Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat keras Information Technology alias IT di Grup PT Telekomunikasi Indonesia alias Telkom (Persero). Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah menggeledah sebuah rumah.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan penggeledahan terhadap rumah tersebut berlangsung pada Rabu (19/3/2025) kemarin.
"Ada (penggeledahan). Lokasinya rumah pribadi," kata Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).
Meski begitu, Tessa tak menjelaskan rumah siapa yang digeledah. Namun, dia memastikan rumah itu bukan milik tersangka. Selain itu, belum juga dijelaskan apakah ada barang bukti yang disita oleh penyidik KPK dalam penggeledahan dari rumah tersebut.
Jerat 6 Tersangka
Sekadar informasi, KPK sebelumnya telah menetapkan enam tersangka terkait penyidikan kasus dugaan korupsi perangkat IT di grup Telkom. Para tersangka itu berinisial SC, PNS, THL, NG, VAK, dan FT.
Namun, KPK tidak menjelaskan secara rinci latar belakang dari enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dikabarkan jika enam tersangka itu juga telah dicekal oleh KPK sehingga kekinian dilarang bepergian ke luar negeri.
Upaya pencekalan terhadap keenam orang itu dilakukan oleh KPK selama enam bulan sejak surat pencegahan diterbitkan pada 6 Agustus 2024.
Baca Juga: Menhan Sjafrie ke Pendemo Tolak RUU TNI: Terima Kasih
"Pada tanggal 6 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1001 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 6 orang Warga Negara Indonesia," kata Tessa kepada wartawan, Kamis (8/8/2024).
Menurut Tessa, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini pada 30 Januari 2024 lalu.
Modus Korupsi Perangkat IT di Grup Telkom
KPK mengusut pengadaan perangkat IT di grup Telkom pada 2017-2018.
Beberapa pengadaan perangkat yang diduga dikorupsi antara lain Tablet Samsung Tab S3, Pengadaan PC All in One, dan Pengadaan Perangkat Keras IT.
Adapun kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah.
Berita Terkait
-
Terseret Kasus TPPU SYL, KPK Sita Barbuk Ini di Kantor Hukum Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang
-
RK Klaim Tidak Tahu Ada Mark Up Anggaran di BJB, Eks Penyidik KPK Bilang Ini
-
Wajib Setor LHKPN usai jadi Dirut PFN, KPK Ingatkan Ifan Seventeen: 3 Bulan Sejak Pengangkatan!
-
Ketiga Kalinya! Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan, Kenapa?
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan
-
Terbang ke Kualalumpur, Selain Gaza, Isu 'Nuklir' Jadi Bahasan Panas Prabowo di KTT ASEAN
-
'Cuma Omon-omon?' Refly Harun Skeptis Prabowo Bisa Lepas dari Pengaruh Jokowi
-
Siap-siap, Sidang Dimulai: KPK Limpahkan Berkas Eks Kadis PUPR Sumut ke Jaksa
-
PDIP Gagas Sumpah Pemuda Baru, Ini Kata Hasto Kristiyanto
-
Airbus A400M Milik TNI AU Akan Bermarkas di Halim
-
BNI Lepas 27.300 Pelari di Wondr JRF 2025 untuk Dorong Ekonomi Hijau dan Gaya Hidup Sehat
-
Hasto Kristiyanto: Dorong Kebangkitan Ekonomi Maritim dan Desa Wisata Indonesia
-
Indonesia Sambut Timor Leste, Anggota Paling Bungsu ASEAN
-
Warga Susah Tidur Gegara Suara Musik, Satpol PP Angkut Belasan Speaker Milik PKL di Danau Sunter