Suara.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi mengumumkan kabar gembira soal Pajak Kendaraan untuk masyarakat Jabar.
Mulai besok Rabu 9 April 2025 hingga 30 Juni 2025, Dinas Pendapatan Pemprov Jawa Barat menghimbau untuk kendaraan plat luar agar segera mutasi. Pasalnya, provinsi Jabar membebaskan pajaknya alias tanpa memungut biaya.
Program ini berlaku untuk kendaraan perorangan, Perusahaan swasta maupun Perusahaan pemerintah.
“Hari ini ada kabar gembira bagi warga Jawa Barat, Perusahaan-Perusahaan yang beroperasi di Jabar, mobil-mobilnya yang beroperasi di Jabar, tapi nomornya masih luar Jabar, baik perorangan maupun Perusahaan Pemerintah, Perusahaan Swasta, saya minta Mulai besok tanggal 9 April – 30 Juni 2025 segera untuk mutasi,” ucap Dedi, dikutip dari instagramnya @dedimulyadi71, Selasa (8/4/25).
Dedi meminta perorangan maupun Perusahaan yang mobilnya beroperasi di Jabar, tapi nomornya masih luar Jabar, untuk segera mutasi kendaraannya.
“Di Mutasi ini dibebaskan pajaknya yang tahun 2025, dari luar provinsi Jawa Barat masuk ke Jawa Barat kemudian pajaknya dibebaskan,” tambahnya.
Sementara itu Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa pembebasannya hanya pada pajak kendaraan dan biaya balik nama saja. Sementara untuk BPKB dan STNK tetap dikenakan biaya.
“Tetapi kalau BPKB, STNK tetap bayar, karena itu bukan ranahnya pemerintah provinsi..” ucapnya.
“yang kita bebaskan adalah pajak kendaraan bermotornya dan biaya balik nama kendaraan,” tambahnya.
Baca Juga: Kembali Kerja Usai Pelesiran ke Jepang, Lucky Hakim Kena Sentil: Gimana Liburannya Pak?
Dalam akhir videonya, Dedi menegaskan bahwa ini adalah kesempatan yang harus dimanfaatkan dengan baik.
Dedi menghimbau agar seluruh kendaraan plat luar yang masuk di Jabar untuk segera melakukan mutasi.
Dedi berharap agar kendaraan-kendaraan yang berpotensi merusak jalan Jabar itu seharusnya membayar pajak di Jabar juga dan bukan di daerah lain.
“Ini kesempatan mohon dimanfaatkan, Jangan sampai ngerusak jalan di Jawa Barat tapi bayar pajaknya di daerah lain,” tandasnya.
Sebelumnya Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024.
Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan di Jawa Bara (Jabar) yang memiliki utang pajak dari 2024 dan tahun-tahun sebelumnya, tidak perlu lagi membayar denda maupun tunggakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
Gus Yahya Bantah Mundur dari PBNU, Sebut Syuriyah Tidak Punya Kewenangan
-
Negosiasi Panas Krisis Iklim Kandas Gegara Kebakaran di Dapur COP30, Apa Penyebabnya?
-
KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan
-
Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards 2025 Sukses Digelar, Ini Daftar Para Jawaranya
-
Sekjen PBNU Minta Pengurus Tenang di Tengah Isu Pelengseran Gus Yahya dari Kursi Ketua Umum
-
Kader Muda PDIP Ditantang Teladani Pahlawan: Berjuang Tanpa Tanya Jabatan
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa