesionalitas TNI.
Sebelumnya, DPR telah mengadakan serangkaian RDP dengan berbagai pihak terkait, termasuk TNI, Kementerian Pertahanan, pengamat militer, dan organisasi masyarakat sipil untuk mendapatkan masukan dan pandangan terkait revisi ini.
Namun dalam prosesnya, pembahasan revisi UU TNI dikritik karena dianggap kurang transparan dan melibatkan partisipasi publik yang terbatas.
Lantaran itu, beberapa pihak mendesak agar pembahasan revisi UU TNI ditunda hingga pemerintahan baru terbentuk setelah Pemilu 2024.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa revisi ini dibahas secara komprehensif dan melibatkan seluruh elemen masyarakat. Hingga saat ini, draf final revisi UU TNI belum disepakati oleh DPR dan pemerintah. Masih ada beberapa poin krusial yang perlu diselesaikan dan disepakati bersama.
Syamsu Rizal juga menegaskan pentingnya melibatkan tim verifikasi independen dalam proses seleksi personel TNI yang akan ditempatkan di lembaga sipil. Hal ini untuk menghindari praktik nepotisme atau intervensi politik.
Baca Juga: TB Hasanuddin: Posisi Letkol Teddy Sebagai Seskab Langgar UU TNI, Harus Mundur dari Militer!
"Pembahasan ini harus dilakukan dengan hati-hati untuk mempertahankan kesatuan dan keutuhan bangsa. Bagaimanapun, jangan melupakan esensi reformasi TNI pasca-Orde Baru, di mana netralitas dan profesionalisme militer adalah kunci keberhasilan demokrasi Indonesia," katanya.
Saat ini, Komisi I DPR masih mengumpulkan masukan dari berbagai pihak, termasuk akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan pakar hukum, untuk memastikan revisi UU TNI berjalan transparan dan mengakomodir kepentingan publik.
"Kami membahas lebih detail dalam rapat Panja RUU TNI di Komisi I," tambahnya.
Saat ini Revisi UU TNI sedang dalam pembahasan intensif di DPR RI. Komisi I DPR menjadi pihak yang paling aktif dalam membahas dan menggodok draf revisi.
Meski begitu, Revisi UU TNI menuai prokontra dari berbagai pihak. Sejumlah pengamat, LSM, dan tokoh masyarakat sipil menolak revisi ini karena dianggap dapat mengancam reformasi sektor keamanan dan supremasi sipil.
Sementara itu, pihak pemerintah dan sebagian anggota DPR mendukung revisi ini dengan alasan untuk meningkatkan efektivitas dan profesionalitas TNI.
Sebelumnya, DPR telah mengadakan serangkaian RDP dengan berbagai pihak terkait, termasuk TNI, Kementerian Pertahanan, pengamat militer, dan organisasi masyarakat sipil untuk mendapatkan masukan dan pandangan terkait revisi ini.
Namun dalam prosesnya, pembahasan revisi UU TNI dikritik karena dianggap kurang transparan dan melibatkan partisipasi publik yang terbatas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
KPK Bongkar Alasan Tahan Febrie, Ada 'Surat Sakti' yang Dikirim Sejak Jumat Pagi
-
Berapa Lama Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Mendekam di Rutan KPK?
-
Apa Kata KPK soal Klaim Kriminalisasi Febrie Adriansyah? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Tayang 2027, Drama Misteri-Kriminal 'Code' Rilis Jajaran Pemeran Utama
-
Karena Buru-buru Sudah Malam, Alasan Kejagung Tak Pakaikan Rompi Pink ke Febrie Adriansyah
-
Dua Kata Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masuk ke Rutan KPK Tanpa Pakai Rompi Pink
-
Budget 4 Jutaan? 5 HP Gaming Ini Bisa Push Rank Tanpa Lag
-
Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK
-
Riset Economist Enterprise: Integrasi Self-Care ke Sistem Kesehatan Perlu Diperkuat
-
Film Istimewa Hadirkan Anak Disabilitas sebagai Tokoh Utama