- Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menangkap Kho Yang Tjhin Subardi (72), terpidana kasus pemalsuan tahun 2017, di Penjaringan, Jakarta Utara.
- Terpidana divonis satu tahun penjara karena memalsukan surat perjanjian jual beli tanah dengan mengubah luas objek sengketa.
- Setelah ditangkap, Kho Tjhin dieksekusi untuk menjalani pidana sesuai putusan inkracht Pengadilan Negeri Jakarta Barat September 2017.
Suara.com - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menangkap seorang terpidana dalam tindak pidana pemalsuan, Kho Yang Tjhin Subardi. Pria berusia 72 tahun ini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah perkaranya divonis pada tahun 2017 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifal mengatakan, saat melakukan penangkapan, pihaknya dibantu oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.
Semula, pihak Kejaksaan telah lama mencari keberadaan Kho Tjhin. Namun saat ingin dilakukan penangkapan, terpidana selalu dapat meloloskan diri.
Kekinian, Nurul mengaku, jika pihaknya mendapatkan informasi jika terpidana berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat untuk melakukan pengobatan.
Kemudian, beberapa saat kemudian tim kembali mendapatkan informasi jika Kho Tjhin telah kembali ke kediamannya, Penjaringan Jakarta Utara.
“Terpidana pada saat itu melarikan diri dan dinyatakan sebagai DPO. Sehingga pada hari ini terpidana dilakukan penangkapan pada pukul 18.30 WIB di kediaman terpidana yang berlokasi di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara,” kata Nurul, kepada wartawan, di Kantornya, Selasa (10/3/2026) malam.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1097/Pid.B/2017/PN Jkt.Brt tanggal 7 September 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kho Tjhin dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.
Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 263 ayat (2) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana pemalsuan surat.
Kho Tjhin, lanjut Nurul, saat itu membuat surat palsu berupa perjanjian jual beli tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Pejagalan Raya, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, tertanggal 15 Maret 2001.
Baca Juga: Resmi! Daftar Pemain Aboard Kena Imbas 'Dosa' FAM Malaysia di Skandal Pemalsuan Dokumen
Kho Tjhin mengubah luas objek tanah yang semula 78 meter persegi, menjadi 278 meter persegi. Setelah menyulap surat perjanjian, Kho Tjhin kemudian menggunakan surat perjanjian itu untuk mengurus sertifikat tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat.
Akibatnya, sebagian lahan milik korban yang berada di sekitar lokasi masuk dalam klaim kepemilikan terpidana. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya.
Kekinian, Kho Tjhin telah digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba untuk menjalani pidana penjara selama satu tahun sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Terpidana akan kita eksekusi ke Lembaga Permasyarakatan Salemba,” tandas Nurul.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok