Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pendapatan non-upah yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan.
THR diberikan sebagai bentuk apresiasi dan dukungan bagi karyawan agar mereka dapat merayakan hari raya dengan lebih nyaman.
THR biasanya diberikan kepada pegawai tetap, kontrak, maupun pekerja harian lepas, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan masa kerja dan kebijakan perusahaan.
Di Indonesia, THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016, yang mewajibkan perusahaan membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Sejarah Tunjangan Hari Raya di Indonesia
THR pertama kali muncul pada era Presiden Soekarno dan mengalami berbagai perkembangan hingga menjadi regulasi resmi.
Berikut sejarah singkatnya:
1. Awal Mula THR (1950-an)
THR pertama kali diberikan di era Kabinet Burhanuddin Harahap (1955).
Baca Juga: Cek Fakta: Link Pencairan THR 2025 dari Pemerintah
Awalnya, THR diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) dalam bentuk "Hadiah Lebaran". Karena pada saat itu kondisi ekonomi masih sulit dan gaji pegawai belum mencukupi kebutuhan saat Lebaran.
2. Perjuangan Buruh untuk THR (1958-1960)
Pekerja swasta tidak mendapat THR, sehingga muncul tuntutan dari para buruh agar mereka juga menerima tunjangan serupa.
Tahun 1958, muncul aksi mogok kerja oleh buruh yang menuntut adanya THR.
Pada 1960, tuntutan buruh mulai diperhatikan, meskipun belum ada aturan resmi tentang THR.
3. THR Resmi Ditetapkan (1970-an)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Digelar Maraton! Hakim PN Jaksel Putus Praperadilan Roy Suryo Pekan Depan
-
Tepis Isu 2 Desa Lepas ke Malaysia, Tito: RI Justru Untung Wilayah hingga 5.700 Hektare!
-
Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Desainer Asal Padang Terpilih Lewat Voting Publik
-
Mensesneg, DEN dan BI Terima Kasih ke Dasco: Kami seperti Tim Sepak Bola
-
DPR Gelar Rapat Lintas Lembaga Bahas Stabilitas Ekonomi
-
Tragedi Cinta Segitiga Pengamen Bekasi: Sempat Viral di Medsos, Berakhir Penikaman Maut
-
Diduga Kirim Pesan WA dari Sel, Hotman Paris Desak Kalapas Cipinang Cek HP Razman Nasution
-
Antrean di SPBU Tak Sekadar Soal BBM, Ekonom Soroti Beban Sosial Kelompok Rentan
-
Jutaan Anak Tak Sekolah, Gus Ipul Minta Kepala Daerah Dukung Sekolah Rakyat
-
KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Imigrasi Silmy Karim