Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kerugian negara akibat pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) khusus kepada PT Petro Energy mencapai Rp 846.956.205.027 (Rp 846,9 miliar).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan kerugian negara tersebut terdiri dari outstanding pokok KMKE 1 PT Petro Energy sebesar USD 18.070.000 (USD 18,07 juta) atau setara dengan Rp 297.811.670.000 (Rp 297,8 miliar).
Selain itu, kerugian keuangan negara juga meliputi outstanding pokok KMKE 2 PT Petro Energy senilai Rp 846.956.205.027 (Rp 846,9 miliar).
“Jumah kerugian keuangan negara USD 18.070.000 dan Rp 549.144.535.027,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).
Dengan begitu, jumlah kerugian keuangan negara akibat pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT Petro Energy dalam rupiah ialah sebesar Rp 549.412.238.277(Rp 549,4 miliar).
Pada kesempatan yang sama, KPK melakukan penahanan terhadap debitur dari PT Petro Energy yaitu Jimmy Masrin (JM) dan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD).
“Guna kepentingan Penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam Perkara LPEl pada hari ini, Kamis, 20 Maret 2025,” ucap Asep.
Dia menjelaskan bahwa kedua tersangka ini ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur selama 20 hari, mulai 20 Maret 2025 sampai dengan 8 April 2025.
Tahan Bos Perto Energy
Baca Juga: Lagi Buka Puasa dan Dengar Azan, Pendemo Tolak UU TNI di DPR Ditembaki Polisi Pakai Water Cannon
KPK sebelumnya juga sudah melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho (NN) pada Kamis (13/3/2025).
Penahanan terhadap Newin dilakukan selama 20 (dua puluh hari), mulai 13 Maret 2025 sampai 1 April 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur.
“KPK telah melakukan penyitaan aset atas nama perusahaan yang terafilisasi dengan tersangka, sebanyak 22 aset di Jabodetabek serta 2 aset di Surabaya,” ujar Asep.
“Terhadap ke-24 aset tersebut telah dilakukan penilaian berdasarkan ZNT senilai Rp. 882.546.180.000 (Rp 882,2 miliyar),” tandas dia.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan potensi kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mencapai Rp11,7 triliun.
Sebab, Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo mengungkapkan ada 11 debitur yang menikmati pembiayaan tersebut.
Berita Terkait
-
Kantor Febri Diansyah Digeledah KPK, Visi Law Office Diduga Terima Bayaran Pakai Hasil TPPU SYL
-
Usai Rumah Digeledah Terkait Kasus Bank BJB, KPK Akan Periksa Ridwan Kamil Sehabis Lebaran
-
Kasus Korupsi Kredit di LPEI, KPK Tahan 2 Debitur
-
Geledah Rumah Terkait Kasus Korupsi di Telkom, KPK Rahasiakan Pemiliknya!
-
Terseret Kasus TPPU SYL, KPK Sita Barbuk Ini di Kantor Hukum Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan