Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menanggapi sikap jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang belum juga mengungkapkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perihal penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah memerintahkan jaksa pada pekan lalu agar menunjukkan hasil audit BPKP pada persidangan Kamis (20/3) hari ini.
Jaksa berdalih hasil audit tersebut merupakan alat bukti surat yang akan dibuka saat pemeriksaan ahli yang merupakan auditor BPKP agar bisa menjelaskan hasil audit tersebut.
Namun, Majelis Hakim memerintahkan jaksa untuk segera menyerahkan hasil audit BPKP soal penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah.
“Selanjutnya atas alat bukti surat tersebut akan dijelaskan secara jelas dan lengkap oleh ahli dark BPKP di saat agenda persidangan pemeriksaan ahli,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menjelaskan jaksa harus menyerahkan hasil audir BPKP meskipun akan menghadirkan auditor sebagai saksi yang menjelaskan perhintungan kerugian keuangan negara.
Sebab, dia menilai bahwa informasi perihal hasil audit BPKP merupakan hak terdakwa, dalam hal ini mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
“Jadi untuk sikap dari majelis tetap menjamin, memenuhi hak-hak terdakwa untuk memperlajari, mengetahui laporan hasil audit tersebut,” tegas Hakim Dennie.
Untuk itu, dia menegaskan bahwa jaksa harus menyerahkan hasil audit BPKP sebelum menghadirkan auditor BPKP sebagai ahli dalam persidangan Tom Lembong.
Baca Juga: Sidang Kasus Tom Lembong, Saksi Ungkap Perusahaan Swasta Bisa Olah Gula jika Diperintah Bulog
Menanggapi itu, Tom Lembong menilai jaksa melakukan kesalahan yang cukup serius dengan mengabaikan perintah majelis hakim.
“Kalau saya melihatnya seperti, maaf saya pakai istila inggris ya, itu seperti content of court, mengabaikan perintah daripada Majelis Hakim,” ujar Tom Lembong.
“Penyidikan plus penyelidikan sudah berjalan 15 bulan. Masa hari ini pun audit BPKP masih belum tuntas, masih belum final, masih belum bisa diperlihatkan kepada bukan hanya kami sebagai terdakwa, tapi kepada majelis hakim juga,” tambah dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan putusan sela terhadap kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah yang menjadikan Tom Lembong sebagai terdakwa.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika mengatakan bahwa pihaknya menolek nota keberatan atau eksepsi Tom Lembong.
“Menyatakan keberatan tim penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima,” kata Hakim Dennie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Berita Terkait
-
Sidang Kasus Tom Lembong, Saksi Ungkap Perusahaan Swasta Bisa Olah Gula jika Diperintah Bulog
-
Hakim Tipikor Jakarta Ungkap Alasan Larang Media Siaran Langsung Sidang Tom Lembong
-
Hakim Tipikor Jakarta Mendadak Larang Media Siaran Langsung Sidang Tom Lembong, Ada Apa?
-
Hakim Perintahkan Jaksa Buka Hasil Audit BPKP Soal Kerugian Negara dari Kasus Tom Lembong
-
Drama di Sidang Tom Lembong, Hakim Usir Staf Pengacara karena Hal Ini
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Polisi Gunakan Scientific Investigation untuk Buru Penyiram Air Keras Aktivis KontraS
-
Komisi III DPR Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Minta Polisi Tangkap Pelaku
-
KAI Prediksi Puncak Arus Mudik 15 Maret 2026, Lebih dari 51 Ribu Penumpang Berangkat dari Jakarta
-
KPK Bawa Bupati Cilacap dan Sekda ke Jakarta Usai OTT, 13 Orang Diperiksa Intensif
-
Pesawat Tanker AS Jatuh di Irak, Amerika Sebut Kecelakaan tapi Iran Klaim Ditembak Rudal
-
Kebakaran Hebat di Tambora Jakbar, 25 Rumah Hangus dan 206 Warga Terpaksa Mengungsi
-
Andrie Yunus Disiram Air Keras, Menko Yusril: Pola Serangan Terencana dan Terorganisir
-
Serangan Brutal AS-Israel Sengaja Targetkan Anak-anak, Kemenkes Iran Rilis Data Mengerikan
-
Pakar UGM Kritik Serangan AS ke Iran: Ada Standar Ganda Soal Nuklir Israel
-
Solidaritas Tanpa Batas: Warga Iran Tetap Bela Palestina di Tengah Gempuran Rudal AS-Israel