Suara.com - Penahanan artis Nikita Mirzani diperpanjang oleh Polda Metro Jaya menjadi 40 hari, dari semula 20 hari. Perpanjangan penahanan Nikita berlaku mulai hari ini, sehingga dipastikan Nikita akan lebaran Hari Raya Idul Fitri 1446 hijriah di penjara.
Selain Nikita, penahanan asistennya berinisial IM juga diperpanjang. Keduanya terlibat kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG
"Penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dari 24 Maret hingga 40 hari ke depan akan melanjutkan atau memperpanjang penahanan terhadap dua tersangka, saudari NM dan saudara IM," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Senin (24/3/2025).
Ade Ary menjelaskan perpanjangan masa penahanan ini merupakan mekanisme atau tahapan proses penyidikan sebagaimana diatur di KUHAP tentang proses, yang beberapa bagiannya tentang tahapan proses penyidikan.
"Saat ini penyidik terus melakukan pendalaman dan melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk kelengkapan berkas perkara," katanya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya secara resmi menahan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM setelah dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Siber terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter Reza Gladys terkait kasus pemerasan dan TPPU senilai Rp4 miliar.
Ade Ary saat itu menyebut kedua tersangka akan ditahan dalam 20 hari ke depan guna melakukan pendalaman dan melengkapi berkas-berkas terkait peristiwa tersebut.
Keluarga Nikita Mirzani sempat mengajukan penangguhan penahanan. Nikita diharapkan dilepas karena masih jadi tulang punggung keluarga.
Namun dalam pandangan praktisi hukum, Deolipa Yumara, kasus hukum Nikita Mirzani tidak bisa mendapat penangguhan penahanan.
Baca Juga: Nikita Mirzani Menolak Dimintai Keterangan Atas Laporan Penganiayaan Razman Arif Nasution
"Dia tidak bisa ditangguhkan karena pasal pemerasan. Pasal itu, sulit sekali ditangguhkan," kata Deolipa Yumara ditemui di Depok, Jawa Barat pada Kamis (20/3/2025).
"Pasal pemerasan itu sama seperti perjudian, penganiayaan dan pembunuhan," katanya menambahkan.
Deolipa Yumara menerangkan, pola-pola kriminal tersebut dianggap setara.
"Ini pidana publik. Dimana yang rugi, bukan cuma korban, masyarakat, rasa keadilan masyarakat," katanya.
Deolipa Yumara lantas memberikan contoh, belum ada diketahui olehnya kasus pembunuhan mendapat penangguhan penahanan. Begitu pula yang terjadi pada kasus perjudian, termasuk pemerasan.
Walaupun begitu, ada aspek-aspek lain yang bisa meringankan hukuman.
Berita Terkait
-
Kabar Terbaru Lolly Anak Nikita Mirzani, Pulang Tapi Ibu Dan Mantan Kekasihnya Dipenjara
-
Polisi Peras Miliar Rupiah Dana Sekolah: Korupsi Menggurita di Tubuh Polri?
-
Dianggap Kecipratan Rezeki dari Nikita Mirzani, Dewi Perssik Tak Terima
-
Hampir Jadi Ayah Angkat Laura, Razman Arif Nasution Kini Tarik Ucapannya: Lolly Tak Punya Nurani!
-
Reaksi Razman Arif Nasution Dengar Keluarga Vadel Badjideh Mau Cabut Laporan Atas Nikita Mirzani
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sambut Praja IPDN, Wamendagri Bima Arya Tekankan Fokus Pemulihan Permukiman Warga Aceh Tamiang
-
Sambut HUT PDIP ke-53, Atribut Soekarno Run 2026 Resmi Diluncurkan di GBK
-
Pramono Targetkan Inflasi Jakarta 2026 Jinakkan Angka Nasional
-
Polda Metro Bongkar Jaringan Perdagangan Anak di Jakarta Barat! Empat Balita Berhasil Diselamatkan
-
Timnas Futsal Melaju ke Final Piala Asia 2026, Bahlil Lahadalia: Ah Paten Itu!
-
Benarkah Beras dan Rokok Penentu Garis Kemiskinan Warga Jakarta?
-
Tak Mau Ingkari Putusan Munas Golkar, Bahlil Tegaskan Bakal Dukung Prabowo-Gibran hingga Selesai
-
Waketum PAN Ingin Prabowo Dipasangkan Dengan Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Doa Saja
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Dari Dua Kali Jadi Sekali? MBG Lansia Berpotensi Ikut Skema Rp10 Ribu per Porsi