Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mendorong pemerintah melobi Presiden Amerika Serikat, Donald Trump terkait pemberlakuan kebijakan tarif resiprokal atau timbal balik sebesar 32 persen.
Desakan tersebut disampaikan KSPSI merespons kebijakan Trump yang berdampak di Indonesia agar tidak merugikan masyarakat.
Ketua Umum KSPSI, Jumhur Hidayat mengatakan bahwa pemerintah harus melakukan diplomasi ekonomi dengan mendatangi langsung otoritas di AS.
Pemerintah disarankannya meminta agar tidak memberlakukan dulu penerapan tarif timbal balik agar tidak mengguncang perekonomian di AS dan Indonesia.
"Bila memang harus diberlakukan, agar dilakukan secara bertahap selama 10 tahun untuk mencapai 32 persen," ujar Jumhur kepada wartawan, Selasa (8/4/2025).
Jumhur juga mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk memanggil semua Kepala Perwakilan RI beserta KBRI/KJRI untuk lebih bekerja keras dan cerdas membuka pasar baru di negara-negara new emerging market seperti Afrika dan Amerika Latin. Mereka diyakininya punya nilai ekspor produk-produk ke AS yang cukup besar.
Kemudian, Jumhur menyarankan semua pemangku kepentingan dari pemerintah, swasta, DPR, kaum buruh/pekerja termasuk pekerja termasuk pekerja migran atau Indonesia Incorporated untuk kompak dalam menghadapi pengenaan tarif timbal balik dari AS sebesar 32 persen.
Menurut Jumhur, Indonesia harus berdikari dengan menjalankan sirkulasi ekonomi domestik yang semakin kokoh, sehingga tidak terguncang gejolak pasar global.
"Kejadian ini bisa menjadi dorongan untuk menjadikan Indonesia yang berdikari," kata Jumhur.
Baca Juga: Presiden Prabowo Diminta Jangan Gegabah, Indonesia Punya Kartu 'Truf' Hadapi Tarif Trump, Apa Itu?
Lebih lanjut, Jumhur juga memandang perlu dilakukannya mitigasi yang mengantisipasi dampak adanya PHK massal.
Demi menjaga kondusivitas, revisi undang-undang yang bikin gaduh juga dimintanya untuk ditunda.
"Proses PHK harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait dengan uang pesangon, Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan sebagainya," katanya.
"Indonesia memiliki kartu yang bagus, kini saatnya memainkannya dengan cerdas," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan ancaman badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 50 ribu buruh imbas Tarif Trump.
Untuk itu, ia mendesak DPR segera membentuk Satuan Tugas atau Satgas PHK untuk mengantisipasi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi