Suara.com - Bulan Ramadan adalah momen istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, termasuk di Pontianak, Kalimantan Barat.
Selama bulan suci ini, umat Muslim menjalankan ibadah puasa dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
Momen berbuka puasa menjadi salah satu waktu yang dinanti-nantikan, tidak hanya untuk menghilangkan dahaga dan lapar, tetapi juga sebagai kesempatan untuk meraih keberkahan dengan mengamalkan sunah-sunah Rasulullah ﷺ.
Berikut adalah jadwal waktu shalat dan berbuka puasa di Pontianak Senin (24/3/2025):
- Imsak: 04:21
- Subuh: 04:31
- Terbit: 05:42
- Dhuha: 06:09
- Zuhur: 11:52
- Asar: 14:54
- Maghrib (Waktu Berbuka Puasa): 17:55
- Isya': 19:03
Keutamaan Berbuka Puasa
Berbuka puasa memiliki nilai ibadah yang besar. Rasulullah ﷺ mencontohkan berbagai amalan sunah saat berbuka yang dianjurkan untuk diikuti oleh umat Muslim.
Momen ini juga menjadi waktu yang mustajab untuk berdoa, karena doa orang yang berpuasa saat berbuka tidak akan ditolak oleh Allah SWT.
Dalam sebuah hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:
"Sesungguhnya orang yang berpuasa memiliki doa yang tidak akan ditolak ketika ia berbuka."
(HR. Ibnu Majah dan Al-Hakim)
Oleh karena itu, selain menikmati hidangan berbuka, umat Muslim dianjurkan untuk memanfaatkan waktu ini dengan berdoa memohon ampunan, rahmat, dan segala kebaikan dari Allah SWT.
Baca Juga: Selain Ketupat, Ini 4 Tradisi Lebaran yang Masih Hidup di Banyuwangi
Sunah-sunah Berbuka Puasa
Agar berbuka puasa menjadi lebih bernilai ibadah, ada beberapa sunah yang dianjurkan untuk dilakukan:
1. Menyegerakan Berbuka
Salah satu sunah yang sangat dianjurkan adalah menyegerakan berbuka puasa setelah waktu Maghrib tiba. Rasulullah ﷺ bersabda:
"Manusia akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hal ini menunjukkan bahwa menyegerakan berbuka adalah bentuk ketaatan dan mengikuti ajaran Rasulullah ﷺ.
Jangan menunda-nunda berbuka tanpa alasan yang jelas, kecuali ada uzur syar'i seperti menolong orang lain atau kondisi tertentu.
2. Berbuka dengan Kurma atau Air
sunah lainnya adalah memulai berbuka dengan kurma. Jika tidak ada kurma, maka disunahkan berbuka dengan air putih. Hal ini berdasarkan hadis:
"Biasanya Rasulullah ﷺ berbuka dengan beberapa butir kurma segar (ruthab) sebelum shalat Maghrib. Jika tidak ada, maka beliau berbuka dengan kurma kering (tamr). Jika tidak ada, beliau meneguk beberapa teguk air." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Berita Terkait
-
Selain Ketupat, Ini 4 Tradisi Lebaran yang Masih Hidup di Banyuwangi
-
Itikaf di Jakarta? Ini 10 Rekomendasi Masjid dengan Fasilitas Lengkap
-
Pengertian Itikaf, Amalan hingga Syarat-syaratnya
-
Dari Berburu Diskon hingga Berbagi Takjil: Sambut Lebaran dengan Meriah di Pusat Perbelanjaan Ini
-
Ceriakan Momen Idulfitri, Pertamina Bagikan THR kepada Anak-Anak
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
Terkini
-
Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul: Polda DIY Periksa 31 Saksi, Segera Tetapkan Tersangka!
-
Pramono Anung Beberkan Proyek Strategis DKI, dari RS Internasional hingga Perpanjangan LRT Jakarta
-
Tepis Tuduhan Langgar HAM, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
-
Ketua BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan LKPP 2025 ke DPR, Bapanas Jadi Satu-satunya Raih WDP
-
DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030
-
Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan
-
Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya
-
Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK
-
Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman
-
IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani