Suara.com - Konten kreator, Willie Salim kini harus berurusan dengan polisi karena diduga membuat video settingan terkait hilangnya 200 kilogram daging rendang di Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang. Buntut pelaporan itu, Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memeriksa pelapor dan saksi guna mendalami soal dugaan Willie Salim membuat video hilangnya masakan daging rendang tersebut.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Dwi Utomo di Palembang, Rabu, mengatakan penyidik telah memanggil pelapor dari Ryan Gumay Law Firm serta tiga saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi telah dilakukan selama hampir 12 jam, dari pukul 15.30 hingga 03.30 WIB, Selasa (25/3).
"Kami sudah meminta keterangan dari satu pelapor dan tiga saksi terkait laporan terhadap Willie Salim," katanya.
Ia menjelaskan sebelum memanggil Willie Salim, penyidik perlu mengumpulkan bukti dengan memeriksa saksi-saksi terlebih dahulu.
"Saat ini, kami masih mendalami keterangan saksi sebelum mengambil langkah berikutnya, termasuk pemanggilan terlapor," jelasnya.
Sementara itu, pimpinan Ryan Gumay Law Firm Muhammad Gustryan mengatakan timnya bersama tiga saksi telah menjalani pemeriksaan dan menjawab 18 pertanyaan dari penyidik.
"Hampir 12 jam tim kami diperiksa oleh penyidik Polda Sumsel. Ada sekitar 18 pertanyaan seputar konten Willie Salim yang kami laporkan," kata dia.
Polda Sumatera Selatan (Sumsel) sebelumnya telah menerima tiga laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran hukum terkait konten video buatan Willie Salim.
Baca Juga: Mesti Diusut sampai Dalangnya! Hal yang Ditakutkan jika Polisi Tak Tuntaskan Kasus Teror di Tempo
Laporan tersebut diajukan oleh berbagai pihak, termasuk konten kreator Palembang Rondoot, organisasi DPP Gencar, serta tim hukum Ryan Gumay Lawfirm.
Mereka menilai bahwa konten Willie Salim memicu persepsi negatif terhadap masyarakat Palembang dan berpotensi menimbulkan ujaran kebencian di media sosial.
Dugaan Pelanggaran UU ITE
Willie Salim dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal yang disangkakan antara lain:
- Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, yang melarang penyebaran informasi berisi ujaran kebencian atau permusuhan berbasis SARA, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
- Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, yang mengatur larangan mendistribusikan informasi yang bersifat pencemaran nama baik atau fitnah, dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
- Pasal 45 Ayat 3 UU ITE, yang menguatkan ketentuan pencemaran nama baik di media elektronik, dengan ancaman hukuman serupa.
Para pelapor mengklaim bahwa konten Willie Salim telah menciptakan persepsi buruk terhadap warga Palembang dan menjadi pemicu komentar negatif di media sosial yang mengarah pada ujaran kebencian.
Tim hukum DPP Gencar, Idazril Tanjung menegaskan jika konten yang dibuat oleh Willie Salim telah menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat Palembang.
Tag
Berita Terkait
-
Makin Pede! Prabowo Yakin Indonesia Lolos Piala Dunia 2026 usai Tekuk Bahrain 1-0: Maju Terus
-
Ogah Dicap Antikritik, Pesan Prabowo ke Menteri di Kabinet: Jangan Ada Asumsi Negatif, Gak Bagus!
-
Soal 'Dimasak Aja' usai Tempo Diteror Kepala Babi, Hasan Nasbi Kontra Prabowo Penyayang Binatang?
-
Sebut Jubir Prabowo Konyol, TB Hasanuddin Kecam Guyonan Hasan Nasbi: Siapa Mau Makan Daging Busuk?
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Dalam Open House, Gubernur DKI Jakarta Janji Carikan Lahan Tambahan untuk Sekolah Rakyat
-
Teringat Masa Lalu, Gubernur DKI Jakarta Terharu Saat Hadiri Open House Sekolah Rakyat
-
Jelang MPLS, Gus Ipul Ingatkan Kepala Sekolah Rakyat Siap Hadapi Fase Krusial
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time