Suara.com - Para pemudik diharapkan memperhatikan aturan sistem satu arah (one way) yang diterapkan pada arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. Pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), telah menetapkan pengaturan lalu lintas demi memastikan perjalanan mudik berlangsung lancar dan aman.
Berikut ini jadwal serta lokasi penerapan sistem one way yang perlu diperhatikan.
Jadwal Lengkap One Way Mudik Lebaran 2025
Sistem satu arah atau one way adalah rekayasa lalu lintas yang mengubah jalan dua jalur menjadi satu arah dalam waktu tertentu guna mengurangi kepadatan kendaraan. Penerapannya akan dilakukan di sejumlah ruas tol strategis, termasuk jalur tol Jakarta-Cikampek hingga Semarang-Batang.
Pelaksanaan one way lokal dari Kalikangkung hingga Salatiga akan dilakukan berdasarkan kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan mempertimbangkan kondisi kepadatan lalu lintas. Jika arus kendaraan terlalu padat, perjalanan akan dialihkan ke sejumlah ruas tol, seperti:
- Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu)
- Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi)
- Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang)
- Tol Jakarta-Cikampek II Selatan
Pada Selasa, 8 April 2025, mulai pukul 00.00 hingga 02.00 waktu setempat, akan dilakukan normalisasi lalu lintas dengan membuka kembali akses masuk dari KM 70 ruas tol Jakarta-Cikampek hingga KM 414 A ruas tol Semarang-Batang.
Baca Juga: Update Daftar Harga Tiket Bus AKAP Rosalia Indah Mudik Lebaran 2025
Selain sistem one way, pemerintah juga menerapkan contraflow dan ganjil-genap selama periode mudik dan balik Lebaran 2025. Aturan ini ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, serta Direktur Jenderal Bina Marga, yang tertuang dalam SKB No. KP-DRJD 1099 Tahun 2025.
Jadwal Penerapan Ganjil-Genap
Sistem ganjil-genap akan diberlakukan di beberapa ruas tol utama dengan rincian sebagai berikut:
- Lokasi:
- KM 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga KM 414 Tol Semarang-Batang
- KM 31 hingga KM 98 Tol Tangerang-Merak
- Periode Penerapan:
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
Terkini
-
Babak Baru Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, 15 Tersangka Segera Disidang!
-
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sinyal Keras Perang Korupsi Antar Aparat?
-
DPR Minta Penanganan Luar Biasa untuk Bencana Aceh, Bendera Putih Jadi Alarm Keras
-
Ayah Korban Diperiksa, Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Rumah Mewah Cilegon Masih Gelap?
-
Gubernur Bobby Nasution Jamin Stok Pangan Aman Jelang Nataru
-
KPK Konfirmasi: Ada Jaksa yang Ditangkap Saat OTT di Wilayah Tangerang
-
Pramono Anung Tantang Gen Z Jakarta Atasi Macet dan Sampah, Hadiahnya Jalan-Jalan ke New York
-
Neraka 'Online Scam' ASEAN, Kemiskinan Jadi Umpan Ribuan WNI Jadi Korban TPPO
-
KPK Rampungkan Penyidikan, Noel Ebenezer Cs Segera Diadili Kasus Pemerasan K3
-
Prabowo Pastikan Hunian Tetap Dibangun, Korban Bencana Sumatra Dapat Huntara Lebih Dulu