Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) adalah lembaga pemerintahan yang bertanggung jawab atas kebijakan dan pelaksanaan program kesehatan di Indonesia.
Sebagai bagian dari kabinet pemerintahan, Kemenkes memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan serta menjaga kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Tugas dan Fungsi Kementerian Kesehatan
Kemenkes RI memiliki tugas utama untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan guna membantu Presiden dalam menjalankan pemerintahan negara.
Tugas ini dijabarkan melalui beberapa fungsi utama, yaitu:
1. Perumusan Kebijakan Kesehatan
Kemenkes bertanggung jawab dalam menyusun kebijakan nasional di bidang kesehatan, termasuk pencegahan penyakit, pelayanan kesehatan, dan promosi kesehatan masyarakat.
2. Pelaksanaan Kebijakan Kesehatan
Setelah kebijakan dirumuskan, Kemenkes memastikan implementasi program kesehatan di seluruh Indonesia, baik melalui fasilitas kesehatan pemerintah maupun swasta.
Baca Juga: CEK FAKTA: Pembagian THR dan Sembako lewat Tautan di Facebook
3. Pengawasan dan Evaluasi
Kemenkes mengawasi jalannya program kesehatan serta mengevaluasi efektivitas kebijakan yang telah diterapkan agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
4. Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan
Kemenkes bertanggung jawab atas pendidikan, pelatihan, serta distribusi tenaga kesehatan seperti dokter, perawat, dan tenaga medis lainnya di berbagai wilayah.
5. Pengelolaan Anggaran Kesehatan
Kemenkes juga bertugas dalam mengalokasikan anggaran kesehatan secara efektif untuk mendukung program dan fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta