Suara.com - Dalam sidang lanjutan yang digelar Jumat (21/3/2025), kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengajukan permohonan kepada hakim agar kliennya dipindahkan ke rumah tahanan atau Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Hal itu dia sampaikan kepada majelis hakim dalam sidang lanjutan yang menjadikan Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa dengan agenda penyampaian eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ronny menjelaskan alasan permohonan tersebut ialah karena dia menilai adanya keterbatasan untuk mengunjungi Hasto di Rutan KPK.
“Karena memang kami beberapa kali untuk bisa bertemu, keluarga ya, sebelumnya kan jauh hari kami sudah sampaikan tapi tidak dapat akses (untuk) keluarga. Jadi itu yang menjadi keberatan, yang mulia,” kata Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
Selain itu, dia juga menyebut KPK memberikan batasan dengan hanya memperbolehkan keluarga dan penasihat hukum untuk mengunjungi Hasto.
“Kemudian, hanya dibatasi pengacara dan keluarga, sedangkan mohon izin yang mulia, bahwa Pak Hasto Kristiyanto banyak kolega atau sahabat yang ingin juga memberi semangat,” ujar Ronny.
Menanggapi itu, Hakim Ketua Rios Rahmanto mengatakan, Hasto memiliki hak kunjung tahanan sehingga pihak Hasto boleh mengajukan siapa saja untuk berkunjung.
“Kalau memang terkait dengan hak kunjung karena sudah menjadi tahanan oleh majelis, silakan ajukan tapi dengan menunjuk pada tanggal yang jelas dan siapa orang-orangnya,” ujar hakim Rios.
“Artinya mungkin tidak semuanya, kalau semuanya dibiarkan nanti otomatis dari aspek keamanan perlu dipertimbangkan ya, kalau memang jelas siapa yang mengajukan mungkin bisa majelis pertimbangan, tandas dia.
Baca Juga: Jaksa KPK Sebut Delik Kasus Hasto PDIP Bukan Terkait Kerugian Negara, tapi Suap!
Mendadak Batal Minta Pindah
Namun permohonan Hasto untuk minta pindah ke Rutan Salemba mendadak batal, permohonan kepada hakim pun resmi dicabut. Pembatalan itu dikonfirmasi oleh politikus PDIP, Guntur Romli.
"Mas Hasto sudah menyatu dengan teman-teman warga Merah Putih (Rutan KPK). Beliau juga membangun tradisi seperti olahraga pagi, menyanyikan lagu-lagu wajib, serta berdiskusi tentang tokoh bangsa dan isu politik di dalam tahanan," kata Guntur Romli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/3).
Dengan begitu, permohonan pemindahan penahanan yang sebelumnya disampaikan kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, resmi dicabut.
Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019–2024.
Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.
Berita Terkait
-
Jaksa KPK Sebut Delik Kasus Hasto PDIP Bukan Terkait Kerugian Negara, tapi Suap!
-
Sudah Akrab dengan Tahanan Lain, Hasto Batal Minta Pindah ke Rutan Salemba
-
Febri Diansyah Ikut Diperiksa Kasus Harun Masiku, Kubu Hasto: KPK Panik!
-
Hasto Klaim Jaksa KPK Tak Mampu Jawab Dalilnya, Percaya Hakim 'Selamatkan' Dirinya
-
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto, Ini Alasannya
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian