Suara.com - Kepolisian Resor Blitar, Jawa Timur, mengusut kasus kekerasan yang diduga dilakukan seorang pria terhadap mantan istrinya di Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar.
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, kasus itu berawal dari korban FK (29), warga Desa Bacem, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, bersama ibunya pergi ke rumah mantan suami, yakni EP (33) di Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto. Keduanya sudah bercerai sekitar lima bulan.
"Korban bersama ibunya pergi ke rumah EP yang berada di Desa Ngeni Kecamatan Wonotirto dengan tujuan untuk memulangkan A (anak dari FK dan EP), karena setelah keduanya berpisah untuk hak asuhnya diambil oleh EP sebagai bapak kandungnya," kata Kasat AKP Momon di Blitar, Rabu (2/4/2025).
Dilansir dari Antara, Momon menjelaskan saat itu korban bersama dengan ibu dan anaknya berboncengan dengan menggunakan satu unit sepeda motor Honda Beat (yang menjadi objek perselisihan waktu itu).
Korban bersama dengan ibu dan anaknya sampai di rumah tinggal orang tua EP yang berada di Desa Ngeni. Korban bersama dengan ibu dan anaknya tidak bertemu dengan EP dan hanya disambut oleh bapak dan ibu dari EP. Mereka di rumah itu sekitar 30 menit, kemudian menyerahkan A kepada orang tua dari EP.
"Selanjutnya mereka berpamitan dan akan mampir sebentar ke rumah neneknya EP, yang kebetulan rumah tinggalnya bersebelahan dengan rumah dari orang tua EP. Di rumah nenek tersebut korban bersama dengan ibunya juga hanya mampir sebentar dan selanjutnya berpamitan untuk pulang," kata dia.
Ia menambahkan, saat sudah berada di halaman depan rumah tersebut tiba-tiba EP keluar dari dalam rumah dan langsung menemui FK yang saat itu sudah dalam posisi di atas sepeda motor. Untuk ibunya masih berdiri di dekat korban.
Keduanya diketahui sempat cekcok mengenai kepemilikan satu unit sepeda motor Honda Beat tersebut. EP berkata kepada FK hendak mengambil sepeda motor tersebut, namun ditolak korban karena merasa selama ini korban yang yang membayar angsuran.
Saat itu, pelaku langsung bereaksi dengan mengambil kunci dari sepeda motor tersebut dengan cara mencabutnya. Saat itu, keduanya masih cek cok terus.
Baca Juga: Mudik Lebaran Lancar, 3 Jalur Alternatif dari Semarang ke Jombang Bebas Macet
Ibu kandung korban, Sukarti berinisiatif untuk melerainya dengan cara menepuk punggung dari pelaku, namun pelaku langsung memukul mantan mertuanya tersebut menggunakan tangan kanannya dan mengenai rahang kirinya mengakibatkan saksi terjatuh.
Saat itu, pelaku diketahui juga mengambil sabit dan membacok korban mengenai kepala bagian belakang hingga mengeluarkan darah. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk perawatan lebih lanjut.
Sedangkan pelaku saat itu juga langsung melarikan diri. Kasus ini kemudian dilaporkan polisi dan langsung ditangani.
"Kami masih melakukan pencarian dan pengejaran terhadap pelaku. Untuk motifnya pelaku cemburu terhadap korban karena harta gono gini sepeda motor Honda Beat dipakai oleh pacar korban sehingga menimbulkan pertengkaran dan pembacokan," tutur Momon.
Angka Kasus Kekerasan Perempuan 2024
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa kejahatan terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan yang terjadi selama 2024 mencapai 23.699 kasus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
Terkini
-
Kolaborasi Relawan dan Pemerintah Dorong Pemulihan Sumatera Lebih Cepat
-
Prabowo Saksikan 10 MoU RIKorea Selatan, Perkuat Kemitraan Strategis
-
Akhirnya Israel Khianati AS, Stok Rudal Tomahawk Makin Sedikit
-
WFH ASN Setiap Jumat, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Sampai Jadi Ajang 'Long Weekend'
-
Amsal Sitepu Divonis Bebas, Anggota DPR Desak Jaksa Diberi Sanksi Akibat Dakwaan Gagal
-
Jakarta 'Dikepung' Sampah, Pramono Anung: Sebentar Lagi Terselesaikan
-
Surat Keterangan Pendidikan Gibran Digugat, Subhan Palal Sebut Tidak Sah dan Harus Batal Demi Hukum
-
Israel Tolak Ikut Invasi Darat ke Iran, Kemarahan Publik AS Meledak
-
'Sudah Sampai di Situ', Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Lagi Usut Kasus Air Keras Aktivis KontraS
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar