Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali disarankan untuk mencontek India dalam mengelola sampah. Saran tersebut disampaikan oleh Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (Adupi) seiring menyikapi Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 yang salah satu poinnya melarang produksi dan peredaran minuman kemasan plastik kecil.
Kebijakan itu bertujuan untuk pengurangan sampah plastik sekali pakai, terutama di pasar tradisional di Bali. Namun, Adupi berpandangan kalau Pemprov Bali selama ini belum berhasil menangani masalah sampah kendati berbagai kebijakan telah dibuat.
"Kita lihat sejarah ya pada saat pelarangan kantongan plastik di tahun sekitar 2016-2017. Setelah kantongan plastik itu dilarang, apakah TPA di Bali itu menyusut atau terus masalahnya selesai? Kan enggak, hari ini TPA itu chaos. Berarti pelarangan itu bukan solusi," kata Ketua Umum Adupi Christine Halim kepada Suara.com, dihubungi Jumat (11/4/2025).
Menurut Christine, solusi yang harusnya dilakukan Pemprov Bali dengan memperbaiki tata cara pengolahan sampah. Dia menyebutkan bahwa banyak negara telah memiliki sistem tata kelola sampah yang bisa jadi percontohan, salah satunya India.
"Bahkan India yang 10 tahun lalu negaranya kotor, jorok, sekarang mereka sudah sangat improve. Terakhir saya ke sana pengolahan sampahnya udah sangat bagus. Gampang kok negara-negara itu negara sahabat mereka dengan senang hati akan mengajarkan dan membantu solusi. Dan itu pun kita jiplak aja udah gampang, kita bisa lakukan. Hanya keseriusan kita melakukan itu," ujarnya.
Christine berpandangan, salah satu persoalan mendasar dari pengelolaan sampah di Indonesia karena tidak adanya edukasi kepada masyarakat agar konsisten melakukan pemilahan sampah. Dia menekankan bahwa pilah sampah sangat penting agar tidak menumpuk di tempat pembuangan sampah (TPA).
Dia menyayangkan, tanggungjawab edukasi mengenai pilah sampah seolah hanya dibebankan kepada asosiasi bank sampah.
"Tetapi bank sampah itu disuruh melakukan secara voluntary. Gak ada anggaran, dibiarkan hidup sendiri. Lapak pemulung kita hidupnya juga mengenaskan. Padahal mereka juga membantukan di dalam mengurai masalah waste management ini. Dan sekarang yang mau dikorbankan adalah pengusaha yang memberikan solusi sebenarnya," tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur Provinsi Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bersih Sampah. Kebijakan itu bertujuan untuk pengurangan sampah plastik sekali pakai, terutama di pasar tradisional.
Baca Juga: Inovasi Pengelolaan Sampah Plastik: Sucofindo-Containder Teken MoU untuk Solusi Berkelanjutan
Dalam bagian larangan dan pengawasan, poin 4 dan 5 menjadi sorotan. Karena tertulis larangan bagi lembaga usaha untuk memproduksi air mineral kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 liter di wilayah Provinsi Bali.
Selain itu, turut tercantum pula larangan bagi setiap distributor atau pemasok untuk mendistribusikan produk atau minuman kemasan plastik sekali pakai di Provinsi Bali. Untuk minuman atau produk dengan volume 1 liter ke bawah, Koster memperbolehkan produksi dan distribusinya asalkan menggunakan botol kaca atau kemasan yang lebih ramah lingkungan.
Diprotes
Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bersih Sampah tuai protes dari kalangan pengusaha, terutama pada poin pelarangan minuman kemasan plastik kecil.
Menyikapi kebijakan tersebut, sejumlah asosiasi pengusaha mengirim surat ke Pemprov Bali untuk dilibatkan diskusi terkait penerbitan aturan itu karena dinilai bisa berdampak buruk dalam jangka panjang.
Asosiasi itu di antaranya, Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (Adupi), Asosiasi Produsen Air Minum. dalam Kemasan Nasional (Asparminas), Perkumpulan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin), serta Gabungan Usaha Nata de Coco Indonesia (Gapni).
Berita Terkait
-
Lebaran Meninggalkan Sampah? Ini Cara Membersihkan dan Mengelolanya
-
Bali Larang Air Kemasan Plastik! Langkah Radikal Selamatkan Pulau Dewata dari Tsunami Sampah
-
Inovasi Pengelolaan Sampah Plastik: Sucofindo-Containder Teken MoU untuk Solusi Berkelanjutan
-
Maluku Utara Siap Ekspor Sampah Plastik, Jadi Penghasilan untuk Masyarakat
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal
-
Maimon Herawati Ungkap 'Silent Hero' di Balik Bebasnya 428 Relawan Global Sumud Flotilla
-
Janji Humanis Cuma Slogan? Aksi Kasar Satpol PP Usir Tukang Es Krim di CFD Jakarta Panen Kecaman
-
Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur
-
Mangkir Dua Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SLB Kalideres
-
'Kami Diperlakukan Seperti Hewan!' Kesaksian Relawan Indonesia yang Ditawan Militer Israel
-
Duduk Perkara Kakek Mujiran Dipenjara Gegara Laporan PTPN I, BP BUMN Bereaksi
-
Soroti Rentetan Kasus Kekerasan, Lukman Hakim Saifuddin: Kondisi Saat Ini Sangat Mencemaskan
-
Listrik Sumatra Utara Sudah Pulih 100 Persen, PLN Minta Warga Waspada Hoaks
-
Penuh Haru! 9 WNI Korban Penyekapan Israel Akhirnya Tiba di Indonesia