Lantas, apa sebenarnya zakat fitrah dan bagaimana ketentuan pembayarannya?
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim di bulan Ramadhan sebelum hari Idul Fitri. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW:
“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat Id maka zakatnya diterima, dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR Abu Daud)
Membayar zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan. Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW:
“Dari Ibnu Umar RA berkata, Rasulullah SAW telah mewajibkan untuk zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, baik kepada budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil, serta orang dewasa dari kalangan Muslim. Dan Rasulullah SAW memerintahkan zakat tersebut untuk ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk mengerjakan salat Idul Fitri.” (HR Bukhari)
Syarat Wajib Zakat Fitrah
Untuk menunaikan zakat fitrah, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Beragama Islam.
- Merdeka.
- Menemui dua waktu, yakni bulan Ramadhan dan Syawal, meskipun hanya sesaat.
- Memiliki harta lebih dari kebutuhan pokok.
- Sedangkan mereka yang tidak wajib membayar zakat fitrah antara lain:
- Orang yang meninggal sebelum matahari terbenam di akhir Ramadhan.
- Anak yang lahir setelah matahari terbenam di akhir Ramadhan.
- Mualaf setelah matahari terbenam di akhir Ramadhan.
- Suami yang baru menikah setelah matahari terbenam di akhir Ramadhan.
Bacaan Niat Zakat Fitrah
Sebelum membayar zakat fitrah, umat Muslim harus membaca niat sesuai dengan tujuan pembayarannya:
Niat untuk diri sendiri dan keluarga:
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.
Niat untuk anak laki-laki:
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala.
Niat untuk anak perempuan:
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala.
Niat untuk istri:
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala.
Menunaikan zakat fitrah memiliki banyak keutamaan, di antaranya:
- Mendapatkan rahmat dari Allah SWT, sebagaimana dalam Surat At-Taubah ayat 71.
- Membersihkan diri dan menyempurnakan ibadah puasa.
- Menjadikan harta lebih berkah, sebagaimana hadis Rasulullah SAW: “Sedekah (zakat) tidak akan mengurangi harta.” (HR Muslim)
Jadwal Bayar Zakat Fitrah
Pembayaran zakat fitrah harus sesuai dengan waktunya:
Waktu wajib: Saat matahari terbenam di akhir Ramadhan.
Waktu sunnah: Sejak shalat subuh hingga sebelum shalat Idul Fitri.
Waktu mubah: Sejak awal Ramadhan hingga hari terakhir.
Waktu makruh: Setelah shalat Idul Fitri tetapi sebelum matahari terbenam.
Waktu haram: Setelah matahari terbenam di hari Idul Fitri.
Tag
Berita Terkait
-
Bacaan Niat Zakat Fitrah Arab dan Latin: Lengkap untuk Diri Sendiri, Anak, dan Keluarga
-
Niat Bayar Zakat Fitrah Sekeluarga: Arab, Latin, dan Artinya
-
Hukum Istri Membayar Zakat Fitrah Suami, Lengkap dengan Bacaan Niatnya
-
Bacaan Niat Zakat Fitrah yang Diwakilkan, Berapa Besarannya?
-
Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan ke Orang Tua Sendiri? Ini Penjelasannya
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan
-
Sopir Truk Transfer Uang Setelah Dikepung Anak Jalanan di Pesanggrahan, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
'Bikin Malu Presiden', Gus Lilur Desak Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama