Suara.com - Mantan presiden Mahkamah Agung Israel Aharon Barak mengatakan pada hari Jumat bahwa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang didukung PBB siap untuk membekukan surat perintah penangkapannya untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanan Yoav Gallant jika komisi penyelidikan negara dibentuk untuk menyelidiki peristiwa 7 Oktober 2023 dan perang yang terjadi setelahnya.
Barak mewakili Israel sebagai hakim ad-hoc di Mahkamah Internasional untuk kasus genosida yang diajukan terhadap Netanyahu dan Gallant oleh Afrika Selatan di tengah perang di Gaza.
Dalam komentarnya kepada beberapa media berbahasa Ibrani, Barak mengatakan bahwa beberapa hari yang lalu dia berbicara kepada para pejabat di ICC dan menanyakan tentang posisi mereka jika komisi penyelidikan negara dibentuk di Israel.
Para pejabat dengan jelas mengatakan bahwa dalam kasus seperti itu, mereka akan membatalkan keputusan mereka untuk menangkap Netanyahu dan Gallant serta membekukan persidangan.
Barak, 89 tahun, mengatakan pemerintah yang dipimpin Netanyahu terus melemahkan sistem peradilan Israel dan merusak status internasionalnya.
Pada tanggal 21 November, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan mantan kepala pertahanannya, serta seorang pemimpin Hamas, Ibrahim Al-Masri, yang juga dikenal sebagai Mohammed Deif, atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam konflik Gaza.
Kepala Jaksa ICC Karim Khan menarik permintaannya untuk surat perintah penangkapan bagi dua tokoh senior Hamas lainnya, Yahya Sinwar dan Ismail Haniyeh, yang keduanya telah terbunuh. Ketiga surat perintah penangkapan tersebut diklasifikasikan sebagai "rahasia" untuk melindungi para saksi dan untuk menjaga kelancaran jalannya investigasi. Namun, Kamar Praperadilan ICC memutuskan untuk merilis informasi tersebut karena perang yang terus berlanjut dan kemungkinan pelanggaran hukum internasional, khususnya fakta bahwa para sandera terus ditahan di Gaza.
"Kamar tersebut menganggap bahwa adalah demi kepentingan para korban dan keluarga mereka untuk mengetahui keberadaan surat perintah tersebut," kata Pengadilan.
Selain itu, kamar tersebut menolak tantangan Israel terhadap yurisdiksi dan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant. Pengadilan menganggap bahwa dugaan tindakan Netanyahu dan Gallant termasuk dalam yurisdiksi Pengadilan dalam situasi yang meluas ke Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur.
Baca Juga: Jalur Gaza Membara: Israel Blokade Jalan Utama, Operasi Darat Merambah Rafah
Kantor Netanyahu menggambarkan keputusan ICC sebagai "antisemit." Israel kemudian mendesak apa yang disebutnya "negara-negara di dunia yang beradab" untuk menolak menerapkan surat perintah penangkapan pengadilan pidana internasional.
AS menolak keputusan ICC sementara Argentina dan Hungaria mengatakan mereka tidak akan menegakkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant.
PBB peringatkan soal Genosida
Pelapor Khusus PBB, Francesca Albanese, mengecam tindakan Israel tersebut sebagai "peringatan genosida," dengan menekankan bahwa tanpa listrik, pasokan air bersih tidak mungkin ada.
Keputusan tersebut juga diikuti oleh kebijakan Israel yang menghentikan bantuan kemanusiaan ke Gaza, memicu peringatan dari kelompok lokal dan organisasi hak asasi manusia tentang kemungkinan kembalinya kelaparan massal di Jalur Gaza.
Persatuan Kota Gaza mendesak masyarakat internasional dan organisasi kemanusiaan untuk “cepat mengambil tindakan guna memastikan pasokan penting dan menjamin masuknya bahan-bahan esensial, untuk mencegah bencana kesehatan dan lingkungan yang lebih serius.”
Tag
Berita Terkait
-
Dirasa Sudah Gawat, Jerman, Prancis, Inggris Kompak Desak Israel Lakukan Ini di Gaza
-
"Penggembalaan Mematikan", Bagaimana Pemukim Israel Merebut Tepi Barat dengan Kedok Ternak
-
Israel Habisi Kepala Intelijen Hamas di Gaza Selatan: Eskalasi Perang Tak Terhindarkan?
-
Ratusan Massa Bela Palestina Demo di Kedubes AS
-
Jalur Gaza Membara: Israel Blokade Jalan Utama, Operasi Darat Merambah Rafah
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
Sejarah Panjang Gudang Garam yang Kini Dihantam Isu PHK Massal Pekerja
-
Pengamat Intelijen: Kinerja Listyo Sigit Bagus tapi Tetap Harus Diganti, Ini Alasannya
-
Terungkap! Rontgen Gigi Hingga Tato Bantu Identifikasi WNA Korban Helikopter Kalsel
-
Misteri Dosen UPI Hilang Terpecahkan: Ditemukan di Lembang dengan Kondisi Memprihatinkan
-
Dugaan Badai PHK Gudang Garam, Benarkah Tanda-tanda Keruntuhan Industri Kretek?
-
Israel Bunuh 15 Jurnalis Palestina Sepanjang Agustus 2025, PJS Ungkap Deretan Pelanggaran Berat
-
Mengenal Tuntutan 17+8 yang Sukses Bikin DPR Pangkas Fasilitas Mewah
-
IPI: Desakan Pencopotan Kapolri Tak Relevan, Prabowo Butuh Listyo Sigit Jaga Stabilitas
-
Arie Total Politik Jengkel Lihat Ulah Jerome Polin saat Demo: Jangan Nyari Heroiknya Doang!
-
Sekarang 'Cuma' Dapat Rp65,5 Juta Per Bulan, Berapa Perbandingan Gaji DPR yang Dulu?