Suara.com - Hutan adat memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat adat, tidak hanya sebagai sumber ekonomi.
Tetapi juga sebagai warisan yang harus dijaga untuk generasi mendatang.
Salah satu contoh nyata dari pemanfaatan hutan secara berkelanjutan dapat ditemukan di Kampung Friwen, Distrik Waigeo Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Masyarakat adat di kampung ini telah menunjukkan komitmen kuat dalam mengelola hutan tanpa merusak ekosistemnya.
Sebagai upaya menjaga keberlanjutan lingkungan bagi anak cucu mereka.
Pemanfaatan Hutan Adat Tanpa Merusak Lingkungan
Perwakilan Perkumpulan Kawan Pesisir, Loesye Faino Fainsenem, menjelaskan bahwa pemanfaatan hutan adat di Kampung Friwen dilakukan dengan cara yang tidak merusak alam.
Masyarakat adat telah membagi kawasan hutan menjadi beberapa bagian berdasarkan fungsinya, yaitu:
1. Hutan Lindung
Baca Juga: Deforestasi dan Krisis Iklim: Mengapa Hutan Adalah Harapan Terakhir Kita?
Melindungi daerah keramat dan ekosistem yang dianggap sakral oleh masyarakat.
2. Hutan Konservasi
Didedikasikan untuk perlindungan flora dan fauna, serta upaya reboisasi jika terdapat kerusakan pada pohon atau habitat alami.
3. Hutan Pemanfaatan
Digunakan untuk kegiatan ekonomi berkelanjutan, seperti ekowisata dan pemanfaatan hasil hutan non-kayu.
Dengan adanya pemetaan potensi hutan adat ini, masyarakat dapat mengelola sumber daya alam dengan lebih bijaksana tanpa mengorbankan kelestarian hutan.
Jasa Lingkungan sebagai Sumber Pendapatan
Salah satu inovasi masyarakat Kampung Friwen dalam menjaga hutan adalah dengan menghadirkan jasa lingkungan bagi wisatawan.
Ekowisata berbasis komunitas memungkinkan wisatawan untuk menikmati keindahan alam dengan melihat burung endemik Papua dan berbagai spesies reptil di dalam hutan adat.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat, tetapi juga meningkatkan kesadaran akan pentingnya konservasi alam.
Dukungan Legalitas dari Pemerintah
Keberlanjutan pemanfaatan hutan adat semakin diperkuat dengan adanya dukungan dari pemerintah pusat.
Pada peringatan ke-42 Hari Bakti Rimbawan (HBR) 2025, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan persetujuan pengelolaan hutan kampung.
Diberikan kepada tiga kampung di Kabupaten Raja Ampat, yaitu:
1. Hutan Kampung Friwen (Distrik Waigeo Selatan) – 1.025 hektare
2. Hutan Kampung Kalitoko (Distrik Teluk Mayalibit) – 3.890 hektare
3. Hutan Kampung Waifo (Distrik Tiplol Mayalibit) – 355 hektare
Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, Elisa Kambu, menyerahkan Surat Keputusan (SK) KLHK kepada perwakilan masyarakat adat dari ketiga kampung tersebut.
Dengan adanya legalitas ini, masyarakat adat memiliki hak untuk mengelola hutan mereka secara mandiri, sekaligus melindunginya dari ancaman eksploitasi ilegal.
Dampak Positif bagi Masyarakat dan Lingkungan
Kebijakan ini membawa dampak positif yang besar bagi masyarakat adat Kampung Friwen dan sekitarnya:
-Perlindungan Hutan dari Eksploitasi
Legalitas yang diberikan oleh KLHK memungkinkan masyarakat adat untuk melindungi hutan mereka dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
-Peningkatan Ekonomi Berbasis Lingkungan
Pemanfaatan ekowisata dan hasil hutan non-kayu memberikan sumber penghasilan tanpa merusak lingkungan.
-Pelestarian Budaya Lokal
Dengan mengelola hutan secara adat, kearifan lokal tetap lestari dan diwariskan kepada generasi mendatang.
Masyarakat adat Kampung Friwen telah membuktikan bahwa pemanfaatan hutan secara berkelanjutan.
Dapat menjadi solusi bagi kebutuhan ekonomi tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.
Dengan adanya dukungan pemerintah dan kesadaran masyarakat dalam menjaga hutan adat.
Model ini bisa menjadi contoh bagi komunitas adat lainnya di Indonesia.
Keberlanjutan hutan tidak hanya menjadi tanggung jawab masyarakat adat.
Tetapi juga membutuhkan peran aktif dari pemerintah, organisasi lingkungan, serta wisatawan yang berkunjung ke kawasan tersebut.
Apa Itu Hutan Adat
Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat adat dan dikelola berdasarkan hukum adat yang berlaku di komunitas tersebut.
Hutan ini bukan bagian dari kawasan hutan negara, melainkan diakui sebagai hak milik masyarakat adat yang telah mengelolanya secara turun-temurun.
Ciri-Ciri Hutan Adat:
-Dikelola oleh Masyarakat Adat. Pemanfaatan hutan berdasarkan nilai budaya, hukum adat, dan kearifan lokal.
-Berbasis Keberlanjutan. Pengelolaan hutan dilakukan dengan prinsip menjaga keseimbangan ekologi agar tetap lestari untuk generasi mendatang.
-Memiliki Nilai Sosial dan Spiritual. Hutan adat sering dianggap sakral dan memiliki makna penting dalam kehidupan masyarakat adat.
-Diakui Secara Hukum. Sejak putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012, hutan adat tidak lagi dianggap sebagai bagian dari hutan negara, melainkan sebagai hak kolektif masyarakat adat.
Fungsi Hutan Adat
-Ekonomi: Sumber mata pencaharian melalui hasil hutan non-kayu seperti madu, rotan, dan obat-obatan alami.
-Ekologi: Menjaga keanekaragaman hayati dan keseimbangan ekosistem.
-Sosial & Budaya: Menjaga warisan leluhur dan identitas masyarakat adat.
Hutan adat di berbagai daerah di Indonesia, seperti di Raja Ampat, Kalimantan, dan Sumatra.
Menjadi contoh bagaimana masyarakat adat dapat menjaga hutan secara berkelanjutan sambil tetap memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
-
Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan
-
Update Gempa M 7,6: Nyaris Seribu Gempa Susulan Guncang Maluku Utara
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
AS-Israel Gempur Wilayah Iran: 15 Orang Tewas, Pasukan IRGC Gugur dan Pilot F-15E Dicari
-
Spesifikasi Pesawat A-10 Thunderbolt II 'Warthog' Milik AS, Hancur Ditembak Iran
-
Gembira Dihampiri Kasatgas PRR, Asa Penyintas di Desa Sekumur Kembali Menyala
-
Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan
-
Di momen Ramadhan, Jusuf Kalla mengadakan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak
-
Siasat Cegah Defisit, JK Sarankan Pemerintah Evaluasi Anggaran dan Kurangi Subsidi