Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat keras Information Technology alias IT di Grup PT Telekomunikasi Indonesia alias Telkom (Persero). Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah menggeledah sebuah rumah.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan penggeledahan terhadap rumah tersebut berlangsung pada Rabu (19/3/2025) kemarin.
"Ada (penggeledahan). Lokasinya rumah pribadi," kata Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).
Meski begitu, Tessa tak menjelaskan rumah siapa yang digeledah. Namun, dia memastikan rumah itu bukan milik tersangka. Selain itu, belum juga dijelaskan apakah ada barang bukti yang disita oleh penyidik KPK dalam penggeledahan dari rumah tersebut.
Jerat 6 Tersangka
Sekadar informasi, KPK sebelumnya telah menetapkan enam tersangka terkait penyidikan kasus dugaan korupsi perangkat IT di grup Telkom. Para tersangka itu berinisial SC, PNS, THL, NG, VAK, dan FT.
Namun, KPK tidak menjelaskan secara rinci latar belakang dari enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dikabarkan jika enam tersangka itu juga telah dicekal oleh KPK sehingga kekinian dilarang bepergian ke luar negeri.
Upaya pencekalan terhadap keenam orang itu dilakukan oleh KPK selama enam bulan sejak surat pencegahan diterbitkan pada 6 Agustus 2024.
Baca Juga: Menhan Sjafrie ke Pendemo Tolak RUU TNI: Terima Kasih
"Pada tanggal 6 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1001 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 6 orang Warga Negara Indonesia," kata Tessa kepada wartawan, Kamis (8/8/2024).
Menurut Tessa, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini pada 30 Januari 2024 lalu.
Modus Korupsi Perangkat IT di Grup Telkom
KPK mengusut pengadaan perangkat IT di grup Telkom pada 2017-2018.
Beberapa pengadaan perangkat yang diduga dikorupsi antara lain Tablet Samsung Tab S3, Pengadaan PC All in One, dan Pengadaan Perangkat Keras IT.
Adapun kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah.
Berita Terkait
-
Terseret Kasus TPPU SYL, KPK Sita Barbuk Ini di Kantor Hukum Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang
-
RK Klaim Tidak Tahu Ada Mark Up Anggaran di BJB, Eks Penyidik KPK Bilang Ini
-
Wajib Setor LHKPN usai jadi Dirut PFN, KPK Ingatkan Ifan Seventeen: 3 Bulan Sejak Pengangkatan!
-
Ketiga Kalinya! Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan, Kenapa?
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Respons Ide 'Patungan Beli Hutan', DPR Sebut Itu 'Alarm' Bagi Pemerintah Supaya Evaluasi Kebijakan
-
Tinjau Lokasi Banjir Aceh, Menteri Ekraf Terima Keluhan Sanitasi Buruk yang 'Hantui' Pengungsi
-
Mensos Sebut Penggalang Donasi Tanpa Izin Terancam Sanksi Rp10 Ribu: Warisan UU Tahun 60-an
-
Komisi Reformasi Pertimbangkan Usulan Kapolri Dipilih Presiden Tanpa Persetujuan DPR
-
Ironi Hakordia, Silfester Matutina Si Manusia Kebal Hukum?
-
Mensos Sebut Donasi Bencana Boleh Disalurkan Dulu, Izin dan Laporan Menyusul
-
Usai dari Pakistan, Prabowo Lanjut Lawatan ke Moscow, Bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin
-
Tragedi Terra Drone: Kenapa 22 Karyawan Tewas? Mendagri Siapkan Solusi Aturan Baru
-
Solidaritas Nasional Menyala, Bantuan Kemanusiaan untuk Sumatra Tembus 500 Ton
-
Nestapa Korban Tewas di Kebakaran Kantor Drone, KemenPPPA Soroti Perlindungan Pekerja Hamil