Suara.com - Pemerintah telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU TNI ke Komisi I DPR RI untuk dibahas. Menarik dalam DIM tersebut ada aturan masa usia pensiun jenderal bintang empat ditentukan oleh diskresi atau kebijakan presiden.
Termasuk nantinya masa jabatan Panglima TNI akan ditentukan sesuai dengan diskresi atau kebijakan presiden.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menjelaskan, adanya diskresi tersebut membuat presiden boleh memperpanjang masa jabatan perwira tinggi bintang empat, termasuk panglima.
"Ya diskresi presiden, jadi presiden yang menentukan, kalau presiden mau memperpanjang ya boleh, kalau enggak ya gak usah," kata Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Dalam aturan yang lama masa jabatan panglima TNI dibatasi sampai usia pensiun. Nanti dalam aturan baru dalam DIM RUU TNI presiden bisa memutuskan sampai kapan masa jabatan Panglima.
"Ya tentunya, karena kan ada kadang-kadang misalnya ada di suatu situasi atau kecocokan kemistri yang pas antara presiden dengan panglima akan tetapi tidak bisa dilanjutkan karena masalah usia," ujarnya.
"Nah tapi sekarang dengan dibuat ini maka presiden bisa memutuskan sampai dengan presiden menilai sudah waktunya diganti atau sesuai dengan habisnya masa jabatan pemerintahan," sambungnya.
Kendati begitu, kata Dave, Komisi I sendiri tetap ingin ada batasan sampai berapa lama perpanjangan masa jabatan jenderal bintang empat atau Panglima tersebut.
Menurutnya, perpanjangan masa jabatan nantinya bisa dilakukan setiap tahun, atau bisa juga saat sedang menjabat. Hal itu nanti diatur oleh kebijakan presiden.
"Biasanya sih setiap tahun, tapi tergantung presiden juga, bisa juga di tengah jalan, atau bisa cukup enam bulan tergantung presiden namannya diskresi, diskresi kan tergantung penilaian presiden pribadi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Prabowo Marah Tahu MinyaKita Disunat, Produsen Nakal Bakal Dihukum Tegas
-
Kini Didapuk Jadi Dirut, Riwayat Ifan Seventeen Ngarep Hadiah dari Prabowo Subianto Empat Bulan Lalu Viral
-
Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
-
Jejak Digital Ifan Seventeen Dekati Prabowo Subianto Dikuliti, Netizen: Oh Jilat Demi Dapat Jabatan
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
Terkini
-
Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005
-
DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan
-
BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR
-
Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia
-
KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau
-
Ngeri! Sebelum Dibakar, Santri di Lombok Diduga Sering Disiksa Anak Pemilik Ponpes
-
Habiburokhman Jawab Kritik Mahfud MD: Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Demi Redam Friksi
-
MPLS Sekolah Rakyat Digelar Empat Gelombang, Gus Ipul: Tiap Titik harus Aman dan Nyaman
-
Skandal Rp34,6 T Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Bakal Tuntas atau Mandek di Kejagung?
-
Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Jadi Sorotan, DPR: Kita Pantau Lewat Panja, Disupervisi KPK