Suara.com - Pulau Bali bukan hanya destinasi wisata, tetapi juga simbol harmoni antara manusia dan alam.
Namun, keindahan alam yang diwariskan turun-temurun itu kini dihadapkan pada ancaman serius. Sampah plastik sekali pakai yang kian menumpuk dan mencemari lautan, pesisir, hingga tempat suci.
Menjawab tantangan ini, Pemerintah Provinsi Bali meluncurkan langkah tegas dan progresif melalui Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025.
Kebijakan tersebut menegaskan bahwa produksi dan distribusi air minum kemasan plastik di bawah 1 liter kini dilarang di seluruh wilayah Bali.
Gubernur Bali, Wayan Koster, dengan lantang menyampaikan bahwa langkah ini bukan untuk mematikan usaha, melainkan menyelamatkan lingkungan hidup.
“Silakan berproduksi, tapi jangan merusak lingkungan. Bisa kok pakai botol kaca, seperti yang sudah dilakukan di Karangasem,” ujarnya dalam keterangan pers di Denpasar, Minggu 6 April 2025.
Beralih ke Inovasi Ramah Lingkungan
Langkah ini diambil sebagai bagian dari Gerakan Bali Bersih Sampah yang menekankan pentingnya pengelolaan sampah dari sumbernya.
Pemerintah Bali mendorong para produsen, baik skala besar maupun UMKM lokal, untuk menghadirkan inovasi kemasan yang lebih ramah lingkungan.
Baca Juga: Ubah Limbah Jadi Berkah, Inovasi Pengelolaan Sampah Ini Sukses Go International
Botol kaca, sistem isi ulang (refill), dan penggunaan bahan daur ulang kini menjadi jalan keluar.
Lebih dari sekadar kebijakan administratif, Gubernur Koster juga mengajak seluruh pelaku industri air minum, termasuk perusahaan raksasa seperti Danone, serta PDAM dan produsen lokal, untuk duduk bersama dan menyamakan langkah.
Tujuannya satu. Menghentikan produksi kemasan plastik kecil yang menjadi penyumbang sampah terbesar.
Tidak Sekadar Produsen, Distributor Juga Diminta Bertanggung Jawab
Selain produsen, para distributor juga berada di bawah pengawasan. Mereka dilarang mengedarkan produk air minum dalam kemasan plastik kecil yang melanggar edaran ini.
Gubernur menugaskan Satpol PP, perangkat daerah, dan komunitas lingkungan untuk melakukan pengawasan ketat di lapangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Update Terkini ASN Pindah ke IKN Nusantara, Tahap Awal Mulai Dilaksanakan?
-
Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
-
Tito Karnavian Resmikan Huntara Agam, Dorong Percepatan Bantuan dan Validasi Data Korban Bencana
-
Peluang Bonus Demografi, Wamen P2MI Sebut Gejolak Global Belum Surutkan Permintaan PMI
-
Menteri Trenggono Pingsan Saat Pimpin Upacara Pelepasan Korban Pesawat ATR
-
Update Terbaru Kenaikan Gaji PNS, PPPK, dan TNI-Polri Tahun 2026
-
Update Banjir Jakarta Minggu Pagi: 19 RT Masih Terendam, Ratusan Warga Bertahan di Pengungsian
-
Lawatan Selesai, Ini Rangkuman Capaian Strategis Prabowo di Inggris, Swiss dan Prancis
-
Laba Triliunan, Sinyal Tersendat: Paradoks IndiHome di Bawah Raksasa Telekomunikasi
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM