Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pendapatan non-upah yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan.
THR diberikan sebagai bentuk apresiasi dan dukungan bagi karyawan agar mereka dapat merayakan hari raya dengan lebih nyaman.
THR biasanya diberikan kepada pegawai tetap, kontrak, maupun pekerja harian lepas, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan masa kerja dan kebijakan perusahaan.
Di Indonesia, THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016, yang mewajibkan perusahaan membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Sejarah Tunjangan Hari Raya di Indonesia
THR pertama kali muncul pada era Presiden Soekarno dan mengalami berbagai perkembangan hingga menjadi regulasi resmi.
Berikut sejarah singkatnya:
1. Awal Mula THR (1950-an)
THR pertama kali diberikan di era Kabinet Burhanuddin Harahap (1955).
Baca Juga: Cek Fakta: Link Pencairan THR 2025 dari Pemerintah
Awalnya, THR diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) dalam bentuk "Hadiah Lebaran". Karena pada saat itu kondisi ekonomi masih sulit dan gaji pegawai belum mencukupi kebutuhan saat Lebaran.
2. Perjuangan Buruh untuk THR (1958-1960)
Pekerja swasta tidak mendapat THR, sehingga muncul tuntutan dari para buruh agar mereka juga menerima tunjangan serupa.
Tahun 1958, muncul aksi mogok kerja oleh buruh yang menuntut adanya THR.
Pada 1960, tuntutan buruh mulai diperhatikan, meskipun belum ada aturan resmi tentang THR.
3. THR Resmi Ditetapkan (1970-an)
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?
-
Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi
-
Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
-
Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil