Suara.com - Survei terbaru yang dilakukan oleh Kawula17 mengungkap beragam pandangan masyarakat terkait lima rancangan Undang-Undang (RUU) yang dinilai krusial.
Lima RUU tersebut yakni RUU Polri, RUU Perampasan Aset, RUU Masyarakat Adat, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), dan RUU Penyiaran.
Survei yang dilakukan pada 6-14 Februari 2025 ini melibatkan 383 responden dengan rentang usia 17-44 tahun melalui metode daring.
Rafli Rikin mengatakan dalam pemaparan hasil survei Kawula17, survei menunjukkan bahwa 42 persen masyarakat menolak RUU Polri yang memperluas kewenangan kepolisian.
Kelompok ini merasa perlu adanya mekanisme pengawasan yang ketat agar kewenangan tersebut tidak rawan disalahgunakan.
"Sebanyak 42 persen tidak setuju adanya RUU Polri, didukung oleh pemilih PDIP dan Partai Demokrat," ungkap Rafli dalam Diseminasi National Kawula17 Survey Q1 2025, Jumat (14/3/2025).
Sebaliknya, sebanyak 33 persen masyarakat mendukung RUU Polri. Dukungan ini juga datang dari pemilih NasDem, PKS, PKB, Golkar, PAN, dan Gerindra.
Terkait RUU Penyiaran, sebanyak 38 persen masyarakat mendukung pembatasan jurnalisme investigasi demi menjaga stabilitas politik dan mencegah penyalahgunaan informasi. Dukungan ini lebih dominan di kalangan masyarakat perkotaan dan lulusan SMP/SMA/sederajat.
Di sisi lain, sebanyak 28 persen masyarakat menolak RUU Penyiaran, didominasi oleh masyarakat desa dan laki-laki.
Baca Juga: Hutan Mangrove Lestari, Ekonomi Masyarakat Adat Kaltim Kuat Berkat Beasiswa Kemitraan Baznas
penolakan ini didukung oleh pemilih PDIP, Partai Demokrat, dan PKS yang menilai jurnalisme investigasi penting untuk memperluas fungsi kontrol dan menjaga akuntabilitas pemerintah.
“RUU ini menuai kontroversi karena beberapa pasalnya dianggap mengancam kebebasan pers dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya,” jelas Rafli.
Selanjutnya, RUU Perampasan Aset mendapatkan dukungan paling tinggi, dengan 65 persen masyarakat setuju aturan ini segera disahkan.
Dukungan ini berlandaskan keyakinan bahwa aturan tersebut akan memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya.
“Sebanyak 3 dari 5 masyarakat mendukung RUU Perampasan Aset, dengan pemilih Partai Gerindra menjadi kelompok pendukung terbesar sebesar 77 persem,” ujarnya.
Sebaliknya, 11 persen masyarakat menolak RUU ini karena khawatir aturan tersebut berisiko melanggar hak kepemilikan individu dan berpotensi digunakan untuk menekan lawan politik. Hal ini didominasi oleh pemilih PAN.
Berita Terkait
-
Koruptor Dihukum Penjara Tak Ampuh, Pengamat Tegaskan UU Perampasan Aset Harga Mati
-
Korupsi Makin Gencar, RUU Perampasan Aset Mendesak Disahkan
-
Murka soal Korupsi, Prabowo Kini Ditantang Miskinkan Koruptor Biar Jera, Berani Gak?
-
Prabowo Geram Masih Banyak Koruptor, Boyamin Tegaskan Satu Solusi: Sahkan UU Perampasan Aset
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu
-
Kolaborasi Bareng DPRD DKI, Pramono Resmikan Taman Bugar Jakbar
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum