Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan jika Revisi Undang-Undang TNI atau RUU TNI dilakukan tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, Hak Asasi Manusia (HAM) hingga sesuai ketentuan hukum nasional.
Hal itu disampaikan Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-15 masa persidangan 2024-2025 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Puan mengatakan hal itu usai Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyampaikan laporan mengenai hasil pembahasan RUU TNI.
"Kami bersama pemerintah menegaskan perubahan UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, Ham, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan," kata Puan.
Setelah menyatakan hal tersebut, Puan selaku pimpinan rapat kemudian mengambil persetujuan RUU TNI disahkan menjadi UU.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Puan.
"Setuju," jawab kompak anggota dewan yang hadir.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi masih banyaknya penolakan lewat aksi unjuk rasa terhadap Revisi UU TNI yang akan disahkan hari ini. Menurutnya, kalau masih ada yang belum terima itu merupakan dinamika.
"Ya namanya juga dinamika politik kan, demokrasi. Saya pikir sah-sah aja untuk yang masih belum menerima RUU TNI ini," kata Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Ia mengungkapkan, jika DPR sudah semaksimal mungkin untuk mengakomodir aspirasi masyarakat terhadap RUU TNI.
Baca Juga: RUU TNI Disahkan Jadi UU, Puan Maharani Sampai 3 Kali Minta Persetujuan
"Tapi kami sudah melakukan upaya semaksimalnya, melakukan komunikasi-komunikasi yang intens dengan beberapa atau sebagian besar elemen masyarakat yang mempunyai kepentingan dengan RUU TNI yang direvisi pada beberapa waktu lalu," katanya.
Ia mengklaim jika pihaknya sudah melakukan dialog dengan NGO termasuk juga Koalisi Masyarakat Sipil dalam hal ini.
"Kami sudah berbicara dgn kelompok-kelompok mahasiswa, kelompok-kelompok NGO termasuk koalisi masyarakat sipil kami undang berdialog dan memberikan masukan yg juga kami akomodir dan berarti bagi RUU TNI pada hari ini," pungkasnya.
Cuma Dihadiri 293 Anggota DPR
DPR menggelar Rapat Paripurna ke-15 masa Persidangan II tahun sidang 2024-2025 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025). Rapat ini dihadiri sebanyak 293 anggota hadir dan 12 anggota izin.
Rapat sendiri dipimpin oleb Ketua DPR RI Puan Maharani dengan didampingi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.
Berita Terkait
-
RUU TNI Disahkan Jadi UU, Puan Maharani Sampai 3 Kali Minta Persetujuan
-
Resmi Sahkan RUU TNI Jadi Undang-undang, Paripurna DPR Cuma Dihadiri 293 Anggota
-
DPR RI Sahkan RUU TNI di Tengah Gelombang Penolakan Masyarakat Sipil
-
Sah! RUU TNI Resmi Jadi Undang-undang
-
Gedung DPR Bakal Digeruduk Pendemo Tolak RUU TNI, Dasco: Namanya Juga Dinamika
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar