- Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menangkap Kho Yang Tjhin Subardi (72), terpidana kasus pemalsuan tahun 2017, di Penjaringan, Jakarta Utara.
- Terpidana divonis satu tahun penjara karena memalsukan surat perjanjian jual beli tanah dengan mengubah luas objek sengketa.
- Setelah ditangkap, Kho Tjhin dieksekusi untuk menjalani pidana sesuai putusan inkracht Pengadilan Negeri Jakarta Barat September 2017.
Suara.com - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menangkap seorang terpidana dalam tindak pidana pemalsuan, Kho Yang Tjhin Subardi. Pria berusia 72 tahun ini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah perkaranya divonis pada tahun 2017 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifal mengatakan, saat melakukan penangkapan, pihaknya dibantu oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.
Semula, pihak Kejaksaan telah lama mencari keberadaan Kho Tjhin. Namun saat ingin dilakukan penangkapan, terpidana selalu dapat meloloskan diri.
Kekinian, Nurul mengaku, jika pihaknya mendapatkan informasi jika terpidana berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat untuk melakukan pengobatan.
Kemudian, beberapa saat kemudian tim kembali mendapatkan informasi jika Kho Tjhin telah kembali ke kediamannya, Penjaringan Jakarta Utara.
“Terpidana pada saat itu melarikan diri dan dinyatakan sebagai DPO. Sehingga pada hari ini terpidana dilakukan penangkapan pada pukul 18.30 WIB di kediaman terpidana yang berlokasi di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara,” kata Nurul, kepada wartawan, di Kantornya, Selasa (10/3/2026) malam.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1097/Pid.B/2017/PN Jkt.Brt tanggal 7 September 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kho Tjhin dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.
Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 263 ayat (2) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana pemalsuan surat.
Kho Tjhin, lanjut Nurul, saat itu membuat surat palsu berupa perjanjian jual beli tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Pejagalan Raya, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, tertanggal 15 Maret 2001.
Baca Juga: Resmi! Daftar Pemain Aboard Kena Imbas 'Dosa' FAM Malaysia di Skandal Pemalsuan Dokumen
Kho Tjhin mengubah luas objek tanah yang semula 78 meter persegi, menjadi 278 meter persegi. Setelah menyulap surat perjanjian, Kho Tjhin kemudian menggunakan surat perjanjian itu untuk mengurus sertifikat tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat.
Akibatnya, sebagian lahan milik korban yang berada di sekitar lokasi masuk dalam klaim kepemilikan terpidana. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya.
Kekinian, Kho Tjhin telah digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba untuk menjalani pidana penjara selama satu tahun sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Terpidana akan kita eksekusi ke Lembaga Permasyarakatan Salemba,” tandas Nurul.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Kelakuan Zionis! Diam-diam Israel Tebang Ratusan Pohon Zaitun, Kenapa Gak Pohon Gharqad?
-
Terima Setoran Bandar Narkoba, Dua Polisi Polres Toraja Utara Dipecat
-
Perang Iran Memanas! Pentagon Akui 147 Tentara AS Jadi Korban dalam Operation Epic Freedom
-
Iran Hampir Menang, Israel Hancur Lebur Hingga Dunia Diambang Krisis Minyak
-
Mendagri Larang Keras Pimpinan Daerah Ambil Cuti Lebaran, Ini Alasannya
-
Kolaborasi Riset Diperkuat, Jakarta Dibidik Masuk Top 50 Global Cities pada 2030
-
Sikap Mojtaba Khamenei usai Menguasai Iran Jadi Sorotan, Dia Dinilai...
-
Terima Mohammad Boroujerdi, Megawati Kirim Surat Resmi untuk Pemimpin Tertinggi Iran yang Baru
-
Pesan Pramono Anung di Ultah ke-12 Suara.com: Terus Inovatif hingga Perkuat Demokrasi Indonesia
-
Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Perusak Ekonomi dan Korupsi di Indonesia