Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi mengganti Ali Muhtarom, salah satu hakim anggota dalam sidang kasus korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan periode 2015 - 2016, Tom Lembong, sebagai terdakwa.
Hakim Ali Muhtarom digantikan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap ekspor CPO (crude palm oil) atau minyak kelapa sawit mentah.
Perubahan susunan majelis hakim ini diumumkan oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/4/2025).
"Karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, untuk mengadili perkara ini perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan," kata Dennie.
Ali Muhtarom sebelumnya menjadi bagian dari majelis yang mengadili kasus Tom Lembong. Posisinya kini digantikan oleh hakim Alfis Setiawan, yang akan mendampingi hakim Purwanto Abdullah dalam persidangan lanjutan. Usai penetapan penggantian hakim anggota, sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa melakukan penyimpangan dalam penerbitan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah pada periode 2015—2016.
Kekayaan Hakim Ali Muhtarom
Nama Ali Muhtarom sedang jadi gunjingan publik sejak ia terseret dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi sebesar Rp 22,5 miliar yang berkaitan dengan vonis bebas kasus korupsi ekspor minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO).
Lantas, berapa kekayaan Ali Muhtarom yang merupakan hakim Adhoc Mahkamah Agung itu?
Baca Juga: Hakim 'Lepas' Koruptor CPO, PKB: Lembaga Hukum Bermasalah, Investasi Bisa Runtuh
Berdasarkan laporan ke LHKPN yang terakhir kali disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 21 Januari 2025 lalu, Ali Muhtarom memiliki harta kekayaan senilai Rp 1,3 miliar.
Dalam laporan kekayaannya, Ali Muhtarom mencantumkan aset berupa tanah dan bangunan senilai total Rp1,25 miliar. Seluruh properti tersebut tersebar di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, yang sebagian besar merupakan hasil jerih payahnya sendiri.
Aset tidak bergeraknya antara lain mencakup tanah dan bangunan seluas 281 m² di Jepara senilai Rp500 juta, serta enam bidang tanah lainnya dengan nilai bervariasi antara Rp75 juta hingga Rp225 juta.
Ali Muhtarom juga memiliki kendaraan bermotor yang terdiri dari Motor Honda tahun 2017 senilai Rp9 juta, Honda CRV tahun 2014 senilai Rp135 juta, dan Honda Vario 2016 senilai Rp14 juta. Total nilai kendaraan mencapai Rp158 juta. Harta bergerak lainnya senilai Rp38,5 juta, kas dan setara kas Rp7,05 juta, serta utang sebesar Rp150 juta turut dilaporkan dalam dokumen resminya.
Sorotan kini tertuju pada peran Ali Muhtarom dalam perkara dugaan suap vonis lepas tiga korporasi besar dalam kasus korupsi ekspor CPO. Bersama dua hakim lainnya, Djuyamto dan Agam Syarief, ia diduga menerima suap dan atau gratifikasi senilai Rp22,5 miliar dari total dana yang disebut mencapai Rp60 miliar.
Putusan bebas tersebut diberikan pada 19 Maret 2025 terhadap tiga terdakwa yang merupakan perwakilan dari PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group, perusahaan yang menjadi sorotan dalam kasus kelangkaan minyak goreng pada periode Januari hingga April 2022.
Dalam perkara yang diusut KPK ini, juga turut terseret nama mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, serta dua pengacara korporasi ekspor CPO yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
Seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Salemba dan Rutan Cabang KPK.
Dugaan suap ini membuka babak baru dalam pengusutan perkara yang sebelumnya sempat mengundang perhatian publik karena putusan lepas terhadap terdakwa korupsi ekspor minyak goreng. Praktik suap hakim dalam sistem peradilan menjadi perhatian serius karena menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
Ali Muhtarom, yang diketahui meraih gelar Magister Hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 Semarang pada 2015, kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas dugaan keterlibatannya dalam praktik rasuah. Kasus ini menambah daftar panjang pengadilan yang dicoreng oleh perilaku tidak etis oknum penegak hukum.
Hingga saat ini, KPK masih terus melakukan pengembangan dalam pengusutan kasus ini. Lembaga antirasuah menyatakan bahwa pemberantasan korupsi di sektor peradilan merupakan prioritas utama untuk menjaga integritas sistem hukum Indonesia.
Berita Terkait
-
Terlibat Suap, Ali Muhtarom Hakim Kasus Tom Lembong Auto Diganti
-
Kejagung Sita Sejumlah Bukti pada Kasus Suap Pengaturan Vonis Korupsi CPO: Ada Dollar hingga Ferrari
-
Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap Rp60 Miliar: Skandal di Balik Putusan Bebas Korporasi CPO
-
Tom Lembong Sangkal Langgar UU Perlindungan Petani
-
Tom Lembong Tepis Tudingan Kebijakan Impor Gula Rugikan Petani: Mereka Happy, Gak Ada Masalah
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Pengakuan Bonatua Silalahi, Dibujuk dan Dirayu Saat Minta Ijazah Jokowi Dibuka ke Publik
-
Habiburokhman: Waspada Penumpang Gelap Reformasi Polri, Ada Agenda Dendam Politik
-
Dulu Rugi Mulu, Laba BUMN di Era Prabowo Meroket 4 Kali Lipat, Ini Sebabnya
-
Mudik Gratis Pemprov DKI 2026 Segera Dibuka, Simak Syarat Daftar dan Jadwalnya
-
Polri Kebut 1.179 Dapur MBG, 2,9 Juta Warga Disasar hingga Pelosok Wilayah 3T
-
BPK Periksa Gus Yaqut, KPK Tegaskan Sudah Ada Koordinasi
-
Polri Jadi Bulan-bulanan, Prabowo: Itu Risiko, Dulu Jenderal TNI Dimaki-Dituduh Melanggar HAM
-
Indonesia Kejar Ciptakan Jutaan Green Jobs, Sudah Siapkah Talenta Kita?
-
Syarat Ikut Mudik Gratis Lebaran 2026, Catat Dokumen dan Cara Daftarnya
-
Digerebek di Kamar Hotel Dumai, WNA Malaysia Bawa 99.600 Butir Happy Five Senilai Rp39,8 Miliar!