Suara.com - Sebagian umat Islam memilih melakukan itikaf pada momen sepuluh hari terakhir di bulan Ramadan. Waktu ini menjadi salah satu hal istimewa untuk memperbanyak ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah.
Namun, masih banyak jamaah yang mempertanyakan bagaimana tuntunan itikaf yang benar menurut ajaran Rasulullah SAW.
Para ulama memiliki perbedaan dalam mendefinisikannya secara istilah. Meski secara bahasa, itikaf berarti berdiam diri dan menetap dalam sesuatu.
Melansir laman muhammadiyah.or.id, itikaf sendiri disyariatkan berdasarkan dalil Alquran dan hadis. Dalam Alquran, terdapat perintah yang menyebutkan tentang itikaf di masjid dalam surat Al-Baqarah ayat 187.
Ayat ini menjelaskan bahwa ketika seseorang melakukan itikaf, ia tidak diperbolehkan untuk berhubungan suami istri dan harus tetap berada di dalam masjid.
Selain itu, hadis riwayat Aisyah RA. yang terdapat dalam Shahih Muslim juga menyebutkan bahwa Rasulullah SAW yang secara rutin melaksanakan itikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadan hingga beliau wafat. Setelah itu, istri-istri Nabi melanjutkan kebiasaan tersebut.
Al-Hanafiyah mendefinisikan itikaf sebagai berdiam diri di masjid yang biasa digunakan untuk salat berjamaah.
Sedangkan Asy-Syafi’iyyah mengartikan itikaf sebagai berdiam diri di masjid dengan melaksanakan amalan-amalan tertentu yang diniatkan untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Dijelaskan dalam Tuntunan Ramadan yang diterbitkan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, itikaf merupakan aktivitas berdiam diri di masjid dalam waktu tertentu dengan melakukan ibadah tertentu demi meraih ridha Allah.
Baca Juga: Ceriakan Momen Idulfitri, Pertamina Bagikan THR kepada Anak-Anak
Waktu dan tempat itikaf
Para ulama memiliki pandangan yang beragam tentang waktu dan pelaksanaan itikaf. Sebagian ulama, seperti Al-Hanafiyah, memperbolehkan itikaf dilaksanakan dalam waktu yang singkat tanpa batasan tertentu.
Sementara itu, Al-Malikiyah menjelaskan minimal waktu pelaksanaan itikaf adalah satu malam dan satu hari. Oleh karena itu, itikaf dapat dilakukan dengan durasi yang bervariasi, baik hanya beberapa jam atau bahkan sehari semalam.
Sedangkan mengenai tempat pelaksanaan itikaf, dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 187 menyatakan bahwa itikaf dilakukan di masjid.
Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai jenis masjid yang dapat digunakan.
Sebagian ulama seperti Al-Hanafiyah mensyaratkan bahwa masjid yang digunakan untuk itikaf harus memiliki imam dan muadzin khusus.
Berita Terkait
-
Bertambah, Total 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Hafalan Alquran Berhadiah Miras
-
Muhammadiyah Buka Suara Soal Tantangan Hafal Alquran Berhadiah Miras di Festival Musik Ancol
-
Satu Perempuan, Ini Sosok Dua Terduga Pelaku Challenge Baca Alquran Hadiah Miras
-
MUI Kecam Aksi Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras: Merendahkan Agama
-
Buntut Viral 'Baca Alquran Dapat Miras', 5 Pihak di The Sounds Project Resmi Dipolisikan
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
Pilihan
-
Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata
-
Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Terus Melawan
-
Dua Sepeda Motor yang Dibakar Massa di Pos Polisi Pejompongan Diduga Milik Intel
-
Sepeda Motor Dibakar Dekat Pos Polisi Pejompongan, Bentrok Pecah
-
Tolak MBG dan Kopdes, FMN: Anggaran Hanya Lari ke Prabowo dan Kroni-kroninya!
Terkini
-
Momen Hangat Rudy Susmanto di Balai Kesejahteraan Sosial: Dari Beri Makan Warga hingga Cek Fasilitas
-
Massa Pati Dikecam Ojol usai Tinggalkan Aksi DPR, Botok Buka Suara
-
Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Masih Terus Melawan
-
Cerita Suara Dentuman Kagetkan Warga Pandeglang: Rumah Hancur Meledak, Penghuni Berhamburan
-
AMPB Akhirnya Minta Maaf ke Ojol Usai Dikecam karena Tinggalkan Massa Aksi di Jakarta
-
Perang 400 Anggota Gangster Pecah di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Satu Orang Terluka Bacok
-
Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata
-
Revaldo Kembali Tergiur Narkoba Setelah Bertemu Pemasok di Bogor
-
Demo DPR Ricuh, Polisi Bubarkan Massa dengan Gas Air Mata
-
Palmerah Membara: Pospol Petamburan Dikabarkan Dibakar Massa, Gas Air Mata Pecah Berkali-kali