Suara.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi mengumumkan kabar gembira soal Pajak Kendaraan untuk masyarakat Jabar.
Mulai besok Rabu 9 April 2025 hingga 30 Juni 2025, Dinas Pendapatan Pemprov Jawa Barat menghimbau untuk kendaraan plat luar agar segera mutasi. Pasalnya, provinsi Jabar membebaskan pajaknya alias tanpa memungut biaya.
Program ini berlaku untuk kendaraan perorangan, Perusahaan swasta maupun Perusahaan pemerintah.
“Hari ini ada kabar gembira bagi warga Jawa Barat, Perusahaan-Perusahaan yang beroperasi di Jabar, mobil-mobilnya yang beroperasi di Jabar, tapi nomornya masih luar Jabar, baik perorangan maupun Perusahaan Pemerintah, Perusahaan Swasta, saya minta Mulai besok tanggal 9 April – 30 Juni 2025 segera untuk mutasi,” ucap Dedi, dikutip dari instagramnya @dedimulyadi71, Selasa (8/4/25).
Dedi meminta perorangan maupun Perusahaan yang mobilnya beroperasi di Jabar, tapi nomornya masih luar Jabar, untuk segera mutasi kendaraannya.
“Di Mutasi ini dibebaskan pajaknya yang tahun 2025, dari luar provinsi Jawa Barat masuk ke Jawa Barat kemudian pajaknya dibebaskan,” tambahnya.
Sementara itu Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa pembebasannya hanya pada pajak kendaraan dan biaya balik nama saja. Sementara untuk BPKB dan STNK tetap dikenakan biaya.
“Tetapi kalau BPKB, STNK tetap bayar, karena itu bukan ranahnya pemerintah provinsi..” ucapnya.
“yang kita bebaskan adalah pajak kendaraan bermotornya dan biaya balik nama kendaraan,” tambahnya.
Baca Juga: Kembali Kerja Usai Pelesiran ke Jepang, Lucky Hakim Kena Sentil: Gimana Liburannya Pak?
Dalam akhir videonya, Dedi menegaskan bahwa ini adalah kesempatan yang harus dimanfaatkan dengan baik.
Dedi menghimbau agar seluruh kendaraan plat luar yang masuk di Jabar untuk segera melakukan mutasi.
Dedi berharap agar kendaraan-kendaraan yang berpotensi merusak jalan Jabar itu seharusnya membayar pajak di Jabar juga dan bukan di daerah lain.
“Ini kesempatan mohon dimanfaatkan, Jangan sampai ngerusak jalan di Jawa Barat tapi bayar pajaknya di daerah lain,” tandasnya.
Sebelumnya Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024.
Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan di Jawa Bara (Jabar) yang memiliki utang pajak dari 2024 dan tahun-tahun sebelumnya, tidak perlu lagi membayar denda maupun tunggakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Jadwal SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta Hari Ini: Lokasi, Syarat dan Biaya
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional