Suara.com - Survei terbaru yang dilakukan oleh Kawula17 mengungkap beragam pandangan masyarakat terkait lima rancangan Undang-Undang (RUU) yang dinilai krusial.
Lima RUU tersebut yakni RUU Polri, RUU Perampasan Aset, RUU Masyarakat Adat, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), dan RUU Penyiaran.
Survei yang dilakukan pada 6-14 Februari 2025 ini melibatkan 383 responden dengan rentang usia 17-44 tahun melalui metode daring.
Rafli Rikin mengatakan dalam pemaparan hasil survei Kawula17, survei menunjukkan bahwa 42 persen masyarakat menolak RUU Polri yang memperluas kewenangan kepolisian.
Kelompok ini merasa perlu adanya mekanisme pengawasan yang ketat agar kewenangan tersebut tidak rawan disalahgunakan.
"Sebanyak 42 persen tidak setuju adanya RUU Polri, didukung oleh pemilih PDIP dan Partai Demokrat," ungkap Rafli dalam Diseminasi National Kawula17 Survey Q1 2025, Jumat (14/3/2025).
Sebaliknya, sebanyak 33 persen masyarakat mendukung RUU Polri. Dukungan ini juga datang dari pemilih NasDem, PKS, PKB, Golkar, PAN, dan Gerindra.
Terkait RUU Penyiaran, sebanyak 38 persen masyarakat mendukung pembatasan jurnalisme investigasi demi menjaga stabilitas politik dan mencegah penyalahgunaan informasi. Dukungan ini lebih dominan di kalangan masyarakat perkotaan dan lulusan SMP/SMA/sederajat.
Di sisi lain, sebanyak 28 persen masyarakat menolak RUU Penyiaran, didominasi oleh masyarakat desa dan laki-laki.
Baca Juga: Hutan Mangrove Lestari, Ekonomi Masyarakat Adat Kaltim Kuat Berkat Beasiswa Kemitraan Baznas
penolakan ini didukung oleh pemilih PDIP, Partai Demokrat, dan PKS yang menilai jurnalisme investigasi penting untuk memperluas fungsi kontrol dan menjaga akuntabilitas pemerintah.
“RUU ini menuai kontroversi karena beberapa pasalnya dianggap mengancam kebebasan pers dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya,” jelas Rafli.
Selanjutnya, RUU Perampasan Aset mendapatkan dukungan paling tinggi, dengan 65 persen masyarakat setuju aturan ini segera disahkan.
Dukungan ini berlandaskan keyakinan bahwa aturan tersebut akan memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya.
“Sebanyak 3 dari 5 masyarakat mendukung RUU Perampasan Aset, dengan pemilih Partai Gerindra menjadi kelompok pendukung terbesar sebesar 77 persem,” ujarnya.
Sebaliknya, 11 persen masyarakat menolak RUU ini karena khawatir aturan tersebut berisiko melanggar hak kepemilikan individu dan berpotensi digunakan untuk menekan lawan politik. Hal ini didominasi oleh pemilih PAN.
Berita Terkait
-
Koruptor Dihukum Penjara Tak Ampuh, Pengamat Tegaskan UU Perampasan Aset Harga Mati
-
Korupsi Makin Gencar, RUU Perampasan Aset Mendesak Disahkan
-
Murka soal Korupsi, Prabowo Kini Ditantang Miskinkan Koruptor Biar Jera, Berani Gak?
-
Prabowo Geram Masih Banyak Koruptor, Boyamin Tegaskan Satu Solusi: Sahkan UU Perampasan Aset
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini