Meski demikian, Revisi Undang-Undang TNI masih menuai polemik dari sejumlah pegiat, akademisi, dan Masyarakat sipil.
Untuk diketahui, sejumlah pasal berubah dalam RUU TNI. Contohnya seperti membahas kedudukan TNI di bawah Kemenhan dan Presiden RI.
Dalam pasal 3 RUU TNI menyebutkan pengerahan dan penggunaan kekuatan militer akan berada di bawah presiden.
Sementara itu, kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi berada di bawah koordinasi Kemenhan.
Kemudian perubahan soal operasi militer TNI nonperang seperti dalam Pasal 7 RUU TNI. Dalam RUU terbaru, TNI tidak memiliki kewenangan untuk membantu aparat terkait menangani penyalahgunaan narkotika.
Selanjutnya perubahan mengenai aturan batas usia pensiun prajurit. Angka tersebut disesuaikan pangkat dan jabatan.
RUU TNI itu juga menyinggung soal Kementerian atau Lembaga yang bisa ditempati oleh prajurit aktif.
Total Kementerian atau Lembaga yang bisa ditempati itu berjumlah 15. Diantaranya yaitu Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Dewan Pertahanan Nasional, Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden, Intelijen Negara, Siber dan/atau Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional hingga Search and Rescue (SAR) Nasional.
Kontributor : Kanita
Baca Juga: Ketua Komisi I DPR Utut Adianto Sambangi Istana, Ngobrol RUU TNI Bareng Prabowo
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!