Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah telah memproses pembahasan revisi UU TNI beberapa waktu terakhir.
Perubahan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 akan mencakup perpanjangan usia dinas keprajuritan, penambahan Kementerian/Lembaga yang bisa diduduki prajurit aktif menjadi 15 instansi, serta tugas TNI terkait operasi militer di luar perang.
Ada 4 pasal dalam UU TNI yang direvisi, pasal 3 mengenai kedudukan TNI.
Kedua, revisi Pasal 7 ayat (2) mengenai tugas operasi militer di luar perang, kemudian revisi pada Pasal 53 UU TNI mengenai usia pensiun bagi prajurit aktif.
Politikus Indonesia, Mahfud MD mengakui bahwa revisi UU TNI yang sudah disepakati ini hasilnya lumayan dan tidak ada yang mengganggu.
“Revisi UU TNI yang sudah disepakati ini menurut saya hasilnya lumayan,” ucap Mahfud, dikutip dari kanal youtubenya, Rabu (19/3/25).
“Lumayan bagi tata politik Indonesia, tidak terlalu ada yang mengganggu. Karena gerakan masyarakat sipil dan kampus-kampus itu nampaknya memang berpengaruh, lalu rencana revisi yang tadinya sangat eksesif itu disisir kembali sehingga menjadi hal yang malah bagus hasilnya,” sambungnya.
Menurut Mahfud, hasil dari revisi UU TNI ini membuktikan bahwa pemerintah rupanya mendengarkan pikiran-pikiran rakyat.
“Hasil yang terakhir ini menurut saya karena Langkah-langkah atau protes atau kawal yang dilakukan oleh CSU dan mahasiswa yang menolak kembalinya dwifungsi, karena dulu kan isunya itu,” tambahnya.
Baca Juga: Ketua Komisi I DPR Utut Adianto Sambangi Istana, Ngobrol RUU TNI Bareng Prabowo
Mahfud kembali menegaskan jika hasil dari Revisi UU TNI ini tidak begitu mengecewakan serta berpengaruh baik untuk pembangunan politik ke depan.
“Yang penting hasilnya ini tidak jelek-jelek amat ya, cukup fair untuk pembangunan politik ke depan,” tandasnya.
Komisi I DPR RI menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dibawa ke Tingkat II atau paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja (Raker) pembicaraan Tingkat I RUU TNI. Rapat ini terselenggara di ruang Banggar DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/25).
Perwakilan Pemerintah seperti Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto dan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono juga hadir dalam rapat tersebut.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto. Meskipun RUU TNI tersebut setuju dibawa ke Paripurna, namun belum diketahui waktu pasti rapat dilaksanakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!