Suara.com - Kolaborasi layanan dua badan penyelenggara jaminan sosial memasuki babak baru. BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan hari ini mengimplementasikan secara nasional penjaminan dugaan Kasus Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) melalui integrasi sistem pada Aplikasi e-PLKK, dalam acara yang digelar di RSUD Sleman.
Program ini menandai implementasi penjaminan dugaan KK/PAK secara digital dan terstandar di seluruh Indonesia. Integrasi e-PLKK BPJS Ketenagakerjaan dengan sistem BPJS Kesehatan memungkinkan validasi kepesertaan, penerbitan Surat Eligibilitas Peserta (SEP), hingga pencatatan tarif INA-CBGs berjalan otomatis dan lebih akurat.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata transformasi layanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang semakin mudah, cepat, dan berorientasi pada peserta.
“Dengan integrasi ini, pekerja dapat memperoleh layanan yang cepat dan pasti sejak fase awal dugaan KK/PAK. Jadi artinya setiap pekerja yang terindikasi ada dugaan Kecelakaan Kerja ataupun Penyakit Akibat Kerja bisa langsung ke rumah sakit yang kerja sama, itu nantinya akan dicek eligibilitasnya dan jangan takut untuk tidak dijamin,” ujarnya.
Roswita menambahkan bahwa kendala administratif pada tahap awal kejadian memengaruhi kecepatan proses penanganan medis. Melalui sistem BPJS Ketenagakerjaan yang terhubung secara otomatis dengan BPJS Kesehatan, pekerja kini dapat memperoleh kepastian layanan yang lebih responsif dan transparan. Di sisi lain, fasilitas kesehatan juga mendapatkan alur kerja yang lebih terstruktur dan efisien.
Sebagaimana diketahui, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan penguatan mekanisme penjaminan kasus dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, dengan mengamanahkan peran BPJS Ketenagakerjaan sebagai penjamin pertama dalam penanganan kasus tersebut.
Senada dengan Roswita, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, menegaskan nilai strategis dari integrasi kedua lembaga ini.
“Yang penting adalah komitmen kami berdua (BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan), kalau ada pekerja yang sakit itu pasti terjamin. Tinggal nanti penjaminannya ke BPJS Ketenagakerjaan ataupun ke BPJS Kesehatan. Tetapi yang pasti rumah sakit ataupun faskes penyelenggara itu tidak ragu-ragu lagi, kalau ada yang ini terjadi (kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja) ya sudah, dijaminkan dulu gitu,” tutur Lily.
Dirinya juga menegaskan bahwa kedua belah pihak akan melakukan kontrol bersama, sehingga akuntabilitas dari pelayanan akan terjamin sesuai dengan prosedur yang ada, seperti contohnya pada BPJS Ketenagakerjaan terdapat laporan dari perusahaan, dan di BPJS Kesehatan terdapat juga prosedur rujukan berjenjang.
Baca Juga: Jelang HUT ke-48, BPJS Ketenagakerjaan Gelar "Risk Governance Resilience" demi Perkuat Integritas
Kegiatan ini juga mendapat support penuh dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), turut hadir Anggota DJSN Nikodemus Beriman Purba, Syamsul Hidayat Pasaribu dan Hermansyah. Untuk diketahui, dengan Go Livenya fitur penjaminan dugaan KK/PAK pada e-PLKK ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami dugaan KK/PAK dapat memperoleh layanan kesehatan segera tanpa menunggu kesimpulan final. Sistem baru memberikan sejumlah manfaat, antara lain:
- Pelayanan langsung sesuai kelas rawat dan tarif INA-CBGs.
- Penyederhanaan proses administrasi yang terstandar secara nasional.
- Minim dispute melalui validasi data otomatis kedua lembaga.
- Dokumentasi digital yang lebih rapi dan terstruktur bagi fasilitas kesehatan.
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan akan terus melakukan monitoring berkala untuk memastikan proses penjaminan dugaan KK/PAK berjalan optimal dan dapat meningkatkan kualitas perlindungan pekerja di seluruh Indonesia.***
Berita Terkait
-
Jelang HUT ke-48, BPJS Ketenagakerjaan Gelar "Risk Governance Resilience" demi Perkuat Integritas
-
BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank dalam Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025
-
BPJS Kesehatan Butuh Dukungan Banyak Pihak untuk Mencegah Terjadinya Fraud JKN
-
BPJS Kesehatan Angkat Duta Muda: Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Penerus
-
Warga Rancaekek Tak Perlu Pergi Jauh Urus Administrasi JKN, Kini Sudah Ada BPJS Keliling
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
-
9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi
-
DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan
-
Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara
-
Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau