Suara.com - Bareskrim Polri menetapkan dua orang warga negara China berinisial XY dan YXC sebagai tersangka kejahatan siber internasional.
Tindak pidana yang dilakukan oleh kedua tersangka yakni dengan memanfaatkan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal ke masyarakat.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan dua tersangka yang dijerat bertugas berkeliling di area yang ramai untuk menyabotase sinyal agar bisa mengirim SMS penipuan.
"Mereka hanya disuruh mutar-mutar saja, semua sistem sudah diatur dari pusat. Siapapun bisa melakukannya, karena tidak butuh keahlian teknis khusus," kata Wahyu di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).
Wahyu mengatakan, XY masuk ke Indonesia pada Februari 2025. Ia datang ke Indonesia untuk melakukan aksi penyebaran SMS, dan dijanjikan gaji Rp22,5 juta per bulan.
Kemudian YXC dijanjikan gaji Rp21 juga per Minggu. Namun, uang tersebut belum diterimanya hingga saat ini karena sudah tertangkap terlebih dahulu oleh pihak kepolisian.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih memburu pelaku utama, yakni XL yang mengarahkan XY. Kemudian, JGX yang mengarahkan YXC sekaligus orang kepercayaan dari bos sindikat penipuan ini yang masih DPO.
"Tersangka ini mengetahui fungsi alat tersebut untuk menyebarkan SMS dan menurut pengetahuan tersangka, SMS yang disebarkan adalah SMS dari salah satu bank swasta. Pengiriman SMS tersebut sudah diatur secara otomatis untuk disebarkan melalui alat yang dikendalikan oleh bos tersangka,” jelasnya.
Adapun, sindikat ini menggunakan modus SMS agar para korban mengklik tautan yang disematkan. Didalamnya para korban diminta untuk mengisi nama pengguna, nomor kartu, tanggal expired kartu, kode card verification value atau CVV, hingga kode OTP, one time password transaction.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Bangunkan Sahur Warga Kampung Pakai Piyama Jin BTS, Berapa Harganya?
“Sehingga orang tidak sadar bahwa dia masuk ke dalam tautan yang tidak resmi, tautan yang ilegal. Karena calon korban atau pemilik handphone ini tidak menyadari bahwa tautan tersebut palsu. Maka dia akan mengikuti instruksi yang dilakukan,” ucapnya.
Wahyu menuturkan pada 18 Maret 2025,Bareskrim Polri bersama Direktorat Pengendalian Infrastruktur Digital Kemenkomdigi menangkap tersangka XY saat sedang mengemudikan mobil Toyota Avanza dengan plat nomor B 2146 UYT yang dilengkapi dengan perangkat elektronik BTS palsu di sekitar kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Selang dua hari kemudian, tim menangkap tersangka YXC yang sedang mengendarai mobil Toyota Avanza dengan plat nomor B 2328 NFB. Sama seperti tersangka XY, tersangka YXC juga mengendarai mobil dengan BTS palsu di kawasan SCBD.
Komjen Wahyu mengungkapkan bahwa keduanya berperan sebagai sopir yang membawa mobil berisi BTS palsu dan datang ke Indonesia secara tidak bersamaan.
Tersangka XY, kata dia, datang ke Indonesia sejak 18 Februari 2025.
Barang bukti yang diamankan adalah perangkat alat fake BTS, tujuh unit ponsel, tiga buah SIM card, dua buah kartu ATM bank, satu buah paspor China atas nama YXC, satu buah kartu travel permit atas nama YXC, satu buah kartu identitas China atas nama YXC, dan satu buah kartu NPWP atas nama YXC.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kemudian Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
Berita Terkait
-
Bareskrim Selidiki Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Cek CCTV
-
Jungkook BTS Alami Pencurian Saham: Kronologi dan Tindakan Hukum
-
J-Hope BTS Ungkap Tipe Cewek Ideal di Lagu Terbaru 'Mona Lisa'
-
Awas! Modus Baru SPBU Curang, Dikendalikan Jarak Jauh Lewat HP
-
Ayu Ting Ting Bangunkan Sahur Warga Kampung Pakai Piyama Jin BTS, Berapa Harganya?
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Cara Belanja di Singapura dan Jepang Pakai BRImo, Tanpa Tukar Mata Uang
-
Mario Aji dan Veda Ega Ajak Masyarakat Ramaikan Gelaran MotoGP Mandalika 2026
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar 2nd Fun Kids Swimming Competition
-
Langgar Tradisi FIFA, Donald Trump Tetap akan Serahkan Trofi Juara Piala Dunia 2026
-
Lebih Transparan, Begini Cara BRI Digitalisasi Transaksi di Lapas
-
Kenyamanan Jadi Prioritas Baru dalam Mobilitas Warga Kota
-
Heboh Transpuan Bogor Dilempar Air Seni, Amnesty Duga Buntut dari Perpres 111/2025
-
Spanyol vs Argentina: 6 Faktor Penentu Juara Piala Dunia 2026
-
Mitra Grab Sambut Positif Skema Komisi 8 Persen, Sebut Tak Ada Lagi Potongan Tambahan
-
Korban Tewas Kecelakaan Sibolangit Dibawa ke RS Adam Malik, Kondisi Mengenaskan