Suara.com - Pemerintah telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU TNI ke Komisi I DPR RI untuk dibahas. Menarik dalam DIM tersebut ada aturan masa usia pensiun jenderal bintang empat ditentukan oleh diskresi atau kebijakan presiden.
Termasuk nantinya masa jabatan Panglima TNI akan ditentukan sesuai dengan diskresi atau kebijakan presiden.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menjelaskan, adanya diskresi tersebut membuat presiden boleh memperpanjang masa jabatan perwira tinggi bintang empat, termasuk panglima.
"Ya diskresi presiden, jadi presiden yang menentukan, kalau presiden mau memperpanjang ya boleh, kalau enggak ya gak usah," kata Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Dalam aturan yang lama masa jabatan panglima TNI dibatasi sampai usia pensiun. Nanti dalam aturan baru dalam DIM RUU TNI presiden bisa memutuskan sampai kapan masa jabatan Panglima.
"Ya tentunya, karena kan ada kadang-kadang misalnya ada di suatu situasi atau kecocokan kemistri yang pas antara presiden dengan panglima akan tetapi tidak bisa dilanjutkan karena masalah usia," ujarnya.
"Nah tapi sekarang dengan dibuat ini maka presiden bisa memutuskan sampai dengan presiden menilai sudah waktunya diganti atau sesuai dengan habisnya masa jabatan pemerintahan," sambungnya.
Kendati begitu, kata Dave, Komisi I sendiri tetap ingin ada batasan sampai berapa lama perpanjangan masa jabatan jenderal bintang empat atau Panglima tersebut.
Menurutnya, perpanjangan masa jabatan nantinya bisa dilakukan setiap tahun, atau bisa juga saat sedang menjabat. Hal itu nanti diatur oleh kebijakan presiden.
"Biasanya sih setiap tahun, tapi tergantung presiden juga, bisa juga di tengah jalan, atau bisa cukup enam bulan tergantung presiden namannya diskresi, diskresi kan tergantung penilaian presiden pribadi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Prabowo Marah Tahu MinyaKita Disunat, Produsen Nakal Bakal Dihukum Tegas
-
Kini Didapuk Jadi Dirut, Riwayat Ifan Seventeen Ngarep Hadiah dari Prabowo Subianto Empat Bulan Lalu Viral
-
Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
-
Jejak Digital Ifan Seventeen Dekati Prabowo Subianto Dikuliti, Netizen: Oh Jilat Demi Dapat Jabatan
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?