Suara.com - Pemerintah telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU TNI ke Komisi I DPR RI untuk dibahas. Menarik dalam DIM tersebut ada aturan masa usia pensiun jenderal bintang empat ditentukan oleh diskresi atau kebijakan presiden.
Termasuk nantinya masa jabatan Panglima TNI akan ditentukan sesuai dengan diskresi atau kebijakan presiden.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menjelaskan, adanya diskresi tersebut membuat presiden boleh memperpanjang masa jabatan perwira tinggi bintang empat, termasuk panglima.
"Ya diskresi presiden, jadi presiden yang menentukan, kalau presiden mau memperpanjang ya boleh, kalau enggak ya gak usah," kata Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Dalam aturan yang lama masa jabatan panglima TNI dibatasi sampai usia pensiun. Nanti dalam aturan baru dalam DIM RUU TNI presiden bisa memutuskan sampai kapan masa jabatan Panglima.
"Ya tentunya, karena kan ada kadang-kadang misalnya ada di suatu situasi atau kecocokan kemistri yang pas antara presiden dengan panglima akan tetapi tidak bisa dilanjutkan karena masalah usia," ujarnya.
"Nah tapi sekarang dengan dibuat ini maka presiden bisa memutuskan sampai dengan presiden menilai sudah waktunya diganti atau sesuai dengan habisnya masa jabatan pemerintahan," sambungnya.
Kendati begitu, kata Dave, Komisi I sendiri tetap ingin ada batasan sampai berapa lama perpanjangan masa jabatan jenderal bintang empat atau Panglima tersebut.
Menurutnya, perpanjangan masa jabatan nantinya bisa dilakukan setiap tahun, atau bisa juga saat sedang menjabat. Hal itu nanti diatur oleh kebijakan presiden.
"Biasanya sih setiap tahun, tapi tergantung presiden juga, bisa juga di tengah jalan, atau bisa cukup enam bulan tergantung presiden namannya diskresi, diskresi kan tergantung penilaian presiden pribadi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Prabowo Marah Tahu MinyaKita Disunat, Produsen Nakal Bakal Dihukum Tegas
-
Kini Didapuk Jadi Dirut, Riwayat Ifan Seventeen Ngarep Hadiah dari Prabowo Subianto Empat Bulan Lalu Viral
-
Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
-
Jejak Digital Ifan Seventeen Dekati Prabowo Subianto Dikuliti, Netizen: Oh Jilat Demi Dapat Jabatan
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!