Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali disarankan untuk mencontek India dalam mengelola sampah. Saran tersebut disampaikan oleh Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (Adupi) seiring menyikapi Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 yang salah satu poinnya melarang produksi dan peredaran minuman kemasan plastik kecil.
Kebijakan itu bertujuan untuk pengurangan sampah plastik sekali pakai, terutama di pasar tradisional di Bali. Namun, Adupi berpandangan kalau Pemprov Bali selama ini belum berhasil menangani masalah sampah kendati berbagai kebijakan telah dibuat.
"Kita lihat sejarah ya pada saat pelarangan kantongan plastik di tahun sekitar 2016-2017. Setelah kantongan plastik itu dilarang, apakah TPA di Bali itu menyusut atau terus masalahnya selesai? Kan enggak, hari ini TPA itu chaos. Berarti pelarangan itu bukan solusi," kata Ketua Umum Adupi Christine Halim kepada Suara.com, dihubungi Jumat (11/4/2025).
Menurut Christine, solusi yang harusnya dilakukan Pemprov Bali dengan memperbaiki tata cara pengolahan sampah. Dia menyebutkan bahwa banyak negara telah memiliki sistem tata kelola sampah yang bisa jadi percontohan, salah satunya India.
"Bahkan India yang 10 tahun lalu negaranya kotor, jorok, sekarang mereka sudah sangat improve. Terakhir saya ke sana pengolahan sampahnya udah sangat bagus. Gampang kok negara-negara itu negara sahabat mereka dengan senang hati akan mengajarkan dan membantu solusi. Dan itu pun kita jiplak aja udah gampang, kita bisa lakukan. Hanya keseriusan kita melakukan itu," ujarnya.
Christine berpandangan, salah satu persoalan mendasar dari pengelolaan sampah di Indonesia karena tidak adanya edukasi kepada masyarakat agar konsisten melakukan pemilahan sampah. Dia menekankan bahwa pilah sampah sangat penting agar tidak menumpuk di tempat pembuangan sampah (TPA).
Dia menyayangkan, tanggungjawab edukasi mengenai pilah sampah seolah hanya dibebankan kepada asosiasi bank sampah.
"Tetapi bank sampah itu disuruh melakukan secara voluntary. Gak ada anggaran, dibiarkan hidup sendiri. Lapak pemulung kita hidupnya juga mengenaskan. Padahal mereka juga membantukan di dalam mengurai masalah waste management ini. Dan sekarang yang mau dikorbankan adalah pengusaha yang memberikan solusi sebenarnya," tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur Provinsi Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bersih Sampah. Kebijakan itu bertujuan untuk pengurangan sampah plastik sekali pakai, terutama di pasar tradisional.
Baca Juga: Inovasi Pengelolaan Sampah Plastik: Sucofindo-Containder Teken MoU untuk Solusi Berkelanjutan
Dalam bagian larangan dan pengawasan, poin 4 dan 5 menjadi sorotan. Karena tertulis larangan bagi lembaga usaha untuk memproduksi air mineral kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 liter di wilayah Provinsi Bali.
Selain itu, turut tercantum pula larangan bagi setiap distributor atau pemasok untuk mendistribusikan produk atau minuman kemasan plastik sekali pakai di Provinsi Bali. Untuk minuman atau produk dengan volume 1 liter ke bawah, Koster memperbolehkan produksi dan distribusinya asalkan menggunakan botol kaca atau kemasan yang lebih ramah lingkungan.
Diprotes
Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bersih Sampah tuai protes dari kalangan pengusaha, terutama pada poin pelarangan minuman kemasan plastik kecil.
Menyikapi kebijakan tersebut, sejumlah asosiasi pengusaha mengirim surat ke Pemprov Bali untuk dilibatkan diskusi terkait penerbitan aturan itu karena dinilai bisa berdampak buruk dalam jangka panjang.
Asosiasi itu di antaranya, Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (Adupi), Asosiasi Produsen Air Minum. dalam Kemasan Nasional (Asparminas), Perkumpulan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin), serta Gabungan Usaha Nata de Coco Indonesia (Gapni).
Berita Terkait
-
Lebaran Meninggalkan Sampah? Ini Cara Membersihkan dan Mengelolanya
-
Bali Larang Air Kemasan Plastik! Langkah Radikal Selamatkan Pulau Dewata dari Tsunami Sampah
-
Inovasi Pengelolaan Sampah Plastik: Sucofindo-Containder Teken MoU untuk Solusi Berkelanjutan
-
Maluku Utara Siap Ekspor Sampah Plastik, Jadi Penghasilan untuk Masyarakat
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf