Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menanggapi sikap jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang belum juga mengungkapkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perihal penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah memerintahkan jaksa pada pekan lalu agar menunjukkan hasil audit BPKP pada persidangan Kamis (20/3) hari ini.
Jaksa berdalih hasil audit tersebut merupakan alat bukti surat yang akan dibuka saat pemeriksaan ahli yang merupakan auditor BPKP agar bisa menjelaskan hasil audit tersebut.
Namun, Majelis Hakim memerintahkan jaksa untuk segera menyerahkan hasil audit BPKP soal penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah.
“Selanjutnya atas alat bukti surat tersebut akan dijelaskan secara jelas dan lengkap oleh ahli dark BPKP di saat agenda persidangan pemeriksaan ahli,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menjelaskan jaksa harus menyerahkan hasil audir BPKP meskipun akan menghadirkan auditor sebagai saksi yang menjelaskan perhintungan kerugian keuangan negara.
Sebab, dia menilai bahwa informasi perihal hasil audit BPKP merupakan hak terdakwa, dalam hal ini mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
“Jadi untuk sikap dari majelis tetap menjamin, memenuhi hak-hak terdakwa untuk memperlajari, mengetahui laporan hasil audit tersebut,” tegas Hakim Dennie.
Untuk itu, dia menegaskan bahwa jaksa harus menyerahkan hasil audit BPKP sebelum menghadirkan auditor BPKP sebagai ahli dalam persidangan Tom Lembong.
Baca Juga: Sidang Kasus Tom Lembong, Saksi Ungkap Perusahaan Swasta Bisa Olah Gula jika Diperintah Bulog
Menanggapi itu, Tom Lembong menilai jaksa melakukan kesalahan yang cukup serius dengan mengabaikan perintah majelis hakim.
“Kalau saya melihatnya seperti, maaf saya pakai istila inggris ya, itu seperti content of court, mengabaikan perintah daripada Majelis Hakim,” ujar Tom Lembong.
“Penyidikan plus penyelidikan sudah berjalan 15 bulan. Masa hari ini pun audit BPKP masih belum tuntas, masih belum final, masih belum bisa diperlihatkan kepada bukan hanya kami sebagai terdakwa, tapi kepada majelis hakim juga,” tambah dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan putusan sela terhadap kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah yang menjadikan Tom Lembong sebagai terdakwa.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika mengatakan bahwa pihaknya menolek nota keberatan atau eksepsi Tom Lembong.
“Menyatakan keberatan tim penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima,” kata Hakim Dennie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Berita Terkait
-
Sidang Kasus Tom Lembong, Saksi Ungkap Perusahaan Swasta Bisa Olah Gula jika Diperintah Bulog
-
Hakim Tipikor Jakarta Ungkap Alasan Larang Media Siaran Langsung Sidang Tom Lembong
-
Hakim Tipikor Jakarta Mendadak Larang Media Siaran Langsung Sidang Tom Lembong, Ada Apa?
-
Hakim Perintahkan Jaksa Buka Hasil Audit BPKP Soal Kerugian Negara dari Kasus Tom Lembong
-
Drama di Sidang Tom Lembong, Hakim Usir Staf Pengacara karena Hal Ini
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga