Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyoroti secara serius kasus pencabulan dan pornografi yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma kepada tiga anak-anak.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan penanganan dan pemulihan terhadap anak korban kekerasan seksual berjalan dengan baik sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik anak. Sejauh ini terdapat tiga anak korban masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, 16 tahun. Serta seorang perempuan dewasa berusia 20 tahun.
"Mereka telah diidentifikasi dan mendapat pendampingan psikososial yang diperlukan untuk mendukung proses pemulihan mereka,” ujar Nahar dalam keterangannya, Jumat (14/3/2025).
Selain pendampingan psikososial, Nahar menyebutkan anak-anak korban itu juga dipastikan mendapat hak dan perlindungan khusus sesuai dengan kebutuhan mereka
Nahar menegaskan bahwa proses itu akan panjang dan terus dipantau agar anak-anak tidak mengalami dampak negatif yang lebih luas akibat kasus tersebut.
Nahar menjelaskan bahwa dalam memberikan perlindungan khusus bagi anak, terdapat empat aspek utama yang harus diperhatikan agar proses dapat berjalan efektif dan menyeluruh.
Aspek pertama, penanganan cepat untuk menghindari dampak yang lebih besar bagi anak. Kecepatan dalam merespons kasus sangat penting agar anak tidak mengalami trauma berkepanjangan. Kedua, setelah korban teridentifikasi, pendampingan psikologis harus segera diberikan guna membantu anak dalam mengatasi tekanan emosional akibat kejadian yang dialami.
Aspek ketiga, dukungan terhadap kebutuhan anak selama masa pemulihan. Anak yang mengalami kejadian traumatis membutuhkan bantuan dalam berbagai bentuk, baik berupa kebutuhan dasar maupun dukungan lainnya agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan dengan lebih baik.
Dan aspek keempat, pendampingan serta perlindungan selama proses hukum berlangsung, sehingga hak-hak anak tetap terjamin hingga kasus tersebut selesai ditangani.
Nahar mengingatkan bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama, baik keluarga, masyarakat, maupun seluruh elemen pemerintah dan lembaga terkait. Ia menegaskan bahwa kerja sama dalam perlindungan anak tidak hanya terbatas di dalam negeri, tetapi juga melibatkan koordinasi lintas negara.
“Kemen PPPA menekankan bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama, baik dari keluarga, masyarakat, hingga jaringan nasional dan internasional. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan bagi korban benar-benar terwujud, sekaligus memastikan sistem perlindungan anak semakin kuat untuk mencegah kasus serupa di masa depan,” tegasnya.
Berita Terkait
-
Dasco Desak Hukuman Berat untuk Eks Kapolres Ngada: Selain Pidana, Harus Dipecat
-
Masuk Kejahatan Berbahaya, Psikolog Minta AKBP Fajar Widyadharma Dikenakan Pasal Berlapis
-
Profil AKBP Fajar Widyadharma, Eks Kapolres Ngada yang Diduga Cabuli Anak, Jual Video Syur ke Australia
-
Kapolres Diduga Terlibat Kasus Kekerasan Seksual Anak: Skandal Memalukan Guncang Polri!
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka