Suara.com - Para pemudik diharapkan memperhatikan aturan sistem satu arah (one way) yang diterapkan pada arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. Pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), telah menetapkan pengaturan lalu lintas demi memastikan perjalanan mudik berlangsung lancar dan aman.
Berikut ini jadwal serta lokasi penerapan sistem one way yang perlu diperhatikan.
Jadwal Lengkap One Way Mudik Lebaran 2025
Sistem satu arah atau one way adalah rekayasa lalu lintas yang mengubah jalan dua jalur menjadi satu arah dalam waktu tertentu guna mengurangi kepadatan kendaraan. Penerapannya akan dilakukan di sejumlah ruas tol strategis, termasuk jalur tol Jakarta-Cikampek hingga Semarang-Batang.
Pelaksanaan one way lokal dari Kalikangkung hingga Salatiga akan dilakukan berdasarkan kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan mempertimbangkan kondisi kepadatan lalu lintas. Jika arus kendaraan terlalu padat, perjalanan akan dialihkan ke sejumlah ruas tol, seperti:
- Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu)
- Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi)
- Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang)
- Tol Jakarta-Cikampek II Selatan
Pada Selasa, 8 April 2025, mulai pukul 00.00 hingga 02.00 waktu setempat, akan dilakukan normalisasi lalu lintas dengan membuka kembali akses masuk dari KM 70 ruas tol Jakarta-Cikampek hingga KM 414 A ruas tol Semarang-Batang.
Baca Juga: Update Daftar Harga Tiket Bus AKAP Rosalia Indah Mudik Lebaran 2025
Selain sistem one way, pemerintah juga menerapkan contraflow dan ganjil-genap selama periode mudik dan balik Lebaran 2025. Aturan ini ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, serta Direktur Jenderal Bina Marga, yang tertuang dalam SKB No. KP-DRJD 1099 Tahun 2025.
Jadwal Penerapan Ganjil-Genap
Sistem ganjil-genap akan diberlakukan di beberapa ruas tol utama dengan rincian sebagai berikut:
- Lokasi:
- KM 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga KM 414 Tol Semarang-Batang
- KM 31 hingga KM 98 Tol Tangerang-Merak
- Periode Penerapan:
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK