Andreas menyampaikan, Indonesia memiliki banyak produk hukum yang menjamin hak-hak anak termasuk dalam UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM.
“Dalam UU ini diatur bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara. Hak anak adalah hak asasi manusia yang diakui serta dilindungi oleh hukum,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Andreas menyebut perlindungan HAM bagi anak korban kekerasan seksual juga diatur dalam UU TPKS. Mulai dari hak atas pendampingan, hak restitusi, hak pemulihan, hak bebas dari pertanyaan yang menjerat, hak memberikan keterangan tanpa tekanan, hak atas layanan hukum, hak atas penguatan psikologis, hak atas pelayanan kesehatan, serta hak atas layanan dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan khusus korban.
“Semua ini harus bisa dipenuhi oleh negara, termasuk dalam proses hukum yang ada. Selain soal penegakan keadilan, pemenuhan hak-hak ini yang semestinya menjadi pertimbangan dalam mengusut kasus kekerasan seksual,” ucapnya.
Andreas pun meminta Jaksa Penuntut Umum untuk bekerja lebih baik dalam proses kasasi agar keadilan bagi korban dapat ditegakkan. Ia menilai, hal ini juga sebagai bentuk jaminan dari negara dalam memenuhi hak-hak korban.
“Kasus ini harus menjadi refleksi bagi semua pihak untuk terus memperjuangkan keadilan dan perlindungan bagi anak-anak serta memastikan bahwa sistem peradilan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan berfokus pada pemenuhan HAM,” pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli 3 Anak, Kemen PPPA Turun Tangan Ungkap Fakta Penting Ini
-
Kapolri Pastikan Tindak Tegas AKBP Fajar atas Skandal Pedofil dan Narkoba, Mulai Pidana dan Etik
-
Kasus Cabuli Mantan Pacar, Hari Ini Mario Dandy Bawa Saksi Meringankan ke Sidang, Siapa?
-
Ria Ricis Pernah Jadi Korban Pungli Oknum Polisi Depok, Uang Rp10 Juta Raib
-
Tak Hanya Rakyat Biasa, Ria Ricis Juga Kena Pungli Saat Melaporkan Akun Haters!
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
-
Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma
-
Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi
-
Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas
-
Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo
-
PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah
-
Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor
-
Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat
-
Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja
-
Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura